Sidang Paripurna DPRK,Pembetukan Raqan Aceh Singkil Dapat Disahkan Tahun 2020
https://www.singkilnews.id/2020/02/sidang-paripurna-dprkpembetukan-raqan.html
Bupati aceh singkil Dulmusrid |
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam penyampaian saat rapat
tersebut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan
anggota DPRK Aceh Singkil khususnya Badan Legislasi DPRK yang telah membahas
Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) tahun 2020 dengan Eksekutif yang diwakili
oleh Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil beberapa waktu yang lalu.
"Alhamdulillah pada hari ini, Kamis 27 Februari 2020
kami dapat menyampaikan 10 (sepuluh) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Singkil yang
akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) tahun 2020,
melalui sidang paripurna DPRK Aceh Singkil," kata Dulmusrid.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pembahasan PROLEK diatas
maka, pada kesempatan ini kami mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rancangan Qanun PROLEK tahun 2020 berjumlah 13 (Tiga
belas) Rancangan Qanun dan 3 (Tiga) Rancangan Qanun tersebut merupakan
inisiatif Legislatif," tambahnya.
Adapun Rancangan Qanun inisiatif Eksekutif yang diusulkan 10
(sepuluh) diantaranya, seperti Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil
Tahun Anggaran 2019. Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020. APBK Aceh
Singkil Tahun Anggaran 2021. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang
rencana Pertanggungjawaban Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Singkil
2017-2022. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban
Pemeliharaan Hewan/Ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Selanjutnya Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan atas
Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor
10 Tahun 2010 tentang pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD)
Kabupaten Aceh Singkil. Dan terakhir Penambahan penyertaan Modal Milik
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.
Sementara Rancangan Qanun inisiatif dari Legislatif sebanyak
3 (tiga) sebagai berikut, seperti Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan.
Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat. Dan yang terakhir Rancangan Qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap
pembangunan kebun plasma(red/sukri malau)