Masyarakat Desa Pasar Mendukung Langkah pemerintah desa,tentang Peradilan Adat

Wakil Ketua MAA Aceh Singkil, H Mufrin selaku narasumber menyampaikan, dasar hukum Peradilan Adat di Aceh, diberlakukannya UU No 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.
Singkilnews.id-Masyarakat kampung (Desa) Pasar, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, mendukung langkah pemerintah desa untuk lebih mengedepankan fungsi peradilan adat dalam penyelesaian persoalan masyarakat

Hal itu disampaikan sejumlah warga, saat berlangsungnya pelatihan peradilan adat, yang dilaksanakan Pemerintahan di kampungh Pasar selama dua hari, bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Selasa dan Rabu (25/12/2019), yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat.

Camat Singkil, Syafrizal berharap usai pembekalan materi soal fungsi peradilan adat, pemerintah desa bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat.Menurutnya, peran peradilan adat sangat penting bagi masyarakat.

Setidaknya ada 18 poin permasalahan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dapat diselesaikan di desa tanpa harus dibawa ke ranah hukum pidana.

“Jadi bila ada masalah Tipiring saya rasa tidak lagi harus berurusan dengan penegak hukum. Apalagi hanya karena persoalan kecil,” ucap Syafrizal.Ia berharap dan mendukung agar peradilan adat bisa diterapkan di desa lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Aceh Singkil, H Mufrin selaku narasumber menyampaikan, dasar hukum Peradilan Adat di Aceh, diberlakukannya UU No 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.

Dasar hukum ini, katanya, membuka peluang untuk diberlakukannya peradilan adat desa sesuai dengan pasal 104 Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat.

Disebutkannya, banyak manfaat peradilan adat, bagi masyarakat. Diantaranya, mempermudah mendapat akses keadilan hukum, dapat dijangkau dengan cepat, mudah sederhana serta murah.

“Yang tujuan akhir keputusan yang ditempuh adalah hasil damai,” sebut Mufrin.

Katanya, proses peradilan adat sebenarnya sudah berjalan sejak ratusan tahun lalu. Yakni, setiap permasalahan masyarakat diambil langkah damai untuk penyelesaiannya.

Mulai dari persoalan utang-piutang, pencurian ringan, perkelahian antar pemuda. Semua diselesaikan oleh adat sejak zaman dahulu.

Namun sayangnya persoalan peradilan adat tidak pernah tercatat sejak dahulu. Sehingga tidak tertulis menjadi bukti sejarah.

Kendati sistem peradilan adat desa ini bisa dilakukan dan dijalankan jika semua sudah memahami tentang peradilan adat ini.

Namun jika yang bersangkutan tidak bersedia melalui jalur adat atau tidak ada kesepakatan untuk damai lewat peradilan adat desa, selanjutnya bisa dilimpahkan ke Mukim.

“Begitupun, bila tidak juga ditemukan langkah damai, Mukim bisa membawanya ke penegak aparat hukum,” terang Mufrin.

Banyak Konflik Dipicu Soal Politik, Ekonomi dan Sosbud
Sementara itu Kapolsek Singkil melalui Babinkamtibmas Bripka Abdul Salam dalam kegiatan itu turut memaparkan UU RI no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik.

Disebutkannya, konflik yang terjadi kebanyakan dipicu karena persoalan politik, ekonomi dan sosial budaya.

Sebelum terjadi alangkah baiknya dilakukan pencegahan. Sehingga peran penting pemerintah untuk memelihara kondisi damai dan beberapa hal yang mesti dijaga.

Yakni, saling menghormati perbedaan suku bahasa dan adat istiadat, mengakui persamaan derajat, menghargai pendapat dan kebebasan, meredam potensi konflik.

Kemudian mengintensifkan dialog serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Dan yang sangat berbahaya perseteruan faktor etnis, Ras, golongan maupun umat beragama (SARA) ini yang harus dihindari,” pesan Salam(red)

Related

SOSIAL 5928711455814119293

Post a Comment

  1. Setelah saya baca berita ini menurut saya harusnya diceritakan penyebab terjadinya pemukulan itu. Jadi jelas siapa yang salah. Jadi bisa saja ini hoax

    ReplyDelete

emo-but-icon

item