Diduga Cemari Sungai,PT Runding Putra Persada (RPP)harus bertanggung jawab
https://www.singkilnews.id/2020/06/diduga-cemari-sungaipt-runding-putra.html
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT Runding Putra Persada |
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT Runding Putra Persada yang di duga melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Pinang kecamatan Singkohor,dan selangkar udang, kecamatan kota baharu, aceh singkil.
Hal itu di sampaikan oleh Joni Syahputra,kepada awak media,
minggu(1/6/2020),tinggal tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.”Kata
joni.
“Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Buktinya
belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini," ujar Joni
Syahputra.
Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan
sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Selain merugikan
masyarakat, tegasnya pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang juga
merusak ekosistem.
Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut tentu sangat
bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah
tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak
penyakit, seperti diare,dan gatal-gatal
“Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah
berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan mensejahterakan
rakyat,dan masyarakat mempunyai hak untuk sehat.kami meminta DPRK harus
melakukan pengawasan dan menindak lanjuti persoalan ini.Jika memang perusahaan
PT Runding Putra Persada melanggar,maka sudah sepatutnya perusahaan tersebut di
cabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjawab atas
apa yang sudah dilakukan terhadap sungai di dua desa itu,tegas Joni
Karena itu, AMPPAS mendesak Pemerintah Aceh dan juga
pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu.
Selain itu, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Singkil akan
segera mengkaji ulang Amdal milik PT Runding Putra Persada, tidak hanya itu,
pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan
tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum,
baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan
perizinan.
“Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan
pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang
harus dibayar, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan
lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu
air,dan ikan mati maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh."
ujar Joni Syahputra
Kami tidak mau kehadiran PT Runding Putra Persada mencemari
sungai dan merusak ekosistem di sungai, karna permasalahan ini sangat berdampak
langsung bagi masyarakat Singkil dimana sebagian masyarakatnya bergantung
kehidupan dan mata pencaharian pada Sungai Cinendang tutup Joni Syahputra.(red/sm)