Mahasiswa Daritiga Kampus Berunjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil, Menolak RUU KPK dan RKUHP
https://www.singkilnews.id/2019/09/mahasiswa-daritiga-kampus-berunjuk-rasa.html
orasi para mahasiswa di depan gedung DPRK aceh singkil |
Para mahasiswa itu menyampaikan orasinya secara bergantian,
secara tegas mereka menolak keras RUU KPK,dan RKUHP,sebab terdapat beberapa
pasal yang kontroversi di dalam nya yang merugikan masyarakat Indonesia, teriak
orator mahasiswa.
Mahasiswa Aceh Singkil menolak keras beberapa pasal RKUHP
yang kontroversi, yang diantaranya pasal 218 RUU KUHP jurnalis dan warganet
yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden didenda 3,5 tahun, pasal 432
wanita pekerja pulang malam terlunta-lunta dijalan di anggap gelandangan
didenda Rp 1 juta dan pasal 604 RUU KUHP koruptor terancam di pidana 2 tahun.
Sekaligus mahasiswa Aceh Singkil mengecam tindakan revrensif oleh oknum-oknum
polri yang tidak bertanggungjawab.
Usai menyampaikan orasi para mahasiswa dan Anggota dewan pun
duduk bersama di teras kantor DPRK aceh singkil untuk berdialok, kemudian para
mahasiswa pun menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat, yang ditanggapi
dengan baik.
pihak DPRK sepakat akan menyurati Pemerintah Pusat dan DPR
RI, DPRK Aceh Singkil dan mahasiswa menolak tentang RUU KPK dan RKUHP yang
rencana disahkan menjadi undang-undang.
Para anggota dewan secara bergantian menanggapi tuntutan
dari mahasiswa dengan yel-yel hidup mahasiswa, hidup KPK, hidup Indonesia,
hidup polri, hidup TNI, yang disambut mahasiswa bersama dengan semangat dan
tepukan tangan.(sukri malau/red)