LPPNRI,Laporkan Gcik Alur Linci ke Kejaksa Aceh Singkil Dugaan Menyelewengan Dana Desa
https://www.singkilnews.id/2020/04/lppnrilaporkan-gcik-alur-linci-ke.html
ketua LPPNRI aceh singkil menyerahkan berkas laporan desa Alur Linci kepada Kasi Pidsus jaksa aceh singkil |
Terlapor merupakan Kepala Desa/Gcik Alur Linci kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil,Sahudin Saibu.Laporan tersebut langsung di terima Kasi pidana kusus(Pidsus)Delfiandi,SH.laporan yang diterima,surat laporan, dan tiga bundel berkas desa Alur linci yang berisikan, pertama adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)kampung Alur Linci ADD tahun 2018, dan 2019.
kemudian APBKam tahun 2019.saat di
komfirmasi singkilnews.id,kasi pidsus,Delfiandi mengatakan,”ya,laporan sudah di
serahkan,untuk kampung(desa)Alur Linci,untuk di teruskan ke pak kajari dan kami
menunggu petunjuk dari pak kajari untuk selanjut nya nanti pak kajari akan membetuk
dan menurunkan tim untuk menindak lanjuti nya, dan mengenai data,”di pelajari
dulu,nanti apa pentujuk pak kajari apakah ada segera pemanggilan atau bagaimana
tergantung petunjuk pimpinan,”ujar
Delfiandi.
kepala kampung alur linci Sahudin saibu |
Dasar laporan kami adalah sesuai aturan dan
perundang-undangan dan hasil investigasi lapangan, Dokumentasi hasil wawancara,
survey serta teriring surat masyarakatKampung Alur Linci tertanggal 26 Desember
2019 kepada Lembaga LPPNRI AcehSingkil,terkait anggaran dana desa tahun 2019
Kampung Alur Linci di
duga banyak rekayasa, penyelewengan, mark-up dan tidak
transparan,Dalam Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Dana Desa Tahun 2018 sampai
dengan Tahun 2019.Kampung Alur Linci.kemudian tanda tangan TPK, atas nama M. Ishak
sebagai Pelaksana KegiatanAnggaran, diduga di pemalsuan,seperti yang tetera di
dalam Belanja Kampung (APBKam) dan Laporan Pertanggung Jawab (LPJ) Tahun 2018
dan Tahun 2019 Kampung Alur Linci (Terlampir Pernyataan M. Ishak).Kemudian Berdasarkan
Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Alur Linci yangtelah
terkonfirmasi kebenarannya, saat ini diketahui bahwa Kepala Kampung Alur Linci Sahuddin
saibu, didugatelah menyalahgunakan jabatannya,juga melakukan perbuatan melawan hukum/kuat dugaan
melakukan tindakan Pidana Korupsi, ini sangat bertentangan dengan Undang-undang
RI. No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi danNopotisme (KKN).”kata khaba kasah (juntak)nama sebutan nya.
Menurut analisa kami unsur
masalah ia lah,”Dana Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) tahun 2019
Kampung Alur Linci sebesar Rp. 254.161.801 diduga tidak jelas tentang pengunaan
dan pertangungjawabanyatermasuk pembelian sapi sampai saat ini tidak ada.Kemudian,Berdasarkan
hasil pantauan dan investigasi kami kepada ketua BUMDes Kampung Alur
Linci (Hoyam), bahwa kepala Desa Alur Linci diduga telahMenguasai
Dana BUMDES, sebab pihak BUMDES sendiri pun tidak mengetahui apa-apa program BUMDes
di tahun 2019.ini telah melanggar Permendes Nomor 04 Tahun 2015 tentang
pendirian, pengurusan, pengelolaan dan perubahan badan usaha milik desa .selanjut
nya,Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Panjang 200 Meter Anggaran Tahun 2019 sebesarRp.
145.155.867,- diduga dikerjakan hanya 100 Meter. Terlampir Foto visual diLapangan.yang
sudah kita serahkan kejaksa,”kata juntak.Kemudian Pengadaan/Pemeliharaan sarana Prasarana Becak
Bermotor Pengelolahan Sampah
Kampung 1 Unit, Anggaran tahun 2019.senilai Rp. 25.000.000,-
sampai saat ini belum juga ada, sementara jasa honorer petugas Rp. 14.400.000,-
sudah disalurkanbeserta pemeliharaan becak tersebut Rp. 3.000.000,- sudah dicairkan.Pembangunan
/ Reabilitasi sarana dan prasarana olah raga Rp. 10.000.000,- tidak ada
FOTO:Documen anggran desa Alur Linci APBKAm dan ,LPJ |
laporan pengaaduan dan penemuan Indikasi dugaan kerugian
Keuangan Negara dari hasilInvestigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi
para oknum Kepala Desa yang terkaitkegiatan ini dan dengan sengaja melakukan
perbuatan Melawan Hukum.Juga Menerapkan
hukum sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan
dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga
melakukan pelanggaran hukum Segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Kampung
Alur Linci.Memanggil dan memeriksa yang terkait dalam kegiatan Anggaran Dana
Desa KampungAlur Linci.
Dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga tak bersalah” saya
berharap agar Pihak-pihak yangberkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri
Singkil agar segera melakukan tindakan humumsesuai dengan kewenangan,”tutur
juntak.(red/sukri malau)