Dana Bumdes Rp 254 Juta Diduga Kuasi kepala Desa Alur Linci

Kepala kampung Alur Linci sahudin Saibu
Singkilnews.id-Desa Alur Linci kecamatan suro kabupaten aceh singkil, adalah merupakan salah satu desa atau kampung yang masih berada dalam kekumuhan, dan masyarakat nya juga dibawah garis kemiskinan.
Meski setiap tahun desa ini mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari pemerintah,baik dana alokasi kasi kabupaten(ADK),dan anggaran dana desa(ADD),namun desa Alur Linci ini tetap berada dalam kekumuhan dan kemiskinan. Bisa dikatakan Desa yang dipimpin oleh Sahudin saibu ini satu-satunya desa yang termiskin di Kecamatan suro.

Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa, berbagai upaya pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten, telah berusaha melakukan pembinaan ekonomi masyarakat. Salah satunya lewat penyertaan modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMK) di setiap desa atau kampung yang setiap tahun minimal sebesar Rp 200 juta.
Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarata tersebut, pemerintah Desa Alur linci, pada tahun 2019 sebesar Rp 254.161.801,juta,namun Sayangnya, dana Bumdes sebesar Rp 254 juta tersebut bukan dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Pasalnya dana tersebut tidak diserahkan pengelolaannya kepada pengurus Bumdes.

Menurut Ketua Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDes/BUMK) Alur Linci,Hoyam kepada wartawan(5/3/2020) lalu, bahwa dana Bumdes di Desa Alur Linci selama ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebut Hoyam, dana Bumdes di Desa Alur Linci dikelola langsung oleh Kepala Desa/gcik Alur Linci, yaitu Sahudin saibu.
“Saya diangkat menjadi Ketua Mumdes Desa Alur Linci  sebagai pelangkap saja. Sebab dana Bumdes yang saya terima tidak ada sama sekali. Bahkan buku rekening Bumdes pun di pegang oleh gcik, kami hanya terlibat menanda tangani di BANK untuk penarikan dana,setelah dana kami tarik langsung di mintak oleh gcik,” katanya.
Khabakasah(juntak),ketua Tim LPPRN-RI pemantau wilayah Aceh Singkil

Tapi, lanjut Hoyam, saya mengetahui bahwa dana Bumdes tersebut ada dipergunakan untuk membeli tanah dan lembu(sapi).
Sementara untuk dana Bumdes sisa pembelian tanah dan lembu,Ia mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui. Sebab,semua dikelola oleh Kepala Desa Alur Linci.
Terpisah, di hari yang sama wartawan Singkilnews,melakukan komfirmasi kepada Gcik Alur Linci namun tidak dapat di hubungi.kemudian pada tanggal 11 Maret 2020,pimpinan Redaksi(PEMRED)singkilnews.id,melayangkan surat wawancara tertulis(mohon jawaban)kepada kepala desa Alur Linci,sebagai bentuk kewajiban awak media untuk melakukan chek and Richek,dari hasil investigasi mengenai fakta-fakta dan data yang di himpun di desa/kampung Alur Linci kecamatan suro, aceh singkil, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dari kades Alur linci.


Menanggapi permasalah dana Bumdes tersebut,Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repoblik Indonesia(LPPRN-RI)ketua Tim pemantau wilayah Aceh Singkil,Khabakasah(juntak),ketika diminta tanggapannya,jumat(13/3/2020).

Juntak,menyebutkan,berdasar kan hasil pantauan dan investigasi kami di lapangan bahwa kepala desa Alur linci Sahudin Saibu di duga telah menguasai dana BUMdes sebab pihak bumdes tidak mengetahui apa-apa program bumdes di tahun 2019.seharus nya mereka sudah menyerah kan laporan pertanggung jawaban(LPJ) kepada pemerintah desa sebab ini telah masuk tahun anggaran baru yaitu tahun 2020.
Hoyam ketua Bumdes/Bumk,desa Alur Linci kecamatan suro aceh singkil
Maka dari itu kami menduga kuat dana Bumdes Rp 254 juta di kuasai oleh kades Alur Linci.
Dan secara peraturan dan per undang-undangan, dana Bumdes tidak bisa dikelola oleh Kepala Desa.
“Apa bila ada dana Bumdes yang langsung dikelola oleh Kepala Desa, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirin, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana Bumdes. Kapasitas Kepala Desa hanya sebagai pembina. Sebab, pengelolaan dana Bumdes akan dipertanggungjawabkan oleh pengurus Bumdes kepada Kepla Desa.
“Lantas, bagaimana mempertanggungjawabkan dana Bumdes jika kepala desa yang langsung mengelola dana Bumdes,” tegasnya.
Menyinggung akhir-akhir ini banyak ditemukan pengelolaan dana Bumdes langsung ditangani oleh Kepala Desa, juntak  meminta kepada Insfektorat Aceh Singkil sudah selayaknya melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dana Bumdes di Aceh Singkil.
“Sudah seharusnya Insfektorat turun dan melakukan pemeriksaan keuangan dana Bumdes. Sebab, sejak dikucurkannya penyertaan modal pemerintah desa kepada masing-masing Bumdes, menurut saya, insfektorat aceh singkil harus melakukan pemeriksaan keuangan Bumdes”, tegas juntak nama sebutan nya.(red/sukri malau).   

Related

SOSIAL 3579174723985177143

Post a Comment

emo-but-icon

item