Tanpa Swakelola,Pekerjaan Talud di Desa di kuta Batu Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga

talud yang telah ambruk di desa kuta batu kecamatan simpang kanan aceh singkil
 Singkilnews.id-kampung kuta batu kecamatan simpang kanan aceh singkil.seperti kita ketahui bersama bahwa Pemerintah repoblik Indonesia RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015,hingga sekarang ini Tujuan nya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada kampung(Desa)kuta batu Kecamatan simpang kanan Kabupaten aceh singkil dimana diduga terjadi pelanggaran yang tidak sesuai

dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada kegiatan pembuatan talud penahan longsor di  Desa kuta batu,anggaran dana desa(ADD)tahun 2019. senilai Rp 70.000.000,an.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.”kata samsir tinambunan selaku tokoh masyarkat desa kuta batu,kepada singkilnews.id,selasa(7/1/2019).

Sepengetahuan kami, ini jelas melanggar UU No.6 Tahun 2014,dan Perbup Aceh Singkil,provinsi Aceh  No.5 tahun 2017.tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga.”tegas samsir tinambunan(Nambun)nama sebutan nya.

Selain hal tersebut juga diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran lain dimana bangunan tidak sesuai dengan RAB.Bahkan yang lebih ironis lagi pekerjaan talud tersebut kini sudah ambruk dan siapa yang bertanggung jawab,”ujar nya.
penggiat LSM BARAK-AS, Afril siregar SH, bersama tokoh masyarakat kuta batu, Samsir tinambunan 
Selanjut nya,Isnaini,S imam masjid,mengatakan paska di sela-sela acara musrenbang desa kuta batu,senin(6/1)yang lalu bahwa. memang benar“Pembangunan pembuatan talud tahun anggaran 2019 itu tidak ada sama sekali masyarakat sini yang ditunjuk sebagai pekerjanya namun malah dikerjakan oleh warga luar desa bahkan luar kecamatan, yaitu dari kecamatan gunung meriah”kata nya.

Di tempat terpisah Pj Kepala desa kuta batu Sayuti Nasution saat dimintai keterangan oleh awak media selasa(7/1),”ia benar pekerjaan talud dipihak ketigakan dan tanpa swakelola karna ketua TPK tidak mau,”ucap nya lantang.


Sementara Ketua Tim Pelaksana Kegiatan TPK, Rapidin saat dimintai keterangan mengatakan bahwa,”apa yang di sampaikan Pj itu tidak benar, kata nya kami menolak mengerjakan talud.”yang kami mintak kepada beliou melalui bendahara desa,yaitu harus di rapat dulu, supaya  masyarakat mengetahui semua nya, namun tiba-tiba di minggu berikut nya orang perkerja dari luar sudah datang untuk mengerjakan talud itu,”kata Rapidin.

Maka nya kami masyarakat desa kuta batu tidak tahu sama sekali bagaimana proses pekerjaan tersebut karena diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga oleh Pj Kepala Desa.
Menurut hemat kami ini telah melanggar Perbup Aceh Singkil,provinsi Aceh  No.5 tahun 2017.tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.di pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat(5)sudah jelas mengatur tentang pelaksaan swakelola,”tegas Rapidin.(red/sukri malau)


Related

SOSIAL 7576380179820028648

Post a Comment

emo-but-icon

item