Ketua LSM-ACW Desak Sekda Aceh Singkil Tertibkan BMD
https://www.singkilnews.id/2020/05/ketua-lsm-acw-desak-sekda-aceh-singkil.html
Foto:Ilustrasi |
Desak pasaribu nama sebutan nya, bukan tanpa dasar, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
telah mengeluarkan surat edaran tentang, Percepatan
pembenahan pengelolaan Barang milik Daerah ( BMD)
Dengan merekomendasikan kepada Gubernur, Bupati dan Walokota
di seluruh Indonesia untuk melakukan sebagai berikut:
1. Penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan
sesuai UU nomor 23 Tahun 2014.
2.Penyelesaian Permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah
akibat Pemekaran Wilayah
3.Penyelesaian Permasalahan BMD dengan Instansi Vertikal
4.Penyelesaian permasalahan BMD yang di kuasai pihak lain
atau pihak yang tidak berhak.
5. Percepatan Penyelesaian Sertifikasi BMD berupa Tanah
6. Tentang Pelaksanaan BMD baik phisik legalitas maupun
administrasi.
Terkait poin poin itu, LSM ACW
Perlu mendorong Sekda Aceh singkil untuk segera melaksanakan
surat edaran KPK tersebut, karena sebagaimana hasil Penelusuran ACW terkait
Barang Milik Daerah( BMD) Kabupaten Aceh singkil di duga masih Kacau balau
alias tidak tertip, mulai dari Aset Tanah, Gedung apalagi Aset Kenderaan Roda
empat dan Roda dua,”kata pasaribu.
Dan dia menambahkan Kenderaan yang diduga banyak tidak jelas
adalah di Dinas Perhubungan Aceh singkil. Karena LSM ACW sudah beberapa kali Menyurati Dinas,
Terkait meminta Data Kenderaan Roda empat, dan Roda dua, juga Boat, dan kapal
Per 31 Desember 2018 lalu, namun hingga detik ini Pihak Dinas tidak berani
membalas.
Kemudian lanjut nya, demikian juga di Bagian Umum kantor SetdaKab
Aceh singkil sudah di surati Lembaganya terkait Aset Tanah,dan gedung, juga
Kenderaan Roda empat, dan Roda dua, di Sekda kab Aceh singkil namun nasipnya
sama tak berbalas juga.
.
Kaitan ini lah LSM ACW,meminta kepada Sekda aceh singkil,Drs
Azmi, untuk Menertibkan seluruh Barang milik daerah(BMD)yang di duga banyak Barang tidak ada suratnya, dan
ada suratnya barangnya tidak ada, dan sebagian sudah tidak di diketahui
pemiliknya.
Mulai dari Tanah, gedung, terutama kenderaan roda dua.
Sebab bila hal ini tidak di tertipkan adalah merupakan
kerugian bagi daerah dan terkait Barang Milik daerah sangat rawan untuk di
selewengkan atau di korupsi jika Pencatatannya amburadul alias tidak tertip
tidak transparan dan tidak akuntabel.
Pungkas Pasaribu (red/sukri malau)