Masyarakat Desa Pasar Mendukung Langkah pemerintah desa,tentang Peradilan Adat
https://www.singkilnews.id/2019/12/masyarakat-desa-pasar-mendukung-langkah.html
Wakil Ketua MAA Aceh Singkil, H Mufrin selaku narasumber menyampaikan, dasar hukum Peradilan Adat di Aceh, diberlakukannya UU No 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah. |
Hal itu disampaikan sejumlah warga, saat berlangsungnya pelatihan peradilan adat, yang dilaksanakan Pemerintahan di kampungh Pasar selama dua hari, bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Selasa dan Rabu (25/12/2019), yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat.
Camat Singkil, Syafrizal berharap usai pembekalan materi
soal fungsi peradilan adat, pemerintah desa bisa mengimplementasikan ilmu yang
didapat.Menurutnya, peran peradilan adat sangat penting bagi masyarakat.
Setidaknya ada 18 poin permasalahan tindak pidana ringan
(Tipiring) yang dapat diselesaikan di desa tanpa harus dibawa ke ranah hukum
pidana.
“Jadi bila ada masalah Tipiring saya rasa tidak lagi harus
berurusan dengan penegak hukum. Apalagi hanya karena persoalan kecil,” ucap
Syafrizal.Ia berharap dan mendukung agar peradilan adat bisa diterapkan di desa
lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MAA Aceh Singkil, H Mufrin selaku
narasumber menyampaikan, dasar hukum Peradilan Adat di Aceh, diberlakukannya UU
No 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.
Dasar hukum ini, katanya, membuka peluang untuk
diberlakukannya peradilan adat desa sesuai dengan pasal 104 Badan Perwakilan
Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat.
Disebutkannya, banyak manfaat peradilan adat, bagi
masyarakat. Diantaranya, mempermudah mendapat akses keadilan hukum, dapat
dijangkau dengan cepat, mudah sederhana serta murah.
“Yang tujuan akhir keputusan yang ditempuh adalah hasil
damai,” sebut Mufrin.
Katanya, proses peradilan adat sebenarnya sudah berjalan
sejak ratusan tahun lalu. Yakni, setiap permasalahan masyarakat diambil langkah
damai untuk penyelesaiannya.
Mulai dari persoalan utang-piutang, pencurian ringan,
perkelahian antar pemuda. Semua diselesaikan oleh adat sejak zaman dahulu.
Namun sayangnya persoalan peradilan adat tidak pernah
tercatat sejak dahulu. Sehingga tidak tertulis menjadi bukti sejarah.
Kendati sistem peradilan adat desa ini bisa dilakukan dan
dijalankan jika semua sudah memahami tentang peradilan adat ini.
Namun jika yang bersangkutan tidak bersedia melalui jalur
adat atau tidak ada kesepakatan untuk damai lewat peradilan adat desa,
selanjutnya bisa dilimpahkan ke Mukim.
“Begitupun, bila tidak juga ditemukan langkah damai, Mukim
bisa membawanya ke penegak aparat hukum,” terang Mufrin.
Banyak Konflik Dipicu Soal Politik, Ekonomi dan Sosbud
Sementara itu Kapolsek Singkil melalui Babinkamtibmas Bripka
Abdul Salam dalam kegiatan itu turut memaparkan UU RI no 7 tahun 2012 tentang
penanganan konflik.
Disebutkannya, konflik yang terjadi kebanyakan dipicu karena
persoalan politik, ekonomi dan sosial budaya.
Sebelum terjadi alangkah baiknya dilakukan pencegahan.
Sehingga peran penting pemerintah untuk memelihara kondisi damai dan beberapa
hal yang mesti dijaga.
Yakni, saling menghormati perbedaan suku bahasa dan adat
istiadat, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat dan kebebasan,
meredam potensi konflik.
Kemudian mengintensifkan dialog serta memperhatikan aspirasi
masyarakat.
“Dan yang sangat berbahaya perseteruan faktor etnis, Ras,
golongan maupun umat beragama (SARA) ini yang harus dihindari,” pesan
Salam(red)
Setelah saya baca berita ini menurut saya harusnya diceritakan penyebab terjadinya pemukulan itu. Jadi jelas siapa yang salah. Jadi bisa saja ini hoax
ReplyDelete