Dana Bumdes Rp 254 Juta Diduga Kuasi kepala Desa Alur Linci
https://www.singkilnews.id/2020/03/dana-bumdes-rp-254-juta-diduga-kuasi.html
Kepala kampung Alur Linci sahudin Saibu |
Meski setiap tahun desa ini mendapat kucuran dana miliaran
rupiah dari pemerintah,baik dana alokasi kasi kabupaten(ADK),dan anggaran dana
desa(ADD),namun desa Alur Linci ini tetap berada dalam kekumuhan dan
kemiskinan. Bisa dikatakan Desa yang dipimpin oleh Sahudin saibu ini
satu-satunya desa yang termiskin di Kecamatan suro.
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa, berbagai
upaya pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten, telah
berusaha melakukan pembinaan ekonomi masyarakat. Salah satunya lewat penyertaan
modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMK) di setiap
desa atau kampung yang setiap tahun minimal sebesar Rp 200 juta.
Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarata tersebut, pemerintah
Desa Alur linci, pada tahun 2019 sebesar Rp 254.161.801,juta,namun Sayangnya,
dana Bumdes sebesar Rp 254 juta tersebut bukan dipergunakan untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat setempat. Pasalnya dana tersebut tidak diserahkan
pengelolaannya kepada pengurus Bumdes.
Menurut Ketua Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDes/BUMK)
Alur Linci,Hoyam kepada wartawan(5/3/2020) lalu, bahwa dana Bumdes di Desa Alur
Linci selama ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebut Hoyam, dana
Bumdes di Desa Alur Linci dikelola langsung oleh Kepala Desa/gcik Alur Linci,
yaitu Sahudin saibu.
“Saya diangkat menjadi Ketua Mumdes Desa Alur Linci sebagai pelangkap saja. Sebab dana Bumdes yang
saya terima tidak ada sama sekali. Bahkan buku rekening Bumdes pun di pegang
oleh gcik, kami hanya terlibat menanda tangani di BANK untuk penarikan dana,setelah
dana kami tarik langsung di mintak oleh gcik,” katanya.
Tapi, lanjut Hoyam, saya mengetahui bahwa dana Bumdes tersebut
ada dipergunakan untuk membeli tanah dan lembu(sapi).
Sementara untuk dana Bumdes sisa pembelian tanah dan lembu,Ia
mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui. Sebab,semua dikelola oleh Kepala
Desa Alur Linci.
Terpisah, di hari yang sama wartawan Singkilnews,melakukan
komfirmasi kepada Gcik Alur Linci namun tidak dapat di hubungi.kemudian pada
tanggal 11 Maret 2020,pimpinan Redaksi(PEMRED)singkilnews.id,melayangkan surat
wawancara tertulis(mohon jawaban)kepada kepala desa Alur Linci,sebagai bentuk
kewajiban awak media untuk melakukan chek and Richek,dari hasil investigasi
mengenai fakta-fakta dan data yang di himpun di desa/kampung Alur Linci
kecamatan suro, aceh singkil, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan
dari kades Alur linci.
Menanggapi permasalah dana Bumdes tersebut,Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Repoblik Indonesia(LPPRN-RI)ketua Tim pemantau wilayah
Aceh Singkil,Khabakasah(juntak),ketika diminta tanggapannya,jumat(13/3/2020).
Juntak,menyebutkan,berdasar kan hasil pantauan dan
investigasi kami di lapangan bahwa kepala desa Alur linci Sahudin Saibu di duga
telah menguasai dana BUMdes sebab pihak bumdes tidak mengetahui apa-apa program
bumdes di tahun 2019.seharus nya mereka sudah menyerah kan laporan pertanggung
jawaban(LPJ) kepada pemerintah desa sebab ini telah masuk tahun anggaran baru
yaitu tahun 2020.
Hoyam ketua Bumdes/Bumk,desa Alur Linci kecamatan suro aceh singkil |
Dan secara peraturan dan per undang-undangan, dana Bumdes
tidak bisa dikelola oleh Kepala Desa.
“Apa bila ada dana Bumdes yang langsung dikelola oleh Kepala
Desa, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Permendes Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pendirin, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh terlibat dalam
pengelolaan dana Bumdes. Kapasitas Kepala Desa hanya sebagai pembina. Sebab,
pengelolaan dana Bumdes akan dipertanggungjawabkan oleh pengurus Bumdes kepada
Kepla Desa.
“Lantas, bagaimana mempertanggungjawabkan dana Bumdes jika
kepala desa yang langsung mengelola dana Bumdes,” tegasnya.
Menyinggung akhir-akhir ini banyak ditemukan pengelolaan
dana Bumdes langsung ditangani oleh Kepala Desa, juntak meminta kepada Insfektorat Aceh Singkil sudah
selayaknya melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dana Bumdes di
Aceh Singkil.
“Sudah seharusnya Insfektorat turun dan melakukan
pemeriksaan keuangan dana Bumdes. Sebab, sejak dikucurkannya penyertaan modal
pemerintah desa kepada masing-masing Bumdes, menurut saya, insfektorat aceh singkil
harus melakukan pemeriksaan keuangan Bumdes”, tegas juntak nama sebutan nya.(red/sukri
malau).