LPPNRI:Akan Laporkan Gcik Alur Linci ke Kejari Aceh Singkil,Terkait Dana BUMdes 254 juta dan ADD tahun 2019

KhabaKasah(juntak)nama sebutan nya, Ketua tim LPPN-RI wilayah aceh singkil
Singkilnews.id-Ketua Tim Pemantau wilayah aceh singkil,Lembaga Pemantau Peyelenggara Negara Repoblik Indonesia(LPPN-RI) akan segera melaporan dugaan penguasaan dana BUMdes/BUMkam Rp 254 juta tahun anggaran 2019,diduga di lakukan oleh kades Alur Linci Sahudin Saibu, kecamatan suro kabupaten aceh singkil.dan penyalahgunaan Dana Desa (DD)dalam program beberapa kegiatan di tahun 2019,laporan akan kami sapaikan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil(Kejari).

Demikian disampaikan KhabaKasah(juntak)nama sebutan nya, Ketua tim LPPN-RI wilayah aceh singkil
kepada wartawan saptu(14/3/2020).

"juntak menyesebutkan,dari yang sudah kami lakukan monitoring, diketahui masih terdapat di desa  alurlinci yang masih belum bersedia memasang banner APBDes/APBKAm sebagai bentuk transparansi atas penggunaan Dana Desa tersebut."Terangnya.

Selain itu, juga terdapat beberapa kegiatan baik bidang pembangunan/ fisik maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya diduga di mark-up contoh nya pembuatan, pemeliharaan jalan usaha tani Volume 200 meter,dengan anggaran Rp 145.155.867,diduga dikerjakan asal-asalan (tidak bermutu) bahkan hingga ada kegiatan yang diduga fiktif serta kurang volume.

"maka dari itu, saat ini tim investigasi sedang melengkapi berkas laporan pengaduan tersebut untuk mempermudah penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut, "tandasnya.
Kepala desa Alur Linci Sahudin Saibu
sebelumnya saat monitoring bersama tim investigasi gambungan, kami sudah menyampaikan melalui surat wawancara tertulis(mohon jawaban) beberapa dugaan kesalahan atas penyalahgunaan Dana Desa tersebut kepada Kepala Desa Alur Linci.
Seperti, pernyataan modal BUMK Rp 254.161.801,kemudian kegiatan peningkatan  produksi peternakan(alat produksi/pengelolaan kandang)Rp 86.237.460,dan pengadaan becak motor sampah Rp 28.000.000,dan honor petugas sampah Rp 14.000.000.dan masih banyak lain.

hasil investigasi diketahui bahwa beberapa kegiatan diduga sudah di mark-up, terlihat jelas kejanggalan dari besaran anggaran yang dihabiskan untuk setiap kegiatan,”kata  juntak.
Manurut juntak,dari beberapa temuan yang diduga dapat merugikan keuangan negara ini, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan atas kegiatan dimaksud agar memberikan efek jera dan sangsi hukum bagi  Kades tersebut yang merasa kebal hukum dengan cara memperkaya diri sendiri.

Kepada penegak hukum, pengawas audit internal, Pemkab Aceh Singkil, diharapkan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya agar terciptanya pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi guna mewujudkan nawacita Presiden RI membangun Indonesia dari daerah-daerah pinggiran. Pungkas Khaba Kasah(juntak)nama sebutan nya. (red/sukri malau)

Related

SOSIAL 909204469584070510

Post a Comment

emo-but-icon

item