SPMA:Surat Edaran Bupati Aceh Singkil Tentang Pengangkatan Perangkat Kampung Diduga Melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945.
https://www.singkilnews.id/2020/01/spmasurat-edaran-bupati-aceh-singkil.html
Sekjen (SPMA) Wilayah Singkil, Zulkarnain Pohan |
Hal itu disampaikan Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh(SPMA)
Wilayah Singkil, Zulkarnain Pohan melalui Relis Pers nya kepada singkilnews.id,
Selasa (21/01/2020).
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Bupati Nomor 180/2019
tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, angka 2 huruf c, berpotensi Melanggar
Undang-Undang Dasar 1945 dimana disebutkan dalam surat edaran bupati tersebut
salah satu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu
tahun di desa setempat.
"Kita mempertanyakan keras langkah Kabag Hukum
tersebut," kata Zulkarnain pohan.
Sebab kata nya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah
menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat
pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Alasannya, lanjut dia, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi
Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
"Tolong belajar dulu tentang aturan hukum sebelum
mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini
dijalankan," cakap Zulkarnain.
"Memalukan, surat edaran bupati tersebut dan berpotensi
diberhentikan dari jabatannya selaku Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah
melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 78
Undang-Undang Nomor 23/2014 Nomor 2 Poin C dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan dari
jabatannya," bebernya.
Hal tersebut dengan dasar uraian sebagai berikut. Permendagri
83 tahun 2015 tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 2
ayat 2 huruf c menyatakan c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat
tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran Bahwa
Permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tetang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 2 ayat 2 huruf c dihapus
karena dicabut MK dg perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf
c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa. tutup Zulkarnain pohan Sekjen SPMA Wilayah Singkil.(red/sukri
malau)
hahaha udh telat.
ReplyDeletedlu di ds. bukit harapan. labuhan kera, kuta batu.. para calon tidc bisak ikutmencalonkan diri karna tidc berdomisili selama 3 tahun. padahal para calon tersebut asli putra daerah tersebut, dan lahir di situ..
yg aneh nya untuk bukit harapan sudah cabut no undian di saksikan pak camat gunung meriah. tapi sayang pencalon tersebut di diskualipikasi, karna tidc berdomisili selama 3 tahun..
untuk 2 desa di pending dan 1 desa di lanjutkan pemilihan..
aneh gak. knapa gk di pending semua..
sudah mencabut no urut tapi gagal calon..🤭🤭🤭
ReplyDelete