Kepala Desa Penjahitan Kuasai Dana Bumdes

kepala kampung panjaitan Kecamatan Gunung Meriah  kabupaten aceh singkil, 
Singkilnews.id-Desa Penjahitan adalah merupakan salah satu desa atau kampung yang masih berada dalam kekumuhan. Desa ini sangat kontras dengan desa tetangganya, seperti Desa Bukit Harapan, Cingkam dan desa-desa lainnya yang ada di Kecamatan Gunung Meriah  kabupaten aceh singkil, yang tampak sudah mulai berbenah diri.

Meski setiap tahun desa ini mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari pemerintah, namun desa Penjahitan tetap berada dalam kekumuhan dan kemiskinan. Bisa dikatakan Desa yang dipimpin oleh keuchik Muslihuddin ini satu-satunya desa yang termiskin di Kecamatan Gunung Meriah.
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa, berbagai upaya pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten, telah berusaha melakukan pembinaan ekonomi masyarakat. Salah satunya lewat penyertaan modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMK) di setiap desa atau kampung yang setiap tahun minimal sebesar Rp 200 juta.
Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarata tersebut, pemerintah Desa Penjahitan, pada tahun 2017 juga menyertakan modal sebesar Rp 260 juta, dan tahun 2018 lalu sebesar tidak kurang Rp 200 juta. Sehingga total untuk dua tahun anggaran dialokasikan sebesar 460 juta.
Sayangnya, dana Bumdes sebesar Rp 460 juta tersebut bukan dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Pasalnya dana tersebut tidak diserahkan pengelolaannya kepada pengurus Bumdes.


Menurut keterangan, Ketua Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDes/BUMK) Penjahitan, Darmawan kepada wartawan (04/10-19) lalu, mejelaskan bahwa dana Bumdes di Desa Penjahitan selama ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.sebut Darmawan, dana Bumdes di Desa Penjahitan dikelola langsung oleh Kepala Desa Penjahitan, yaitu Muslihuddin.
“Saya diangkat menjadi Ketua Mumdes Desa Penjahitan pada tahun 2017. Saat itu dana Bumdes yang saya terima tidak ada sama sekali. Bahkan dana Bumdes tahun 2018 lalu, juga tidak ada massuk ke pengurus Bumdes,” katanya.
Tapi, lanjut Darmawan, saya mengetahui informasi dari pemerintah desa bahwa pada tahun 2017 ada dana Bumdes sebesar Rp 260 juta. Dan tersebut dipergunakan untuk membeli kebun Kelapa Sawit seluas 2,5 Hektar, dengan harga seluruhnya sebesar Rp 232 juta.
Seementara untuk dana Bumdes tahun 2018, Ia mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui. Sebab, katanya lagi, semua dikelola oleh Kepala Desa Penjahitan.
Di tempat terpisah,Bustami Pohan,selaku anggota tim awak media. yang melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan Kebun Kelapa Sawit bernama Manap Pohan menyebutkan, bahawa kebun Kelapa Sawit yang dibeli oleh Bumdes Penjahitan, ia mengaku menjual seharga Rp 85 juta per hektar. Atau dengan kata lain seluruhnya sebesar Rp 212.500.000. Dari harga tersebut, terdapat selisih sebesar Rp 19.500.000.
kebun Kelapa Sawit bumdes desa panjaitan  seluas 2,5 Hektar, 
Terlepas dari selisih angka pembelian kebun Kelapa sawit tersebut, yang pasti dalam kasus dana Bumdes Desa Penjahitan ini terdapat sekitar Rp 249.500.000 diduga dipergukan oleh Kepala Desa untuk usaha lain yang tidak ada hubungannya dengan usaha Bumdes.
Menanggapi permasalah dana Bumdes tersebut, Direktur Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, ketika diminta tanggapannya menyebutkan, bahwa dana Bumdes tidak bisa dikelola oleh Kepala Desa.
“Apa bila ada dana Bumdes yang langsung dikelola oleh Kepala Desa, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirin, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana Bumdes. Kapasitas Kepala Desa hanya sebagai pembina. Sebab, pengelolaan dana Bumdes akan dipertanggungjawabkan oleh pengurus Bumdes kepada Kepla Desa.

“Lantas, bagaimana mempertanggungjawabkan dana Bumdes jika kepala desa yang langsung mengelola dana Bumdes,” tegasnya.
Menyinggung akhir-akhir ini banyak ditemukan pengelolaan dana Bumdes langsung ditangani oleh Kepala Desa, Razaliardi meminta kepada Insfektorat Aceh Singkil sudah selayaknya melakukan audit atau pemeriksaan terhadap keuangan dana Bumdes di Aceh Singkil.
“Sudah seharusnya Insfektorat turun dan melakukan pemeriksaan keuangan dana Bumdes. Sebab, sejak dikucurkannya penyertaan modal pemerintah desa kepada masing-masing Bumdes, menurut sepengetahuan saya, belum pernah insfektorat melakukan pemeriksaan keuangan Bumdes”, terang mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini.(sukri malau/red)

Related

SOSIAL 7389660541562928980

Post a Comment

emo-but-icon

item