Hasil Investigasi LPPN-RI Pembuatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Senilai 145 Juta Desa Alur Linci Amburadul
https://www.singkilnews.id/2020/03/hasil-investigasi-lppn-ri-pembuatan.html
tim LPPN-RI Investigasi ke desa Alurlinci |
banyaknya pekerjaan di Desa tersebut asal jadi atau
amburadul.kata ketua Tim pemantau LPPN-RI wilayah Aceh singkil Khaba Kasah/juntak
nama sebutan nya,jum’at(20/3/2020).
Berdasarkan, Hasil investigasi kami dilapangan kamis 19 Maret 2020. juntak menyesebutkan
bahwa”di desa Alurlinci terdapat
beberapa kegiatan baik bidang pembangunan/Fisik maupun di bidang pemberdayaan
masyarakat yang penggunaannya diduga di mark-up oleh Gcik Alur Linci contoh nya
pembuatan, pemeliharaan jalan usaha tani yaitu,pembuatan Rabat beton Volume 200
meter,dengan anggaran Rp 145.155.867,namun dari pantauan kami itu dikerjakan
asal-asalan (tidak bermutu) bahkan setelah kami lakukan pengukuran Rabat beton
tersebut menurut analisa kami hanya di kerjakan di taksir 100 meter lalu kemana
sisa dana nya dari 145 juta.
“Kami sangat menyayangkan Dana Desa masih ada juga oknum
bermain yang menyalahgunakan anggaran ini”tutur juntak."Kami dari pihak
LSM berupaya memantau anggaran ini supaya tepat sasaran dan transparan,"
tegas nya.
diminta kepada Inspektorat aceh singkil agar menjalankan
perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),dan Kejari Aceh
singkil selaku TP4D ,kemudian Dinas DPMK aceh singkil."Ayo,mari sama-sama kita
kawal dana desa ini, sehingga pembangunan di desa dapat terealisasi tepat
sasaran.
Kami juga memintak agar meningkatkan pendayagunaan aparatur
sipil dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju
terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih(good and clean government),
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Kemudian kepada pihak kecamatan suro harus mengecek terlebih dahulu sebelum
mengeluarkan rekomendasi. termasuk mengecek kelapangan,” tegas juntak.
Kami dari tim Lembaga LPPN-RI dan para awak media ingin
meminta konfirmasi dari Camat suro dan jajaran terkait kasus yang ada di Desa
Alur Linci kecamatan suro aceh singkil,yang saat ini santer di beritakan di
berbagai media, baik media cetak, Elektronik,dan One Line,dalam isi berita
tersebut yang diduga ada beberapa kasus, seperti bangunan fisik,dana BUMkam,juga
Pemberdayaan yang bermasalah dari anggaran dana desa(DD) tahun 2019,dan kami
ingin melihat penyelesaiannya secara transparan baik di media online dan cetak.