DPRK Aceh Singkil Diminta Laksanakan Paripurna Membahas Kebijakan Bupati Yang Dianggap Melanggar Hukum
https://www.singkilnews.id/2020/01/dprk-aceh-singkil-diminta-laksanakan.html
Suhardin Djalal, SH Selaku Kabid Pendidikan dan SDM SPMA |
Ia mengatakan,Perihal Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 180 Tanggal 31 Desember Tahun 2019 mengenai syarat perangkat desa di Aceh Singkil dianggap cacat hukum. Hal itu disebabkan syarat domisili perangkat desa dalam surat Bupati itu diharuskan berdomisili di desa minimal 1 tahun.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi
No.128/PUU-XIII/2015 telah memutuskan syarat domisili calon kepala desa dan
perangkat desa seperti itu itu telah diuji lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945. “Kata Suhardin Djalal, SH
Memang benar, Surat Edaran Bupati tersebut ada disebutkan
salah satu dasar hukum yaitu Qanun Aceh Singkil No. 7 tahun 2015 tentang Pemerintahan
Kampung yang dalam Qanun itu diatur syarat perangkat desa minimal berdomisili 1
tahun, namun Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015 tersebut diputuskan tanggal 2
Agustus 2016. Sehingga Bupati pun seharusnya memperhatikan adanya Putusan MK
tersebut lanjut Suhardin.
Selanjutnya, Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dalam Pasal 47
huruf a, diatur ketentuan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati dan
walikota wakil walikota dilarang membuat keputusan yang
secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan
tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan
masyarakat lain.
Lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh
itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena: melanggar
larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota.
Oleh sebab itu, Suhardin Djalal, SH Selaku Kabid Pendidikan
dan SDM meminta DPRK Aceh Singkil laksanakan Paripurna mengenai persoalan ini.
DPRK mempunyai tugas dan wewenang terkait pemberhentian
Bupati. Sebagai mana diatur di Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam
Pasal 154 ayat
(1) huruf e diatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas
dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.”tutup Suhardin Djalal, SH(red/sukri
malau)