Ketua LSM-ACW Desak Sekda Aceh Singkil Tertibkan BMD

Foto:Ilustrasi
Singkilnews.id-Drs,SL Pasaribu,selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  Ala Corruption Watch(LSM-ACW)mendesak/minta Sekertaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil  untuk melaksanakan Permendagri No.19 Tahun 2016.yaitu tentang Pengelolaan dan Menertibkan Barang Milik Daerah ( BMD) di Kabupaten aceh singkil. Demikian di sampaikan nya kepada wartawan  Kamis (21/05/2020)kemarin di Singkil.

Desak pasaribu nama sebutan nya, bukan tanpa dasar, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
telah mengeluarkan surat edaran tentang, Percepatan pembenahan pengelolaan Barang milik Daerah ( BMD)
Dengan merekomendasikan kepada Gubernur, Bupati dan Walokota di seluruh Indonesia untuk melakukan sebagai berikut:

1. Penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU nomor 23 Tahun 2014.
2.Penyelesaian Permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat Pemekaran Wilayah
3.Penyelesaian Permasalahan BMD dengan Instansi Vertikal
4.Penyelesaian permasalahan BMD yang di kuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak.
5. Percepatan Penyelesaian Sertifikasi BMD berupa Tanah
6. Tentang Pelaksanaan BMD baik phisik legalitas maupun administrasi.

Terkait poin poin itu, LSM ACW
Perlu mendorong Sekda Aceh singkil untuk segera melaksanakan surat edaran KPK tersebut, karena sebagaimana hasil Penelusuran ACW terkait Barang Milik Daerah( BMD) Kabupaten Aceh singkil di duga masih Kacau balau alias tidak tertip, mulai dari Aset Tanah, Gedung apalagi Aset Kenderaan Roda empat dan Roda dua,”kata pasaribu.


Dan dia menambahkan Kenderaan yang diduga banyak tidak jelas adalah di Dinas Perhubungan Aceh singkil. Karena  LSM ACW sudah beberapa kali Menyurati Dinas, Terkait meminta Data Kenderaan Roda empat, dan Roda dua, juga Boat, dan kapal Per 31 Desember 2018 lalu, namun hingga detik ini Pihak Dinas tidak berani membalas.
Kemudian lanjut nya, demikian juga di Bagian Umum kantor SetdaKab Aceh singkil sudah di surati Lembaganya terkait Aset Tanah,dan gedung, juga Kenderaan Roda empat, dan Roda dua, di Sekda kab Aceh singkil namun nasipnya sama tak berbalas juga.
.
Kaitan ini lah LSM ACW,meminta kepada Sekda aceh singkil,Drs Azmi, untuk Menertibkan seluruh Barang milik daerah(BMD)yang  di duga banyak Barang tidak ada suratnya, dan ada suratnya barangnya tidak ada, dan sebagian sudah tidak di diketahui pemiliknya.
Mulai dari Tanah, gedung, terutama kenderaan roda dua.
Sebab bila hal ini tidak di tertipkan adalah merupakan kerugian bagi daerah dan terkait Barang Milik daerah sangat rawan untuk di selewengkan atau di korupsi jika Pencatatannya amburadul alias tidak tertip tidak transparan dan tidak akuntabel.
Pungkas Pasaribu (red/sukri malau)

Related

SOSIAL 1385300232351738394

Post a Comment

emo-but-icon

item