Tugas dan Fungsi Kades dan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
https://www.singkilnews.id/2020/01/tugas-dan-fungsi-kades-dan-perangkat.html
kantor kepala kampung/desa |
Selanjut nya Mekanisme mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berdasarkan permendagri 67 tahun 2017. membahas tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa) Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai
dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa
mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Pasal 6 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjelaskan tentang
Tugas dan Fungsi Kepala Desa berbunyi :
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa
yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
yelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja
Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana
prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan
kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan
lembaga lainnya
Pasal 7 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjelaskan tentang
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa yang berbunyi :
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi
perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan
rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan
umum.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Pasal 8 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjelaskan tentang
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) bidang Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan
Perencanaan berbunyi :
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pasal 9 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjelaskan tentang
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan
berbunyi :
(1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis.
(2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
taruna.
Pasal 10 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjelaskan tentang
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kewilayahan / Kepala Dusun (Kadus) berbunyi :
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan
wilayah.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Funsi dari pada
Kepala desa dan Perangkat desa sesuai isi dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
tentang SOTK yang di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi perangkat desa dalam menjalan
tugas pokok dan fungsinya.(red)