Hukum,18 PoinBisa Diselesaikan secara adat Di Gampong
https://www.singkilnews.id/2019/08/hukum18-poinbisa-diselesaikan-secara.html
Ustazd Jakirun Pohan. S, Ag. M.Pd. di kantor (MAA) Kabupten Aceh Singkil, Desa Pasar Kecamatan Singkil, Kamis (29/08/2019). |
Singkilnews.id-sesuai dengan Qanun Nomor.9 Tahun 2008
tentang Pembinaan Adat dan Adat-Istiadat di Gampong Sengketa atau perselisihan
yang bisa diselesaikan di level Kampong, terdapat 18 poin.
Seperi di sampaikan Wakil Ketua II MAA,Ustazd Jakirun Pohan.
S, Ag. M.Pd. di kantor (MAA) Kabupten Aceh Singkil, Desa Pasar Kecamatan
Singkil, Kamis (29/08/2019). bahwa Aceh memiliki Kewenangan tersendiri berdasarkan
Undang-undang.Yang perlu diketahui Desa (Kepala kampung),
”Sengketa atau
perselisihan yang bisa diselesaikan di level Kampong
Diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur
Aceh, Majelis Adat Aceh dan Kapolda Aceh
No:189/677/2011/No:1054/MAA/XII/2011/No:B./121/I/2012, Tentang Penyelenggaraan
Pleradilan Adat Gampong dan Mukim atau sebutan lain di Aceh.
” Jadi tidak melibatkan pihak Kepolisian, Prinsipnya
berdamai agar rukun kembali tanpa permusuhan, Itu utamamanya peradilan Adat,
“ucap Jakirun.Para pengambilan keputusan adalah Kepala Kampung, Badan
Permusyawaratan Kampong dan perangkat Perangkat Kampong.Kita mengakui bahwa
peran Majelis adat Kampong dalam menyelesaikan pelanggaran di Kampong masih
belum berjalan.
Namun kita berharap dukungan para pihak untuk mendukung
jalanya hukum adat di Kampong, kita akan sosialisasikan hal ini, dalam paparan
Jakirun siang itu.Kepada peserta Bimtek
Penyusunan Qanun Kewenangan Kampung yang mengacu pada Peraturan Bupati Aceh
Singkil No. 22 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Kampong (Desa).Peserta
Bimtek berjumlah 53 orang dari berbagai Desa itu, Pada hari ke-3 Bimtek
melakukan Oreintasi(MAA)(red)