Diduga Cemari Sungai,PT Runding Putra Persada (RPP)harus bertanggung jawab

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT Runding Putra Persada
Singkilnews.id-Diduga Cemari Sungai,lae pinang kecamatan singkohor, dan sungai selangkar udang kecamatan kota baharu, kabupten aceh singkil.perusahan PT Runding Putra Persada (RPP)harus bertanggung jawab.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (AMPAS) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, menindak tegas PT Runding Putra Persada yang di duga melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Lae Pinang kecamatan Singkohor,dan selangkar udang, kecamatan kota baharu, aceh singkil.

Hal itu di sampaikan oleh Joni Syahputra,kepada awak media, minggu(1/6/2020),tinggal tugas pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut.”Kata joni.

“Menurut pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Buktinya belum ada tindakan tegas dari pemerintah mengatasi masalah ini," ujar Joni Syahputra.

Dampaknya, masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari yang menjadi korban. Selain merugikan masyarakat, tegasnya pembuangan limbah cair ke sungai Lae Cinendang juga merusak ekosistem.

Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut tentu sangat bertentangan dengan hukum. Ada banyak dampak negatif yang disebabkan limbah tersebut, misalkan udara tak sehat dan air tak bersih yang menimbulkan banyak penyakit, seperti diare,dan gatal-gatal

“Kita memang butuh pembangunan, namun pembangunan haruslah berwawasan lingkungan. Pembangunan haruslah bertujuan mensejahterakan rakyat,dan masyarakat mempunyai hak untuk sehat.kami meminta DPRK harus melakukan pengawasan dan menindak lanjuti persoalan ini.Jika memang perusahaan PT Runding Putra Persada melanggar,maka sudah sepatutnya perusahaan tersebut di cabut izin operasional perusahaan itu, atau paling tidak bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukan terhadap sungai di dua desa itu,tegas Joni

Karena itu, AMPPAS mendesak Pemerintah Aceh dan juga pemerintah setempat untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran itu. Selain itu, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Aceh Singkil akan segera mengkaji ulang Amdal milik PT Runding Putra Persada, tidak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dokumen lingkungan milik perusahaan tersebut untuk melihat upaya penanganan limbah sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara infrastruktur kolam, teknologi yang digunakan, serta kelengkapan perizinan.

“Dalam aspek perizinan, jika menyalahi dapat dilakukan pencabutan izin, hasil hitungan kerugian lingkungan bagian dari denda yang harus dibayar, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,dan ikan mati maka pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh." ujar Joni Syahputra

Kami tidak mau kehadiran PT Runding Putra Persada mencemari sungai dan merusak ekosistem di sungai, karna permasalahan ini sangat berdampak langsung bagi masyarakat Singkil dimana sebagian masyarakatnya bergantung kehidupan dan mata pencaharian pada Sungai Cinendang tutup Joni Syahputra.(red/sm)


Related

SOSIAL 7188684853613876247

Post a Comment

emo-but-icon

item