Perbup Aceh Singkil Tentang Hiburan Telah di Sahkan Namun Menjadi Pro dan Kontra
https://www.singkilnews.id/2020/03/perbup-aceh-singkil-tentang-hiburan.html
foto: ilustrasi tentang hiburan malam |
"Aturan yang tertuang di Perbup tentang larangan hiburan malam, dinilai terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat," kata Endang Subroto, salah seorang masyarakat Aceh Singkil, Selasa, (10/3) kepada awak media di Singkil.
Sebagaimana diketahui, kata Endang, Perbup Aceh Singkil yang
telah disepakati nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan malam yang
tertuang dalam Bab pertama pada pasal 4 tidak sesuai dengan sila kelima
pancasila, yakni berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia."
Sementara Perbup pasal 4 ayat satu berbunyi, hiburan dapat
berupa kegiatan Orkes organ tunggal atau hiburan lainnya yang menggunakan alat
musik yang dilaksanakan pada malam hari.
Sedangkan ayat dua berbunyi, tidak termasuk hiburan
sebagaimana dimaksud pada ayat satu(1), yaitu terkait perayaan hari besar
nasional, kegiatan partai politik, kegiatan pemerintahan, kegiatan keagamaan
dan kesenian adat.
Terlalu mementingkan pemerintah dan Parpol, sedangkan
masyarakat dilarang padahal mereka juga bagian dari rakyat.
"Dimana ada nilai bijaknya pemerintah kita ini,
seharusnya pemerintah dan Parpol tak boleh juga gelar hiburan malam, pemerintah
itu contoh yang baik bukan contoh yang buruk," ucapnya.
Sementara masyarakat lainnya, yang pro terhadap Perbup itu,
yakni Effendi, mengatakan sangat mendukung sepenuhnya dan berharap kepada
bupati untuk terus komit dan mengawal aturan tersebut.
"Saya dari warga Dusun Bahari, Desa Pulo Sarok, Aceh
Singkil sangat mendukung Perbup itu, karena hiburan malam cendrung mengundang
perbuatan maksiat seperti dipantai Pulo Sarok," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, membenarkan
tentang penyelenggaraan hiburan malam regulasinya telah dipertegas pada Sabtu 7
Maret 2020 di sela-sela momen kunjungan kerja polda aceh Irjen pol Wahyu Widada
di pendopo setempat.
"Masyarakat yang melaksanakan hiburan baik pesta dan
hajatan lainnya bila menggunakan alat musik Kibot waktunya siang dari mulai
pagi hari sampai pukul 18.00 WIB sore," kata Dulmusrid.
Dikatakan Dulmusrid, regulasi itu dilakukan, dirinya tak
ingin lagi ada kejadian serupa, yakni insiden meninggalnya seorang pemuda
akibat tertembak saat hajatan pesta yang menggunakan hiburan malam di Gunung
Meriah tahun lalu.
"Bila tetap ada masyarakat yang bersikukuh melanggar
aturan Perbup itu, maka siap-siap berhadapan dengan penegak hukum,"
ujarnya.(red)
Artikel ini
telah tayang di Tagar.id, dengan judul”Pro Kontra Larangan Hiburan Malam di Aceh Singkil”