Rapat Banleg dipimpin langsung Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun

DPRK Aceh Singkil menggelar sidang paripurna Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) 
Singkilnews.id-Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar sidang paripurna Program Legislasi Kabupaten (PROLEK) tentang Rancangan Qanun Tahun 2020.

Sidang paripurna penyampaian Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil, yang berlangsung di lantai l (satu) gedung dewan setempat, Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis (27/2/2020).

Rapat langsung dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, yang dihadiri langsung Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, didampingi perwakilan Kapolres dan Dandim Aceh Singkil, Ketua MPU Aceh Singkil, Ustad Adlinsah, Sekwan H. Suwan, Anggota DPRK dan SKPK Aceh Singkil.

Dalam penyampaian Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli, M.Ag, dalam pembentukan sebuah Qanun baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus mengacu pada Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan Qanun, bahwa perencanaan pembentukan Qanun kabupaten/kota dilakukan dalam prolek.

"Badan Legislasi telah mengadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mensinkronkan daftar, rancangan qanun usulan DPRK dan usulan Pemerintah Kabupaten berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan qanun beserta alasannya untuk Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 4 Februari 2020 yang lalu di gedung DPRK Aceh Singkil, dan selanjutnya akan disepakati menjadi Program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020," tutur Ahmad Fadhli saat penyampaian sidang paripurna.
Sidang paripurna DPRK Aceh singkil 
Adapun Rancangan Qanun inisiatif Eksekutif yang diusulkan 10 (sepuluh) diantaranya, seperti Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019. Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020. APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang rencana Pertanggungjawaban Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022. Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan/Ternak dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil. Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Singkil. Dan terakhir Penambahan penyertaan Modal Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.

Sementara Rancangan Qanun inisiatif dari Legislatif sebanyak 3 (tiga) sebagai berikut, seperti Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dan yang terakhir Rancangan Qanun tentang kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma(red/Aja sinaga)

Related

SOSIAL 4339551925955652401

Post a Comment

emo-but-icon

item