Kepala Desa Penjahitan Kuasai Dana Bumdes
https://www.singkilnews.id/2019/10/kepala-desa-penjahitan-kuasai-dana.html
kepala kampung panjaitan Kecamatan Gunung Meriah kabupaten aceh singkil, |
Meski setiap tahun desa ini mendapat kucuran
dana miliaran rupiah dari pemerintah, namun desa Penjahitan tetap berada dalam
kekumuhan dan kemiskinan. Bisa dikatakan Desa yang dipimpin oleh keuchik Muslihuddin ini satu-satunya desa
yang termiskin di Kecamatan Gunung Meriah.
Untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa,
berbagai upaya pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah kabupaten,
telah berusaha melakukan pembinaan ekonomi masyarakat. Salah satunya lewat
penyertaan modal pemerintah desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMK) di
setiap desa atau kampung yang setiap tahun minimal sebesar Rp 200 juta.
Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarata
tersebut, pemerintah Desa Penjahitan, pada tahun 2017 juga menyertakan modal
sebesar Rp 260 juta, dan tahun 2018 lalu sebesar tidak kurang Rp 200 juta.
Sehingga total untuk dua tahun anggaran dialokasikan sebesar 460 juta.
Sayangnya, dana Bumdes sebesar Rp 460 juta
tersebut bukan dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Pasalnya dana tersebut tidak diserahkan pengelolaannya kepada pengurus Bumdes.
Menurut keterangan, Ketua Badan Usaha Milik Desa/Kampung
(BUMDes/BUMK) Penjahitan, Darmawan kepada wartawan (04/10-19) lalu, mejelaskan bahwa dana
Bumdes di Desa Penjahitan selama ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.sebut
Darmawan, dana Bumdes di Desa Penjahitan dikelola langsung oleh Kepala Desa
Penjahitan, yaitu Muslihuddin.
“Saya diangkat menjadi Ketua Mumdes Desa Penjahitan
pada tahun 2017. Saat itu dana Bumdes yang saya terima tidak ada sama sekali.
Bahkan dana Bumdes tahun 2018 lalu, juga tidak ada massuk ke pengurus Bumdes,”
katanya.
Tapi, lanjut Darmawan, saya mengetahui
informasi dari pemerintah desa bahwa pada tahun 2017 ada dana Bumdes sebesar Rp
260 juta. Dan tersebut dipergunakan untuk membeli kebun Kelapa Sawit seluas 2,5
Hektar, dengan harga seluruhnya sebesar Rp 232 juta.
Seementara untuk dana Bumdes tahun 2018, Ia
mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui. Sebab, katanya lagi, semua dikelola oleh
Kepala Desa Penjahitan.
Di tempat terpisah,Bustami Pohan,selaku anggota tim awak media. yang melakukan konfirmasi
kepada pemilik lahan Kebun Kelapa Sawit bernama Manap Pohan menyebutkan, bahawa
kebun Kelapa Sawit yang dibeli oleh Bumdes Penjahitan, ia mengaku menjual seharga Rp 85 juta
per hektar. Atau dengan kata lain seluruhnya sebesar Rp 212.500.000. Dari harga
tersebut, terdapat selisih sebesar Rp 19.500.000.
Terlepas dari selisih angka pembelian kebun
Kelapa sawit tersebut, yang pasti dalam kasus dana Bumdes Desa Penjahitan ini
terdapat sekitar Rp 249.500.000 diduga dipergukan oleh Kepala Desa untuk usaha
lain yang tidak ada hubungannya dengan usaha Bumdes.
kebun Kelapa Sawit bumdes desa panjaitan seluas 2,5 Hektar, |
Menanggapi permasalah dana Bumdes tersebut,
Direktur Centaral Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik,
ketika diminta tanggapannya menyebutkan, bahwa dana Bumdes tidak bisa dikelola
oleh Kepala Desa.
“Apa bila ada dana Bumdes yang langsung
dikelola oleh Kepala Desa, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan
Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirin, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,” ujarnya.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh
terlibat dalam pengelolaan dana Bumdes. Kapasitas Kepala Desa hanya sebagai
pembina. Sebab, pengelolaan dana Bumdes akan dipertanggungjawabkan oleh
pengurus Bumdes kepada Kepla Desa.
“Lantas, bagaimana mempertanggungjawabkan dana
Bumdes jika
kepala desa yang langsung mengelola dana Bumdes,” tegasnya.
Menyinggung akhir-akhir ini banyak ditemukan
pengelolaan dana Bumdes langsung ditangani oleh Kepala Desa, Razaliardi meminta
kepada Insfektorat Aceh Singkil sudah selayaknya melakukan audit atau
pemeriksaan terhadap keuangan dana Bumdes di Aceh Singkil.
“Sudah seharusnya Insfektorat turun dan
melakukan pemeriksaan keuangan dana Bumdes. Sebab, sejak dikucurkannya
penyertaan modal pemerintah desa kepada masing-masing Bumdes, menurut
sepengetahuan saya, belum pernah insfektorat melakukan pemeriksaan keuangan
Bumdes”, terang mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini.(sukri malau/red)