Rapat Banleg dipimpin langsung Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun
https://www.singkilnews.id/2020/02/rapat-banleg-dipimpin-langsung-wakil.html
DPRK Aceh Singkil menggelar sidang paripurna Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) |
Sidang paripurna penyampaian Badan Legislasi (Banleg) DPRK
Aceh Singkil, yang berlangsung di lantai l (satu) gedung dewan setempat,
Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis (27/2/2020).
Rapat langsung dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.
Amaliun, yang dihadiri langsung Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, didampingi
perwakilan Kapolres dan Dandim Aceh Singkil, Ketua MPU Aceh Singkil, Ustad
Adlinsah, Sekwan H. Suwan, Anggota DPRK dan SKPK Aceh Singkil.
Dalam penyampaian Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh
Singkil, Ahmad Fadhli, M.Ag, dalam pembentukan sebuah Qanun baik ditingkat
provinsi maupun kabupaten/kota, harus mengacu pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun
2011 tentang tata cara pembentukan Qanun, bahwa perencanaan pembentukan Qanun
kabupaten/kota dilakukan dalam prolek.
"Badan Legislasi telah mengadakan rapat koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten untuk mensinkronkan daftar, rancangan qanun usulan
DPRK dan usulan Pemerintah Kabupaten berdasarkan skala prioritas pembentukan
rancangan qanun beserta alasannya untuk Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 4
Februari 2020 yang lalu di gedung DPRK Aceh Singkil, dan selanjutnya akan
disepakati menjadi Program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020,"
tutur Ahmad Fadhli saat penyampaian sidang paripurna.
Sidang paripurna DPRK Aceh singkil |
Selanjutnya Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan atas
Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA)
Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor
10 Tahun 2010 tentang pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD)
Kabupaten Aceh Singkil. Dan terakhir Penambahan penyertaan Modal Milik
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.
Sementara Rancangan Qanun inisiatif dari Legislatif sebanyak
3 (tiga) sebagai berikut, seperti Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan.
Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat. Dan yang terakhir Rancangan Qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap
pembangunan kebun plasma(red/Aja sinaga)