Diduga PT.Runding Serobot Lahan,Warga Desa Tanjung Mas Daftarkan gugatan ke PN Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2019/11/diduga-ptrunding-serobot-lahanwarga.html
kuasa hukum Bunyamin,S,SY. bersama warga tanjung mas di kantor Pengadilan Negeri Singkil |
Dengan dua nomor
registrasi perkara no. 9/pdt G /2019/PN skl dan no.10/pdt G/2019/PN skl.
Gugatan tersebut di layang oleh masyarakat dan kuasahukum nya,terkait
Sengketa tanah lahan perkebunan milik Masyarakat yang diduga di serobot oleh
pihak perusahaan PT Runding putra persada yang domisili di kecamatan singkohor
aceh singkil.
"Para penggugat melakukan gugatan ini, karena melalui
jalan inilah yang di sediakan untuk para pencari keadilan, setelah selama 4 tahun para penggugat tidak
mendapatkan kepastian hukum atas hak
mereka". Ujar Bunyamin,S,SY.salaku kuasa hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan,Terkait gugatan masyarakat
tanjung mas tentang lahan perkebunan mereka diduga di serobot oleh PT. Runding,
Masyarakat saat ini menempuh jalur hukum yakni dengan melakukan gugatan secara
perdata,terjadi nya Konflik antara masyarakat dengan pihak PT. Runding sejak
tahun 2015 lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Sementara Kebun masyarakat yang terletak di lokasi tersebut
sudah di usahai oleh mereka jauh sebelum pihak Perusahaan memegang izin di aceh
Singkil ini,”tegas Bunyamin.
masyarakat sudah menanami tanah tersebut dengan pohon karet
dan petai, serta beberapa pohon durian,dan lain-lain. Dan setelah di lakukan
pengecekan di peta situasi sertifikat Hak guna usaha (HGU)PT.Runding persada,bahwa
lahan masyarakat tersebut jauh diluar HGU Mereka,”kata Bunyamin.(red/sukri
malau)