Hasil Investigasi LPPN-RI Pembuatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Senilai 145 Juta Desa Alur Linci Amburadul



tim LPPN-RI Investigasi ke desa Alurlinci
Singkilnews.d-Ketua tim pemantau wilayah aceh singkil,Lembaga pemantau penyelenggara Negara Repoblik Indonesia(LPPN-RI)meminta kepada Kejaksaan dan dinas terkait  agar segera mengaduit dan memanggil Gcik(kades)Alur Linci kecamatan suro kabupaten aceh singkil,Sahudin saibu.terkait penggunaan dana desa (DD)diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.

banyaknya pekerjaan di Desa tersebut asal jadi atau amburadul.kata ketua Tim pemantau LPPN-RI wilayah Aceh singkil Khaba Kasah/juntak nama sebutan nya,jum’at(20/3/2020).

Berdasarkan, Hasil investigasi kami dilapangan  kamis 19 Maret 2020. juntak menyesebutkan bahwa”di desa  Alurlinci terdapat beberapa kegiatan baik bidang pembangunan/Fisik maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya diduga di mark-up oleh Gcik Alur Linci contoh nya pembuatan, pemeliharaan jalan usaha tani yaitu,pembuatan Rabat beton Volume 200 meter,dengan anggaran Rp 145.155.867,namun dari pantauan kami itu dikerjakan asal-asalan (tidak bermutu) bahkan setelah kami lakukan pengukuran Rabat beton tersebut menurut analisa kami hanya di kerjakan di taksir 100 meter lalu kemana sisa dana nya dari 145 juta.

“Kami sangat menyayangkan Dana Desa masih ada juga oknum bermain yang menyalahgunakan anggaran ini”tutur juntak."Kami dari pihak LSM berupaya memantau anggaran ini supaya tepat sasaran dan transparan," tegas nya.
sedang mengukur Rabat beton di desa Alur linci

diminta kepada Inspektorat aceh singkil agar menjalankan perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),dan Kejari Aceh singkil selaku TP4D ,kemudian Dinas DPMK aceh singkil."Ayo,mari sama-sama kita kawal dana desa ini, sehingga pembangunan di desa dapat terealisasi tepat sasaran.
Kami juga memintak agar meningkatkan pendayagunaan aparatur sipil dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih(good and clean government),

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kemudian kepada pihak kecamatan suro  harus mengecek terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi. termasuk mengecek kelapangan,” tegas juntak.

Kami dari tim Lembaga LPPN-RI dan para awak media ingin meminta konfirmasi dari Camat suro dan jajaran terkait kasus yang ada di Desa Alur Linci kecamatan suro aceh singkil,yang saat ini santer di beritakan di berbagai media, baik media cetak, Elektronik,dan One Line,dalam isi berita tersebut yang diduga ada beberapa kasus, seperti bangunan fisik,dana BUMkam,juga Pemberdayaan yang bermasalah dari anggaran dana desa(DD) tahun 2019,dan kami ingin melihat penyelesaiannya secara transparan baik di media online dan cetak.

Kami juga memintak pihak Inspektorat untuk turun kelapangan dan melakukan pengukuran bahwa memang benar terjadi masalah di Alur Linci dana desa 2019 itu,dan kami ingin oknum Kepala Desa tersebut agar dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan UU yang berlaku sebab dari temuan itu ada bangunan yang bermasalah,” tegas juntak.(red/sukri malau)




Related

SOSIAL 9209990995191691742

Post a Comment

emo-but-icon

item