Guru SMK Negeri Satu Gunung Meriah di pukul Rekan Sepropesi nya


abdullah sani  guru korban penganiyaan
Singkilnews.id-Dimomen di hari guru Nasional(HGN)Abdullah sani(48) mendampatkan penganiayaan/dibogem mentah,dari salah seorang oknum guru, hingga pelipis kiri nya bejol dan pecah,peristiwa naas itu terjadi kamis(10/10/2019)yang lalu, bertempat di ruangan TU SMKN gunung meriah.Tidak terima atas pelakuan tersebut,di hari itu juga, abdullah sani langsung melaporkan(ks)yang di duga pelaku penganiyaan terhadap diri nya  ke polsek gunung meriah.

Sungguh Sangat di sayangkan dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum seorang guru berinisial(ks)yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu sesama rekan sepropesi nya,mereka merupakan sama-sama guru di sekolah SMKNegeri satu gunungmeriah kabupaten aceh singkil provinsi aceh.guru yang layaknya menjadi panutan dan contoh tauladan bagi para murid telah melakukan perbuatan layaknya seorang preman.Kini abdullah sani(pak sani)sebutan nya, korban penganiayaan telah mengalami trauma yang sangat berat akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh(ks). dan ironisnya pelaku merasa kebal hukum karna sampai dengan sekarang tidak di tahan oleh kepolisian,”kata Jonizar SH.MM,selaku kuasa hukum pak sani.

Saat di temui singkilnews.id,Rabu(27/11/2019)di kediaman pak sani, Jonizar mengatakan bahwa,”kita sudah masukan surat ke polres aceh singkil. dalam hal ini, memang ada kita lihat kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini pertama itu, laporan yang di lakukan oleh klaen kita itu pada tanggal 10 Oktober 2019.sembari itu kan kita tanyakan,kenapa pelaku masih berkeliaran sementara korban sudah merasakan trauma yang berat, dan memang itu sudah sempat terhalang korban untuk melakukan aktivitas nya sehari-sehari sebagai guru di pasal  351 ayat(1) nya jelas,jadi kita berharap nanti jangan coba-coba mengaburkan pasal yang di terapkan karna memang korban mengalami memang bendol besar dan pendarahan sehingga korban tidak bisa mengajar lagi nah 351 ayat(1) itu kan jelas,barang siapa yang menghalangi-halangi melakukan tindakan penganiyaan mengakibatkan terhalang nya orang lain untuk melakukan aktivitas jadi sudah cukup duduk perkara ini, gtu Lhoo,”ucap jonizar.
 abdullah sani melakukan  koferensi pers di dampingi  kuasa hukum  di Rumah nya desa gunung   
“Nah ini sebetul nya kita giring, pelakuan ini sebenarnya sudah penganiyaan yang sangat berat lah kita bilang,sehingga korban tidak bisa melakukan aktivitas nya sebagai guru mengajar.dan di malam hari nya waktu ia masuk rumah sakit habis kejadian itu dan sempat di rawat di rumah sakit satu hari dan besokpagi nya pulang.

Nah sudah beberapa kalikita kepolsek gunung meriah bahkan dari tokoh masyarkat juga waktu itu yang datang, H wahidin,Ust jakirun,Aslim kombih,sudah datang kepolsek memintak supaya pelaku segera di tahan, karna memang ini untuk rasa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan juga rasa keamanan dan perlidungan terhadap korban karna merasa teroma yang luar biasa,dan sampai dengan sekarang pelaku belum di tahan.

Walaupun kita tau memang didalam KUHAP itu ada haksakgetepitas kepolisian untuk menahan atau tidak menahan seseorang pasti alasan itu pertama diduga orang nya  tidak akan menghilangkan barang bukti,atau mengulangi perbuatan nya,atau melarikan diri,tapi dalam hal ini kita melihat bisa saja terjadi mengulangi perbuatan yang sama, itu bagian yang hal harus di antisipasi sebenar nya maka kita mendesak pihak kepolisian segera menahan pelaku untuk rasa ke adilan,dan demi keamanan serta ketentuan kepentingan hukum,”kata jonizar.
Saipulah selaku kepala sekolah, juga mengatakan bahwa” kami dari pihak Sekolah beserta, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, juga PGRI Aceh Singkil, dan Komite SMK Negeri Gunung Meriah, telah Memanggil Kedua belah pihak dan melakukan Mediasi supaya menempuh jalur kekeluargaan yaitu secara Berdamai. Namun pihak korban mengatakan tetap komit agar di selesaikan di jalur hukum,”tutur Saipulah.
sedang mediasi oleh  kepala sekolah SMKN gunung meriah 
Kapolres aceh singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui kapolsek gunung meriah,IPTU Arga A.Siregar,S.T.K,menyampaikan hal ini saat di komfirmasi singkilnews.id,kamis(28/11/2019)mengatakan bahwa “kita sudah melakukan penyidikan dan perkara ini juga sudah sampai kejaksaan, berkas nya sudah di sana(P21).
Selanjut nya kita menunggu kabar tahap dua dari mereka,yaitu pihak kejaksaan,karna berkas yang kita kirim mereka yang menerima setelah nanti ada kabari dari mereka hari dan tanggal nya, nanti langsung kita laksanakan,untuk pengiriman. untuk  berkas  tahap satu sudah duaminggu yang lalu itu dikirim, mengenai pasal yang di sangkakan terhadap sipelaku pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan,kemudian si pelaku sampai saat ini, kita tidak melakukan penahanan pertibangan sesuai dengan KUHAP kan juga diatur,”ujar nya.

dan sampai  saat ini juga pelaku korproaktif dan tidak mungkin dia melarikan diri, perkara seperti ini dan kapan kita butuhkan dan kapan kita panggil dia siap hadir toh dia juga pengajar satusisi juga diamasih di butuhkan di sekolah itu,”kata kapolsek.(red/sukri malau)









Related

SOSIAL 9071577840565815967

Post a Comment

emo-but-icon

item