Direktur CHK Minta Bupati Aceh Singkil Segera Tetapkan Status Darurat Corona
https://www.singkilnews.id/2020/03/direktur-chk-minta-bupati-aceh-singkil.html
Bupati aceh singkil Dulmusrid bersama awak media di kantor bupati aceh singkil |
Singkilnews.id-Direktur Central Hukum & Keadilan Aceh
Singkil, Razaliardi Manik mendesak Bupati Aceh Singkil Dulmusrid agar segera
menetapkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai daerah dengan Status Darurat Corona.penegasan
itu di sampaikan,dalam Relis Pers nya kepada singkilnews.id,selasa(31/3/2020)
Menurutnya, dengan adanya penetapan daerah ini sebagai
daerah darurat corona, maka pemerintah daerah dapat segera penggunaan mata
anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBK Tahun
Anggaran 2020 untuk digunakan dalam upaya penanggulangan dan penanganan wabah
corona di Kabupaten Aceh Singkil.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah Aceh
Singkil telah di direstruktur, dimana Tim ini langsung dipimpin Bupati. Lantas
anggarannya dari mana kalau tidak dari mata anggaran BTT, karena dalam situasi
seperti saat ini hanya dari mata anggaran ini yang bisa cepat ditarik,”
katanya.
Saat ini sebut Razaliardi, diseluruh kecamatan juga sudah
dibangun posko-posko penanggulangan virus corona. Namun persoalannya kembali
menyangkut dengan biaya operasional dan peralatan medis di setiap posko.
“Dalam beberapa hari ini, saya dan beberapa rekan-rekan LSM
yang ada di Aceh Singkil telah melakukan monitoring di berbagai kecamatan.
Setiap posko yang kami datangi hampir mengeluhkan masalah peralatan medis dan
biaya operasional,” katanya.
Mereka, lanjut Razaliardi, untuk makan siang dan rokok saja
mereka mengalami kesulitan. Sehingga untuk menutupi kendala tersebut tidak
jarang Muspika setempat terpaksa menanggulangi dengan biaya pribadi. Bahkan ada
yang berutang di warung-warung disekitar posko.
Oleh karena itu, Razaliardi meminta kepada bupati agar
segera menetapkan daerah ini sebagai daerah dengan status darurat virus corona.
Jangan terlalu banyak pertimbangan lagi. Harus berpikir cerdas, cepat dan
tepat.
“Payung hukumnya sudah jelas. Ada Keputusan Presiden Nomor 9
Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan
pemerintah daerah. Dan terakhir Surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor
440/2622/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut
diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” terangnya.
Untuk menetapkan daerah ini menjadi status darurat corona,
menurut Razaliardi tinggal satu langkah lagi, yaitu hasil kajian dari Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh
Singkil.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana
dinyatakan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf
c yaitu “penetapan status dan tingkatan
bencana nasional dan daerah”.
Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana
nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator
yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan
prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Saat ini masyarakat Aceh Singkil sudah mengalami dampak
sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya penyebaran virus corona sebagaimana
yang dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dalam Undang-Undang ini.
“Betul, daerah Aceh Singkil belum ada satupun yang tertular
positif dari virus corona, tapi dampaknya sosial ekonomi bagi masyarakat sudah
terasa. Terutama sejak adanya himbauan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal
dirumah, ditambah lagi saat ini pemerintah Aceh sudah mengeluarkan maklumat
menetapan Jam Malam di seluruh daerah provinsi Aceh. Jadi jangan takut untuk
membuat kebijakan yang tepat. Pak bupati tidak sendirian, seluruh masyarakat
daerah ini ada bersama bupati”, pungkasnya. (red/sukri malau)