ini kata asieten III : Jangan Persoalan Tabal Batas
https://www.singkilnews.id/2019/09/ini-kata-asieten-iii-jangan-persoalan.html
Rapat batas Wilayah Administrasi Desa Tanpa Koordinasi, di OffRoom Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (23/09/2019). |
Acara Rapat Koordinasi Deleniasi Batas Wilayah Adminitrasi
Desa, mengundang 48 peserta dari 6 Kecamatan 42 Kampong (Desa),adapun kecamatan
yang di undang yaitu, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Pulau Banyak, Kuala Baru,
Singkil, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu.
Koordinasi Delineasi Tanpa Koordinasi Desa secara
Kartometrapan Tanpa Kesepakatan, membuat Peta sementara, tentang Batas-batas
Desa Kabupaten Aceh Singkil.Dengan tujuan untuk mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten
Aceh Singkil, dalam menyelesaikan batas Desa saat turun lapangan penentuan
batas.
Peta yang dibuat nantinya bukanlah hal yang baku, sesuai
judul acara kita pada hari ini yaitu Rapat Koordinasi Desa Secara Kartometrapan
Tanpa Kesepakatan, dan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa nantinya,itu
bukanlah suatu patokan yang menjadi tabal batas Desa, melainkan hanya untuk
bukti bahwa kami ada melakukan kegiatan.
Hal itu disampaikan Koordinator Badan Informasi Gioparsial
(BIG), Joko Muliyanto, SE pada acara rapat koordinasi tersebut.Sebelumnya Asisten Adminitrasi Umum Setdakab. Aceh Singkil,
Ir. Safitri menuturkan, apabila batas-batas administrasi dikelola dengan baik
akan menjadi nikmat.
Namun, Jangan persoalan Batas dijadikan permasalahan di
Desa.Pada akhir pembukaan, Safitri mengingatkan dan menekankan
agar peserta Rapat untuk dapat mengikuti acara sampai tuntas, agar semua dapat difahami
dengan baik, "ucapnya.(sm/red)