DPRA Mintak pemerintah Aceh Putuskan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan


Singkilnews.id,banda aceh- DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyetujui bersama rancangan pengesahan Qanun APBA 2020 menjadi APBA 2020, pada Rabu (26/9/2019).

Namun sebelum pengesahan tersebut dalam agenda pembacaan rekomendasi Badan Anggaran DPRA di sidang paripurna, DPRA merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk tidak menyambung kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2020.

"Badan Anggaran DPR Aceh merekomendasikan kepada saudara Plt. Gubernur Aceh untuk tidak menyepakati perpanjangan Kontrak Kerja Sama Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana APBA dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum ada evaluasi menyeluruh secara bersama oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap pelaksanaan Program JKA tersebut paling lambat pada bulan Desember Tahun 2019". Ujar juru bicara Badan Anggaran DPRA Tgk Anwar Ramli dalam sidang paripurna.

Sementara dukungan untuk Banggar DPRA juga turun dari Fraksi Partai Aceh, dalam agenda penyampaian pendapat Fraksi dalam paripurna Fraksi Partai Aceh sependapat dengan Badan Anggaran
DPR Aceh untuk merekomendasikan kepada Plt. Gubernur untuk tidak memperpanjang kontrak  kerjasama Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari APBA dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum adanya evaluasi secara menyeluruh secara bersama.

"Disamping itu Fraksi Partai Aceh juga mendesak agar dibentuknya tim Pansus Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh dalam hal mengevaluasi kerjasama JKA dan BPJS Kesehatan dimaksud." ujar Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Alfarlaky dalam sidang itu.
Suber: acehportal.com

Related

SOSIAL 4907648780778935640

Post a Comment

emo-but-icon

item