Kasus Pembunuhan Sopir Travel jalani Sidang Perdana di PN Aceh Singkil

Kasus Pembunuh Sopir Travel jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Singkil kamis (19/9/2019)  
Singkilnews.id-Hadi Nurfathon(32)di duga pelaku pembunuh sopir travel Syafriansyah(27),warga desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung,menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri singkil kamis(19/9/2019).ia didakwa oleh majelis hakim  pengadilan negeri singkil dengan pasal gabungan karena diduga berencana melakukan pembuhan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Singkil Asrarudin SH MH kepada Waratawan mengatakan, sidang perdana dalam agenda pembacaan terdakwa Hadi Nurfathon siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB berjalan dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian polres aceh singkil.

“Dakwaan Hadi Nurfathon, dikenakan pasal gabungan, karena berencana, yakni melanggar pasal KUHP 340, 338, 362, 339 dan 365,”kata  Asrarudin.

Sehingga,kemungkinan Terdakwa Hadi Nurfathon dipastikan maksimal terancam hukuman mati, karena terindikasi tindak pidana pembunuhan berencana, pada Sabtu 1 Juni 2019 lalu di area perkebunan PT Lembah Bhakti Astra,di aceh singkil.

Dikatakan, selama proses sidang itu, pihak pengadilan juga meminta pihak polres Aceh Singkil untuk melakukan pengawalan, demi keamanan antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, seperti pengerahan massa.

Kita tidak meminta kepada,Polres Aceh Singkil, untuk pengamanan selama proses sidang berlangsung, namun tadi itu terlihat begitu banyak yang diperkirakan sebanyak 87 orang personel polisi,ujarnya.

Pihaknya mengaku putusan vonis terdakwa belum begitu tahu pasti, karena sidang lanjutan akan digelar lagi hari Selasa depan, Insya Allah 24 September 2019.

Selasa depan sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang diperkirakan sebanyak 11 orang, mulai dari sipelapor, abang korban, sopir travel penerima panggilan, hingga sejumlah Satpam(Security) perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti Astra.

Asrarudin menyebutkan, selama proses sidang pembacaan terdakwa, berjalan dengan aman dan lancar. Hakim ketua dipimpin oleh Hamzah Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota nya, sedangkan Paniteranya Ridwan dan Munawir,

Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan itu Edi, Firdis dan Roni yang membacakan beberapa bab tuntutan-tuntutan yang menjerat terdakwa Hadi Nurfathon.

Hadi Nurfathon, adalah warga desa Krueng itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya,provinsi aceh. Sedangkan korban yang dibunuhnya Syafriansah warga desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil
Personil Polres Aceh Singkil, pengamanan di depan gedung PN aceh singkil selama proses sidang                                                                       berlangsung, 
Terdakwa Hadi Nurfathon, ditangkap polisi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Sabtu 8 Juni 2019 usai membunuh korbannya.
Sebelumnya, sopir travel Syafriansyah (27)beredar kabar hilang, dan viral di media sosial Facebook.bahwa Syafriansah dan Toyota Kijang Krista warna hitam BL 1356 RZ yang dia kemudikan dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Juni 2019 malam, di area PT.perkebunan HGU Lembah Bakti astra, di desa Kampung baru, Kecamatan Singkil Utara,Kemudian selang tiga hari,kemudian warga menemukan mayat laki-laki di pinggir jalan lintasan, subulussalam-singkil di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, pada Selasa 4 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Mayat tersebut bernama Syafriansyah,”kata Asrarudin.(sm/red)


Related

SOSIAL 2036953009040387593

Post a Comment

emo-but-icon

item