Kasus Pembunuhan Sopir Travel jalani Sidang Perdana di PN Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2019/09/kasus-pembunuhan-sopir-travel-jalani.html
Kasus Pembunuh Sopir Travel jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Singkil kamis (19/9/2019) |
Juru bicara Pengadilan Negeri Singkil Asrarudin SH MH kepada
Waratawan mengatakan, sidang perdana dalam agenda pembacaan terdakwa Hadi
Nurfathon siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB berjalan dengan pengawalan ketat
oleh aparat kepolisian polres aceh singkil.
“Dakwaan Hadi Nurfathon, dikenakan pasal gabungan, karena
berencana, yakni melanggar pasal KUHP 340, 338, 362, 339 dan 365,”kata Asrarudin.
Sehingga,kemungkinan Terdakwa Hadi Nurfathon dipastikan
maksimal terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan
berencana, pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu di area perkebunan PT Lembah Bhakti
Astra,di aceh singkil.
Dikatakan, selama proses sidang itu, pihak pengadilan juga
meminta pihak polres Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan
antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengerahan massa.
Kita tidak meminta kepada,Polres Aceh Singkil, untuk
pengamanan selama proses sidang berlangsung, namun tadi itu terlihat begitu
banyak yang diperkirakan sebanyak 87 orang personel polisi,ujarnya.
Pihaknya mengaku putusan vonis terdakwa belum begitu tahu
pasti, karena sidang lanjutan akan digelar lagi hari Selasa depan, Insya Allah
24 September 2019.
Selasa depan sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel
dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang,
mulai dari sipelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga
sejumlah Satpam(Security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra.
Asrarudin menyebutkan, selama proses sidang pembacaan
terdakwa, berjalan dengan aman dan lancar. Hakim ketua dipimpin oleh Hamzah
Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota nya, sedangkan Paniteranya Ridwan dan
Munawir,
Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan itu
Edi, Firdis dan Roni yang membacakan beberapa bab tuntutan-tuntutan yang
menjerat terdakwa Hadi Nurfathon.
Hadi Nurfathon, adalah warga desa Krueng itam Tadu Raya,
Kabupaten Nagan Raya,provinsi aceh. Sedangkan korban yang dibunuhnya
Syafriansah warga desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil
Personil Polres Aceh Singkil, pengamanan di depan gedung PN aceh singkil selama proses sidang berlangsung,
|
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27)beredar kabar
hilang, dan viral di media sosial Facebook.bahwa Syafriansah dan Toyota Kijang
Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu
1 Juni 2019 malam, di area PT.perkebunan HGU Lembah Bakti astra, di desa
Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara,Kemudian selang tiga hari,kemudian warga
menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan lintasan, subulussalam-singkil di
Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, pada Selasa 4 Juni 2019
sekitar pukul 16.00 WIB. Mayat tersebut bernama Syafriansyah,”kata Asrarudin.(sm/red)