Akibat Tuntutan Tidak dipenuhi, Karyawan PT Runding Aceh Singkil Mogok Kerja

Karyawan PT Runding Aceh Singkil Mogok Kerja Akibat Tuntutan mereka Tidak dipenuhi.
Singkilnews.id-Karyawan PT Runding Aceh Singkil Mogok Kerja Akibat Tuntutan mereka Tidak dipenuhi.Sekitar,60 orang karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit(PMKS) PT Runding Putra Persada di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor,kabupaten Aceh Singkil,melakukan mogok kerja.Aksi tersebut dilakukan oleh  karyawan, akibat tuntutan para pekerja itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

"Aksi mogok kerja massal sudah berlangsung tiga hari terakhir berturut-turut karena hak-hak karyawan tidak dipenuhi pihak perusahaan," kata Pendi Tinambunan, Ketua Pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan(PUK-FSPPP) kepada wartawan Rabu (26/22020).

Mogok kerja, kata Pendi, sudah disampaikan ke pihak perusahaan PT Runding Putra Persada secara tertulis dengan nomor: 01/PUK/PT.RPP/II/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 lalu, bahwa mogok kerja dilaksanakan mulai Senin 24 Februari sampai dengan Senin 24 Maret 2020.

Pemberitahuan mogok kerja itu dilayangkan, sehubungan tidak direalisasikannya perjanjian yang telah disepakati  antara SP-Sb dengan perusahaan PT Runding Putra Persada terkait(surat perjanjian terlampir), bahkan memutasikan pengurus dan anggota PUK FSPPP dari pabrik kelapa sawit ke kebun.

Pendi menuding, Perusahaan PT Runding Putra Persada,tidak pernah melakukan tertib peraturan,dan undang-undang tentang ketenagakerjaan karena karyawannya sudah ada bekerja 12 tahun, 9 tahun, 6 tahun dan paling rendah 5 tahun, cuma belum ada kejelasan status karyawan.

"Jadi, adapun aksi mogok yang dilakukan, sudah yang kedua kalinya, padahal tanggal 2 Januari 2020 lalu, sudah ada perjanjian oleh perusahaan akan merealisasikan tuntutan karyawan tiga macam, sementara tuntutan karyawan ada Delapan poin,"ujarnya.

Kedelapan poin tuntutan itu, yakni tetapkan status karyawan pabrik sebagai karyawan tetap, jam kerja sesuai regulasi atau aturan, Permohonan Alat Pelindung Diri(APD) pekerja saat beraktivitas,  berlakukan Upah Minimum Perusahaan(UMP).

Selanjutnya, BPJS Ketenaga kerjaan dan Kesehatan diberlakukan, Pembentukan Pengembangan Keprofesian Berlanjut(PKB), dan Klinik Karyawan.

Namun, terkait tuntutan kami ini, hingga sampai saat sekarang ini, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, sehingga kami melakukan aksi mogok kembali.

Sementara pihak Humas PMKS PT Runding Putra Persada, belum berhasil dijumpai wartawan,hingga berita ini terbitkan, sementara pihak kepala keamanan perusahaan pun belum bisa memberikan keterangan terkait aksi mogok perusahaan itu.(red/sukri malau)


Related

SOSIAL 335980862069417249

Post a Comment

emo-but-icon

item