LPPNRI,Laporkan Gcik Alur Linci ke Kejaksa Aceh Singkil Dugaan Menyelewengan Dana Desa

ketua LPPNRI  aceh singkil  menyerahkan berkas  laporan desa  Alur Linci  kepada  Kasi Pidsus jaksa aceh singkil
Singkilnews.id-Ketua tim pemantau wilayah Aceh singkil,Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repoblik Indonesia(LPPNRI)melaporkan  Gcik Alur Linci ke Kejaksa Aceh Singkil,Rabu(22/4/2020)dengan Nomor Laporan:026/LP/ST-LPPNRI/IV/2020.Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Alur Linci  tahun 2018-2019 yang lalu.

Terlapor merupakan Kepala Desa/Gcik Alur Linci kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil,Sahudin Saibu.Laporan tersebut langsung di terima Kasi pidana kusus(Pidsus)Delfiandi,SH.laporan yang diterima,surat laporan, dan tiga bundel berkas desa Alur linci yang berisikan, pertama  adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)kampung Alur Linci ADD tahun 2018, dan 2019.

kemudian APBKam tahun 2019.saat di komfirmasi singkilnews.id,kasi pidsus,Delfiandi mengatakan,”ya,laporan sudah di serahkan,untuk kampung(desa)Alur Linci,untuk di teruskan ke pak kajari dan kami menunggu petunjuk dari pak kajari untuk selanjut nya nanti pak kajari akan membetuk dan menurunkan tim untuk menindak lanjuti nya, dan mengenai data,”di pelajari dulu,nanti apa pentujuk pak kajari apakah  ada segera pemanggilan atau bagaimana tergantung  petunjuk pimpinan,”ujar Delfiandi.
kepala kampung alur linci Sahudin saibu
"Khaba kasah(juntak)selaku Ketua LPPNRI mengatakan kepada singkilnews.id,jumat(24/4/2020)kami melaporkan kades/kepala kampung Alur Linci  atas nama Sahudin Saibu. terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa mulai tahun 2018 dan 2019 bukan tanpa dasar," kata juntak.

Dasar laporan kami adalah sesuai aturan dan perundang-undangan dan hasil investigasi lapangan, Dokumentasi hasil wawancara, survey serta teriring surat masyarakatKampung Alur Linci tertanggal 26 Desember 2019 kepada Lembaga LPPNRI AcehSingkil,terkait anggaran dana desa tahun 2019 Kampung Alur Linci di

duga banyak rekayasa, penyelewengan, mark-up dan tidak transparan,Dalam Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Dana Desa Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.Kampung Alur Linci.kemudian tanda tangan TPK, atas nama M. Ishak sebagai Pelaksana KegiatanAnggaran, diduga di pemalsuan,seperti yang tetera di dalam Belanja Kampung (APBKam) dan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ) Tahun 2018 dan Tahun 2019 Kampung Alur Linci (Terlampir Pernyataan M. Ishak).Kemudian Berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Alur Linci yangtelah terkonfirmasi kebenarannya, saat ini diketahui bahwa Kepala Kampung Alur Linci Sahuddin saibu, didugatelah menyalahgunakan jabatannya,juga  melakukan perbuatan melawan hukum/kuat dugaan melakukan tindakan Pidana Korupsi, ini sangat bertentangan dengan Undang-undang RI. No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi danNopotisme (KKN).”kata khaba kasah (juntak)nama sebutan nya.

Menurut  analisa kami unsur masalah ia lah,”Dana Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) tahun 2019 Kampung Alur Linci sebesar Rp. 254.161.801 diduga tidak jelas tentang pengunaan dan pertangungjawabanyatermasuk pembelian sapi sampai saat ini tidak ada.Kemudian,Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi kami kepada ketua BUMDes Kampung Alur

Linci (Hoyam), bahwa kepala Desa Alur Linci diduga telahMenguasai Dana BUMDES, sebab pihak BUMDES sendiri pun tidak mengetahui apa-apa program BUMDes di tahun 2019.ini telah melanggar Permendes Nomor 04 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan perubahan badan usaha milik desa .selanjut nya,Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Panjang 200 Meter Anggaran Tahun 2019 sebesarRp. 145.155.867,- diduga dikerjakan hanya 100 Meter. Terlampir Foto visual diLapangan.yang sudah kita serahkan kejaksa,”kata juntak.Kemudian  Pengadaan/Pemeliharaan sarana Prasarana Becak Bermotor Pengelolahan Sampah

Kampung 1 Unit, Anggaran tahun 2019.senilai Rp. 25.000.000,- sampai saat ini belum juga ada, sementara jasa honorer petugas Rp. 14.400.000,- sudah disalurkanbeserta pemeliharaan becak tersebut Rp. 3.000.000,- sudah dicairkan.Pembangunan / Reabilitasi sarana dan prasarana olah raga Rp. 10.000.000,- tidak ada
FOTO:Documen  anggran desa Alur Linci  APBKAm dan ,LPJ  
disalurkan,Pembuatan Pagar Panjang 800 meter diduga dikerjakan hanyan 500 meter.Anggaran Dana Desa Tahun 2018 diduga tidak jelas dan transparan tentang Pengeluarandan Pertanggung jawabannya.Kami memintak kepada kejaksaan negeri singkil,Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya

laporan pengaaduan dan penemuan Indikasi dugaan kerugian Keuangan Negara dari hasilInvestigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum Kepala Desa yang terkaitkegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan Melawan Hukum.Juga  Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan

dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum Segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Kampung Alur Linci.Memanggil dan memeriksa yang terkait dalam kegiatan Anggaran Dana Desa KampungAlur Linci.
Dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga tak bersalah” saya berharap agar Pihak-pihak yangberkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Singkil agar segera melakukan tindakan humumsesuai dengan kewenangan,”tutur juntak.(red/sukri malau)



Related

SOSIAL 8824818537202388822

Post a Comment

emo-but-icon

item