Hukum,18 PoinBisa Diselesaikan secara adat Di Gampong


Ustazd Jakirun Pohan. S, Ag. M.Pd. di kantor (MAA) Kabupten Aceh Singkil, Desa Pasar Kecamatan Singkil, Kamis (29/08/2019).

Singkilnews.id-sesuai dengan Qanun Nomor.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat-Istiadat di Gampong Sengketa atau perselisihan yang bisa diselesaikan di level Kampong, terdapat 18 poin.
Seperi di sampaikan Wakil Ketua II MAA,Ustazd Jakirun Pohan. S, Ag. M.Pd. di kantor (MAA) Kabupten Aceh Singkil, Desa Pasar Kecamatan Singkil, Kamis (29/08/2019). bahwa Aceh memiliki Kewenangan tersendiri berdasarkan Undang-undang.Yang perlu diketahui Desa (Kepala kampung),


”Sengketa atau perselisihan yang bisa diselesaikan di level Kampong
Diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Aceh, Majelis Adat Aceh dan Kapolda Aceh No:189/677/2011/No:1054/MAA/XII/2011/No:B./121/I/2012, Tentang Penyelenggaraan Pleradilan Adat Gampong dan Mukim atau sebutan lain di Aceh.
” Jadi tidak melibatkan pihak Kepolisian, Prinsipnya berdamai agar rukun kembali tanpa permusuhan, Itu utamamanya peradilan Adat, “ucap Jakirun.Para pengambilan keputusan adalah Kepala Kampung, Badan Permusyawaratan Kampong dan perangkat Perangkat Kampong.Kita mengakui bahwa peran Majelis adat Kampong dalam menyelesaikan pelanggaran di Kampong masih belum berjalan.

Namun kita berharap dukungan para pihak untuk mendukung jalanya hukum adat di Kampong, kita akan sosialisasikan hal ini, dalam paparan Jakirun siang itu.Kepada peserta  Bimtek Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung yang mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 22 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Kampong (Desa).Peserta Bimtek berjumlah 53 orang dari berbagai Desa itu, Pada hari ke-3 Bimtek melakukan Oreintasi(MAA)(red)



Related

SOSIAL 325574008540215469

Post a Comment

emo-but-icon

item