DPRA Mintak pemerintah Aceh Putuskan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
https://www.singkilnews.id/2019/09/dpra-mintak-pemerintah-aceh-putuskan.html
Singkilnews.id,banda aceh- DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyetujui bersama rancangan pengesahan Qanun APBA 2020 menjadi APBA 2020, pada Rabu (26/9/2019).
Namun sebelum pengesahan tersebut dalam agenda pembacaan
rekomendasi Badan Anggaran DPRA di sidang paripurna, DPRA merekomendasikan
kepada Pemerintah Aceh untuk tidak menyambung kontrak kerjasama dengan BPJS
Kesehatan pada tahun 2020.
"Badan Anggaran DPR Aceh merekomendasikan kepada
saudara Plt. Gubernur Aceh untuk tidak menyepakati perpanjangan Kontrak Kerja
Sama Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana APBA dengan
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum ada evaluasi
menyeluruh secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap
pelaksanaan Program JKA tersebut paling lambat pada bulan Desember Tahun
2019". Ujar juru bicara Badan Anggaran DPRA Tgk Anwar Ramli dalam sidang
paripurna.
Sementara dukungan untuk Banggar DPRA juga turun dari Fraksi
Partai Aceh, dalam agenda penyampaian pendapat Fraksi dalam paripurna Fraksi
Partai Aceh sependapat dengan Badan Anggaran
DPR Aceh untuk merekomendasikan kepada Plt. Gubernur untuk
tidak memperpanjang kontrak kerjasama
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari APBA dengan Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum adanya evaluasi secara
menyeluruh secara bersama.
"Disamping itu Fraksi Partai Aceh juga mendesak agar
dibentuknya tim Pansus Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh dalam hal mengevaluasi
kerjasama JKA dan BPJS Kesehatan dimaksud." ujar Ketua Fraksi Partai Aceh
Iskandar Usman Alfarlaky dalam sidang itu.
Suber: acehportal.com