Dinas Syari’at Islam Berkerja sama Dengan Mahkamah Syar’iah Aceh Mengadakan Isbat Nikah
https://www.singkilnews.id/2019/09/dinas-syariat-islam-berkerja-sama.html
Singkilnews.id-Isbat Nikah untuk korban konflik dan masyarakat miskin,di selengarakan oleh Dinas Syari’at Islam kabupaten aceh singkil Berkerja sama Dengan Mahkamah Syar’iah Provinsi Aceh.Pelaksanaan itu di Aula Gedung, (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, Rabu 11/09/2019.Ada 90 pasangan suami isteri yang mengikuti Isbat Nikah dari seluruh Kabupaten Aceh Singkil.Kepala Dinas Syari’at Islam Aslinuddin menuturkan Kepada awak Media, Tujuan Isbat di adakan mengingat masih banyaknya rumah tangga belum memiliki akta Nikah.
Hal ini disebabkan kurang antusias masyarakat mendatangi
Kantor Urusan Agama (KUA), akibat kurangnya pemahaman tentang pentingnya akta
Nikah.akta nikah dapat membantu suami istri melakukan kebutuhan lain yang
berkaitan dengan hukum.
Misal, hendak menunaikan ibadah haji, menikahkan anak,
syarat pengurusan akta kelahiran anak dan berbagai dokumen pribadi lainya
sesuai peraturan yang berlaku.Kegiatan ini sudah yang kedua kali dilaksanakan
dengan peserta terbanyak di yahun 2019 ini.”kata nya.
Pada 26 September 2017 yang lalu pernah dilaksanakan dengan
jumlah peserta hanya 50 pasang suami isteri, ” pungkas nya.peserta yang
mengikuti ada 90 Pasang suami isteri dari 9 Kecamatan.“Acara ini
diselenggarakan selama dua hari, Karena pemeriksaan admintrasi peserta harus
dilakukan dengan teliti dan valid.Salah satu peserta dari Kecamatan Singkohor
Samsul Bahri mengaku acara isbat ini diketahui melalui KUA setempat dan Petugas
Pecatat Nikah (PPN) di Desa.
Menurut informasi yang saya terima bahwa, siapa saja yang
tidak memiliki buku nikah dapat mengikuti kegiatan Isbat tersebut.” Saya taunya
dari pengumuman di Desa dan Kecamatan, sehingga saya bersama istri mendaftar,
karena selama 26 tahun saya berkeluarga tidak memiliki buku nikah,” Kata
Samsul.
Dengan adanya kegiatan ini, merasa sangat senang sekali,
setelah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah dan tidak terdaftar di Negara,Dijelaskanya,
kenapa tidak memiliki buku nikah, disebabkan dari awal dia menikah tidak
diberikan oleh pengurus nikah masa dulu, sehingga setelah menikah, tidak ada
lagi di informasikan pengurusan untuk pembuatan buku nikah. Makanya tidak ada
buku nikah kami.