Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Aceh Singkil,Menerima apapun Hukuman yang di Putuskan Termasuk Hukuman mati
https://www.singkilnews.id/2020/01/pelaku-pembunuhan-sopir-travel-di-aceh.html
Terdakwa Hadi Nurfhaton menjalani sidang di PN aceh singkil |
Singkilnews.id- Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan sopir Travel di aceh singkil beberapa bualan yang lalu, atas nama terdakwa Hadi Nurfhaton(32)warga krueng itam tadung raya, kabupaten Nagan Raya,menjalani sidang pledoi (pembelaan).
Terdakwa Hadi Nurfhaton pasrah menerima tuntutan hukuman
mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),aceh singkil.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Singkil,
Kamis (16/1/2020). Dalam sidang kasus ini yang dipimpin langsung Ketua
Pengadilan Negeri Singkil, H. Hamzah Sulaiman,SH. dan di bantu dua anggota
hakim lainnya yaitu Asraruddin Anwar dan Alfan Perdana.
Pelaku Hadi Nurfhaton,menyesali perbuatannya dan meminta
maaf kepada keluarga korban,dan pasrah atas apapun hukuman yang dia terima termasuk
hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi
Saputra, SH, MH, setelah mendengar pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan
berkonsultasi dengan pimpinannya menyatakan pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan awal," tegas Dedi.
Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Singkil
menuntut tersangka dengan hukuman mati. Hadi dinilai telah sengaja melakukan
tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus melakukan pencurian.
Terdakwa disangkakan dengan dua pasal sekaligus, pasal 340
dan 362 KUHP.
Sebelum sidang selesai, ini pesan ketua hakim kepada
terdakwa banyak-banyak saja berdoa dan jaga kesehatan.
Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Januari 2020.
Yaitu sidang putusan hakim (vonis).(red/sukri malau)