Diduga PT.Runding Serobot Lahan,Warga Desa Tanjung Mas Daftarkan gugatan ke PN Aceh Singkil

kuasa hukum Bunyamin,S,SY. bersama warga  tanjung mas di kantor Pengadilan Negeri Singkil
Singkilnews.id-Melalui kuasa hukum Bunyamin,S,SY. Warga Desa Tanjung Mas  kecamatan simpang kanan kabupaten aceh singkil.Menggugat Perusahaan PT. Runding Putra Persada, di kantor Pengadilan Negeri Singkil,kamis (14/11/2019)yang lalu.
Dengan  dua nomor registrasi perkara no. 9/pdt G /2019/PN skl dan no.10/pdt G/2019/PN skl.

Gugatan tersebut di layang oleh masyarakat dan kuasahukum nya,terkait Sengketa tanah lahan perkebunan milik Masyarakat yang diduga di serobot oleh pihak perusahaan PT Runding putra persada yang domisili di kecamatan singkohor aceh singkil.

 Sengketa tanah lahan ini sudah berlalu semenjak tahun 2015, karena PT. Runding Putra Persada menyerobot Lahan di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Namun baru tahun 2019 ini masyarakat baru mengajukan Gugatan Ke pengadialan Negeri Singkil melalui Kuasa hukum mereka, Bunyamin, S,SY. Terkait Sidang,agenda pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat .Rencana sidang akan dilanjutkan tanggal 28 november 2019 dengan Agenda jawaban dari tergugat.

"Para penggugat melakukan gugatan ini, karena melalui jalan inilah yang di sediakan untuk para pencari keadilan, setelah  selama 4 tahun para penggugat tidak mendapatkan kepastian hukum  atas hak mereka". Ujar Bunyamin,S,SY.salaku kuasa hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan,Terkait gugatan masyarakat tanjung mas tentang lahan perkebunan mereka diduga di serobot oleh PT. Runding, Masyarakat saat ini menempuh jalur hukum yakni dengan melakukan gugatan secara perdata,terjadi nya Konflik antara masyarakat dengan pihak PT. Runding sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Sementara Kebun masyarakat yang terletak di lokasi tersebut sudah di usahai oleh mereka jauh sebelum pihak Perusahaan memegang izin di aceh Singkil ini,”tegas Bunyamin.

masyarakat sudah menanami tanah tersebut dengan pohon karet dan petai, serta beberapa pohon durian,dan lain-lain. Dan setelah di lakukan pengecekan di peta situasi sertifikat Hak guna usaha (HGU)PT.Runding persada,bahwa lahan masyarakat tersebut jauh diluar HGU Mereka,”kata Bunyamin.(red/sukri malau)



Related

SOSIAL 1107299084102045023

Post a Comment

emo-but-icon

item