Wartawan,Polisikan Kepala Desa

                 Gabungan LSM dan wartawan  dari kota Subulussalam mendatangi Mapolres Aceh                                                      Singkil Subulussalam hari ini Jumat (13/9/2019).
Singkilnews.id, Subulussalam-wartawan polisikan kepaladesa terkait mencemarkan nama wartwan di media sosial(medsos)oleh oknum kepaladesa. Gabungan LSM dan wartawan  dari kota Subulussalam mendatangi Mapolres Aceh Singkil Subulussalam hari ini Jumat (13/9/2019).

Kedatangan sejumlah wartawan itu guna untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik wartawan yang di lakukan melalui media Sosial WhatsApp Grup dan Facebook oleh salah seorang oknum kepala desa, kecamatan Rundeng dalam wilayah kota Subulussalam.

Satria Tumangger, wartawan Online kanalaceh.com yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh oknum kepala desa itu juga membuat tidak terima,sejumlah wartawan dan LSM di lingkungan kota Subulussalam.

"Salah seorang oknum kepala desa, di kecamatan Rundeng telah memfitnah saya, menulis kata-kata kasar dan tak pantas di Grup WhatsApp dan juga di Facebook,”kata satria.yang lebih parahnya lagi Ayah saya yang sudah meninggal juga turut dibawa-bawa.

Satria menambahkan tindakan oknum kepala desa itu disinyalir karena tak terima dengan pemberitaan di Media Online kanalaceh.com soal Pengelolaan Dana Desa Suak Jampak yang terbit pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 yang lalu.

Padahal kata Satria, berita itu sudah berimbang, diperoleh dari narasumber yakni masyarakat Suak Jampak dan dikonfirmasi juga kepada kepala desa yang bersangkutan, mestinya kata Satria, kalau ada yang salah dalam pemberitaan silahkan diklarifikasi.

Ketua Investigasi LSM LPLHI Subulussalam Ipong Munthe juga ikut melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu,ia mengecam keras tindakan oknum kepala desa tersebut dan meminta kepada pihak polres aceh singkil, agar segera memproses Oknum keuchik itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedatangan sejumlah wartawan itu langsung disambut oleh Kasat Reskrim polres aceh singkil,AKP Fauzi. dan memerintahkan anggotanya untuk memproses laporan itu mulai dari membuat Laporan Informasi (LI) hingga selesai melaksanakan BAP. Laporan itu sudah diterbitkan kepolisian dengan nomor: LI-/XI/RES.2.5/2019/Reskrim tentang dugaan penghinaan di media sosial ITE.(red/sm)

Related

SOSIAL 3654619957524834863

Post a Comment

emo-but-icon

item