Ambruk nya Talud Senilai 70 Juta Di desa kuta Batu Disinyalir Dikerjakan Asal-asalan
https://www.singkilnews.id/2020/01/ambruk-nya-talud-senilai-70-juta-di.html
Afril seregar SH LSM BARAK-AS |
Melainkan Disinyalir pekerjaan itu Dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana anggaran biaya(RAB) alias Asal-asalan, kata tokoh masyarakat desa kuta batu,Samsir tinambunan(Nambun) kepada singkilnews.id, senin(6/1/2020).menurut nambun” pekerjaan talud tersebut harus menggunakan pasak bumi,untuk penyangga dasar tanah agar menjadi kekuatan penahan,namun itu,menurut amatan kami tidak di buat sehingga mengakibatkan dayatahan menjadi kurang maksimal,”tutur nya.
Nah sementara pelaksanaanya
oleh pihak rekanan tidak menggunakan itu sehingga begitu terjadi hujan sedikit terjadi lah ambruk, dan juga kami sangat kecewa dengan pembuatan talud ini,
sebab pekerjaan itu tidak melalui swakelola desa melainkan itu di pihak ketigakan
oleh Pj kepala kampung kuta batu.
Samsir tinambunan dan afril siregar SH |
“Kami Masyarakat setempat meluapkan kekecewaannya terhadap
pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut yang diduga tidak sesuai dengan
RAB, sehingga mengakibatkan talud ambruk
dan rusak parah.
sebagai masyarakat merasa sangat kecewa dengan kejadian ini
seolah-olah kami dianggap orang bodoh yang tidak tahu persoalan proyek. demi
meraup keuntungan yang lebih besar
kualitas pekerjaanpun mereka abaikan.
Kami menuntut pihak yang mengerjakan untuk segera membangun
kembali sebab mereka yang bertanjung jawab,dan kami juga akan membuat laporan
ke bupati aceh singkil, dan pihak inspektorat aceh singkil agar segera turun
kelapangan untuk melakukan audit investigasi, sebab dana yang di gunakan adalah
dana(DD) desa kuta batu tahun anggaran 2019. yang menelan anggaran Rp
70.000.000 an.”ungkap nya.
talud ambruk di desa kuta batu kecamatan simpang kanan aceh singkil |
“kami sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai pekerjaan itu
sebab menurut informasi yang kami dapat itu dianggarkan tahun 2019.dan itu
tidak melalui musyawarah desa,ujar Afril.
Mengingat ini di ahir tahun maka,Kami akan cari tahu terlebih
dahulu ke TPK desa, tentang Pelaksanaan
pekerjaan itu apakah di kerjakan oleh
pihak ketiga atau dengan cara swakelola.
dan juga akan meminta penjelasan dinas terkait seperti apa laporan
pertanggung jawaban nya(LPJ).
“Jika penjelasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
mengada-ada maka kami persiapkan laporan secara resmi dan mendesak penegak
hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan segera mengusut tuntas,”
pungkasnya Afril.(red/sukri malau)