Sidang Paripurna DPRK,Pembetukan Raqan Aceh Singkil Dapat Disahkan Tahun 2020

Bupati aceh singkil  Dulmusrid
Singkilnews.id-Sidang paripurna dalam rangka mendengar penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Singkil yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) tahun 2020, melalui sidang paripurna DPRK Aceh Singkil. Yang berlangsung di Gedung dewan setempat, Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis (27/2/2020) lantai l (satu).

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam penyampaian saat rapat tersebut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil khususnya Badan Legislasi DPRK yang telah membahas Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) tahun 2020 dengan Eksekutif yang diwakili oleh Bagian Hukum Setdakab Aceh Singkil beberapa waktu yang lalu.

"Alhamdulillah pada hari ini, Kamis 27 Februari 2020 kami dapat menyampaikan 10 (sepuluh) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Singkil yang akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) tahun 2020, melalui sidang paripurna DPRK Aceh Singkil," kata Dulmusrid.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pembahasan PROLEK diatas maka, pada kesempatan ini kami mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
sidang paripurna DPRK Aceh Singkil
"Rancangan Qanun PROLEK tahun 2020 berjumlah 13 (Tiga belas) Rancangan Qanun dan 3 (Tiga) Rancangan Qanun tersebut merupakan inisiatif Legislatif," tambahnya.

Adapun Rancangan Qanun inisiatif Eksekutif yang diusulkan 10 (sepuluh) diantaranya, seperti Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019. Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020. APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang rencana Pertanggungjawaban Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan/Ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Singkil. Dan terakhir Penambahan penyertaan Modal Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.

Sementara Rancangan Qanun inisiatif dari Legislatif sebanyak 3 (tiga) sebagai berikut, seperti Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan yang terakhir Rancangan Qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 3874484796927889842

Post a Comment

emo-but-icon

item