Tanpa Swakelola,Pekerjaan Talud di Desa di kuta Batu Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga
https://www.singkilnews.id/2020/01/tanpa-swakelolapekerjaan-talud-di-desa.html
talud yang telah ambruk di desa kuta batu kecamatan simpang kanan aceh singkil |
selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada
tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa.namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada kampung(Desa)kuta batu
Kecamatan simpang kanan Kabupaten aceh singkil dimana diduga terjadi
pelanggaran yang tidak sesuai
dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya pada
kegiatan pembuatan talud penahan longsor di
Desa kuta batu,anggaran dana desa(ADD)tahun 2019. senilai Rp
70.000.000,an.
Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan
berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan
tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada
kenyataannya pelaksanaan kegiatan tersebut diserahkan pihak ketiga tanpa proses
yang benar dan bahkan tidak melibatkan warga desa setempat sama sekali.”kata
samsir tinambunan selaku tokoh masyarkat desa kuta batu,kepada singkilnews.id,selasa(7/1/2019).
Sepengetahuan kami, ini jelas melanggar UU No.6 Tahun
2014,dan Perbup Aceh Singkil,provinsi Aceh
No.5 tahun 2017.tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Yang
seharusnya pekerja berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya
kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga.”tegas samsir
tinambunan(Nambun)nama sebutan nya.
Selain hal tersebut juga diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran
lain dimana bangunan tidak sesuai dengan RAB.Bahkan yang lebih ironis lagi
pekerjaan talud tersebut kini sudah ambruk dan siapa yang bertanggung
jawab,”ujar nya.
penggiat LSM BARAK-AS, Afril siregar SH, bersama tokoh masyarakat kuta batu, Samsir tinambunan |
Di tempat terpisah Pj Kepala desa kuta batu Sayuti Nasution
saat dimintai keterangan oleh awak media selasa(7/1),”ia benar pekerjaan talud
dipihak ketigakan dan tanpa swakelola karna ketua TPK tidak mau,”ucap nya
lantang.
Sementara Ketua Tim Pelaksana Kegiatan TPK, Rapidin saat dimintai
keterangan mengatakan bahwa,”apa yang di sampaikan Pj itu tidak benar, kata nya kami menolak mengerjakan talud.”yang kami mintak kepada beliou melalui
bendahara desa,yaitu harus di rapat dulu, supaya masyarakat mengetahui semua nya, namun tiba-tiba di minggu berikut nya orang perkerja dari luar sudah datang
untuk mengerjakan talud itu,”kata Rapidin.
Maka nya kami masyarakat desa kuta batu tidak tahu sama
sekali bagaimana proses pekerjaan tersebut karena diserahkan sepenuhnya ke
pihak ketiga oleh Pj Kepala Desa.
Menurut hemat kami ini telah melanggar Perbup Aceh Singkil,provinsi
Aceh No.5 tahun 2017.tentang tata cara
pengadaan barang dan jasa.di pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat(5)sudah jelas mengatur tentang pelaksaan swakelola,”tegas Rapidin.(red/sukri malau)