Perbup Aceh Singkil Tentang Hiburan Telah di Sahkan Namun Menjadi Pro dan Kontra

foto: ilustrasi tentang hiburan malam
Singkilnews.id-Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil tentang penyelenggaraan hiburan yang disahkan baru-baru ini mulai menuai kontroversi dan menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat karena dinilai kurang adil untuk masyarakat.

"Aturan yang tertuang di Perbup tentang larangan hiburan malam, dinilai terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat," kata Endang Subroto, salah seorang masyarakat Aceh Singkil, Selasa, (10/3) kepada awak media di Singkil.

Sebagaimana diketahui, kata Endang, Perbup Aceh Singkil yang telah disepakati nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan malam yang tertuang dalam Bab pertama pada pasal 4 tidak sesuai dengan sila kelima pancasila, yakni berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia."

Sementara Perbup pasal 4 ayat satu berbunyi, hiburan dapat berupa kegiatan Orkes organ tunggal atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari.

Sedangkan ayat dua berbunyi, tidak termasuk hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat satu(1), yaitu terkait perayaan hari besar nasional, kegiatan partai politik, kegiatan pemerintahan, kegiatan keagamaan dan kesenian adat.

Terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat.

"Dimana ada nilai bijaknya pemerintah kita ini, seharusnya pemerintah dan Parpol tak boleh juga gelar hiburan malam, pemerintah itu contoh yang baik bukan contoh yang buruk," ucapnya.

Sementara masyarakat lainnya, yang pro terhadap Perbup itu, yakni Effendi, mengatakan sangat mendukung sepenuhnya dan berharap kepada bupati untuk terus komit dan mengawal aturan tersebut.

"Saya dari warga Dusun Bahari, Desa Pulo Sarok, Aceh Singkil sangat mendukung Perbup itu, karena hiburan malam cendrung mengundang perbuatan maksiat seperti dipantai Pulo Sarok," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, membenarkan tentang penyelenggaraan hiburan malam regulasinya telah dipertegas pada Sabtu 7 Maret 2020 di sela-sela momen kunjungan kerja polda aceh Irjen pol Wahyu Widada di pendopo setempat.

"Masyarakat yang melaksanakan hiburan baik pesta dan hajatan lainnya bila menggunakan alat musik Kibot waktunya siang dari mulai pagi hari sampai pukul 18.00 WIB sore," kata Dulmusrid.

Dikatakan Dulmusrid, regulasi itu dilakukan, dirinya tak ingin lagi ada kejadian serupa, yakni insiden meninggalnya seorang pemuda akibat tertembak saat hajatan pesta yang menggunakan hiburan malam di Gunung Meriah tahun lalu.

"Bila tetap ada masyarakat yang bersikukuh melanggar aturan Perbup itu, maka siap-siap berhadapan dengan penegak hukum," ujarnya.(red)

Artikel ini telah tayang di Tagar.id, dengan judul”Pro Kontra Larangan Hiburan Malam di Aceh Singkil”



Related

SOSIAL 8758134333324148150

Post a Comment

emo-but-icon

item