Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Aceh Singkil,Menerima apapun Hukuman yang di Putuskan Termasuk Hukuman mati

Terdakwa Hadi Nurfhaton  menjalani sidang di PN aceh singkil

Singkilnews.id- Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan sopir Travel di aceh singkil beberapa bualan yang lalu, atas nama terdakwa Hadi Nurfhaton(32)warga krueng itam tadung raya, kabupaten Nagan Raya,menjalani sidang pledoi (pembelaan).

Terdakwa Hadi Nurfhaton pasrah menerima tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),aceh singkil.

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Singkil, Kamis (16/1/2020). Dalam sidang kasus ini yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H. Hamzah Sulaiman,SH. dan di bantu dua anggota hakim lainnya yaitu Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana.

Pelaku Hadi Nurfhaton,menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban,dan pasrah atas  apapun hukuman yang dia terima termasuk hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Saputra, SH, MH, setelah mendengar pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan berkonsultasi dengan pimpinannya menyatakan pada tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan awal," tegas Dedi.


Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil menuntut tersangka dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus melakukan pencurian.

Terdakwa disangkakan dengan dua pasal sekaligus, pasal 340 dan 362 KUHP.

Sebelum sidang selesai, ini pesan ketua hakim kepada terdakwa banyak-banyak saja berdoa dan jaga kesehatan.

Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Januari 2020. Yaitu sidang putusan hakim (vonis).(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 6475509833678634093

Post a Comment

emo-but-icon

item