Mahasiswa Daritiga Kampus Berunjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil, Menolak RUU KPK dan RKUHP

orasi para mahasiswa di depan gedung DPRK aceh singkil 
Singkilnews.id-Mahasiswa dari tiga kampus yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil (AMAS) yang terdiri dari mahasiswa STAI Syekh Abdur Rauf, STIP Yashafa dan Akper Yappkes, menggelar aksiunjuk rasa damai di kantor DPRK Aceh Singkil, Jumat (27/9/2019).

Para mahasiswa itu menyampaikan orasinya secara bergantian, secara tegas mereka menolak keras RUU KPK,dan RKUHP,sebab terdapat beberapa pasal yang kontroversi di dalam nya yang merugikan masyarakat Indonesia, teriak orator mahasiswa.

Mahasiswa Aceh Singkil menolak keras beberapa pasal RKUHP yang kontroversi, yang diantaranya pasal 218 RUU KUHP jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden didenda 3,5 tahun, pasal 432 wanita pekerja pulang malam terlunta-lunta dijalan di anggap gelandangan didenda Rp 1 juta dan pasal 604 RUU KUHP koruptor terancam di pidana 2 tahun. Sekaligus mahasiswa Aceh Singkil mengecam tindakan revrensif oleh oknum-oknum polri yang tidak bertanggungjawab.

Usai menyampaikan orasi para mahasiswa dan Anggota dewan pun duduk bersama di teras kantor DPRK aceh singkil untuk berdialok, kemudian para mahasiswa pun menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat, yang ditanggapi dengan baik.
pihak DPRK sepakat akan menyurati Pemerintah Pusat dan DPR RI, DPRK Aceh Singkil dan mahasiswa menolak tentang RUU KPK dan RKUHP yang rencana disahkan menjadi undang-undang.

Para anggota dewan secara bergantian menanggapi tuntutan dari mahasiswa dengan yel-yel hidup mahasiswa, hidup KPK, hidup Indonesia, hidup polri, hidup TNI, yang disambut mahasiswa bersama dengan semangat dan tepukan tangan.(sukri malau/red)

Related

SOSIAL 210554162681314189

Post a Comment

emo-but-icon

item