DPD ALAMP AKSI,Memintak Kejari Aceh Singkil Memanggil Penanggung Jawab Bimtek.
https://www.singkilnews.id/2019/09/dpd-alamp-aksimemintak-kejari-aceh.html
Ketua DPD ALAMP AKSI Aceh Singkil Suparman Munthe. |
Bagaimana tidak,Kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) Pelatihan
Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga
Pengembangan Aparatur Negara (Lempana) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Mukim dan Kampung(DPMK) Acèh Singkil tersebut mendapat sorotan dari
DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi( ALAMP AKSI ) Aceh Singkil,
Minggu(8/9/2019).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Aceh
Singkil Suparman Munthe. “Kami mendukung kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan kampung/des.
“Tetapi untuk Bimtek Pelatihan Penyusunan Qanun Kewenangan
Desa ini sangat kami sayangkan, kenapa harus di bebankan kontribusi dengan
angka yang kami rasa sangat fantastis sebesar Rp. 4.500.000/desa” Sambungnya.
Kemudian Arman juga mengatakan “Kami sudah membaca langsung
surat untuk utusan yang di tandatangani langsung oleh kadis DPMK Aceh Singkil,Azwir,SH.dalam
surat tersebut meminta utusan 1 orang dari setiap kampung untuk menjadi peserta
bimtek tersebut, yang juga dalam isi surat itu jelas tertulis biaya
kontribusinya,”kata Arman.
(Bimtek)tentang Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung, yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (27/08/2019).yang lalu mendapat sorotan. |
”Kami sudah coba mengkonfirmasi kepala dinas DMPK Aceh singkil (
Via WhatsApp ) kemana saja biaya kontribusi Rp. 4.500.000/desa itu di
alokasikan, tetapi sampai hari ini 08 Sept 2019 pukul 12.32 Wib kami hanya
mendapat jawaban bahwa kegiatan itu wajib di ikuti oleh seluruh desa di Aceh Singkil”
Kata Azwir. kepada Arman.
Arman melanjutkan “Sebenar nya pengalokasian biaya itu tidak
perlu di tutup – tutupi, publik juga berhak tahu.”oleh karna itu Kami minta
kepada Kejaksaan Negeri Singkil agar segera memanggil penanggung jawab Bimtek,
periksa tentang pengalokasian dana itu, karna kuat dugaan kami telah terjadi
perbuatan pelanggaran hukum.
karena tidak sepatutnya itu di tutup – tutupi, dan kita juga
tidak ingin ada yang bermain dan memanfaatkan dana – dana itu untuk kepentingan
pribadi atau kelompok” Tegas Arman.(sukri malau/Red)