DPD ALAMP AKSI,Memintak Kejari Aceh Singkil Memanggil Penanggung Jawab Bimtek.

Ketua DPD ALAMP AKSI Aceh Singkil Suparman Munthe.
Singkilnews.id-Bimbingan teknis (Bimtek)tentang Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung, yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (27/08/2019).yang lalu mendapat sorotan.

Bagaimana tidak,Kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Pelatihan Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (Lempana) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Kampung(DPMK) Acèh Singkil tersebut mendapat sorotan dari DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi( ALAMP AKSI ) Aceh Singkil, Minggu(8/9/2019).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Aceh Singkil Suparman Munthe. “Kami mendukung kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan kampung/des.
“Tetapi untuk Bimtek Pelatihan Penyusunan Qanun Kewenangan Desa ini sangat kami sayangkan, kenapa harus di bebankan kontribusi dengan angka yang kami rasa sangat fantastis sebesar Rp. 4.500.000/desa” Sambungnya.

Kemudian Arman juga mengatakan “Kami sudah membaca langsung surat untuk utusan yang di tandatangani langsung oleh kadis DPMK Aceh Singkil,Azwir,SH.dalam surat tersebut meminta utusan 1 orang dari setiap kampung untuk menjadi peserta bimtek tersebut, yang juga dalam isi surat itu jelas tertulis biaya kontribusinya,”kata Arman.
(Bimtek)tentang Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung, yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (27/08/2019).yang lalu mendapat sorotan.

”Kami sudah coba mengkonfirmasi kepala dinas DMPK Aceh singkil ( Via WhatsApp ) kemana saja biaya kontribusi Rp. 4.500.000/desa itu di alokasikan, tetapi sampai hari ini 08 Sept 2019 pukul 12.32 Wib kami hanya mendapat jawaban bahwa kegiatan itu wajib di ikuti oleh seluruh desa di Aceh Singkil” Kata Azwir. kepada  Arman.

Arman melanjutkan “Sebenar nya pengalokasian biaya itu tidak perlu di tutup – tutupi, publik juga berhak tahu.”oleh karna itu Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Singkil agar segera memanggil penanggung jawab Bimtek, periksa tentang pengalokasian dana itu, karna kuat dugaan kami telah terjadi perbuatan pelanggaran hukum.

karena tidak sepatutnya itu di tutup – tutupi, dan kita juga tidak ingin ada yang bermain dan memanfaatkan dana – dana itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok” Tegas Arman.(sukri malau/Red)

Related

SOSIAL 3313861932239125495

Post a Comment

emo-but-icon

item