LSM LPLHI Kota Subulussalam Diduga temukan Puluhan kayu ilegal loging kayu Bulat Di sebuah kilang.
https://www.singkilnews.id/2019/07/lsm-lplhi-kota-subulussalam-diduga.html
ipong LSM LPLHI kota subulussalam |
Singkilnews.id,SUBULUSSALAM – Sejumlah kayu yang diduga
tidak memiliki izin ditemukan di salah satu kilang di Desa Pulau Kedep,
Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Dari beberapa kayu yang masih bulat dan siap untuk di olah,
terlihat masih berada di lokasi kilang dan jenis kayu terdiri dari jenis kayu,
Meranti, Browing, Damar dan beberapa
jenis kayu lainnya.
Ketua Team Investigasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup
Indonesia (LPLHI) Kota Subulussalam Ipong yang datang langsung ke lokasi
menentukan, kayu-kayu tersebut diduga ilegal yang diambil dari hutan-hutan
Lauser atau hutan lindung.
“Melihat dari ukuran kayu ini berasal dari hutan lindung,
karena Kayu bulat yang ditemukan di salah satu kilang di Kecamatan Sultan
Daulat di desa pulau kedep
kayu ini sekarang sudah langka,” katanya
Menurutnya, kayu-kayu tersebut adalah merupakan kayu-kayu
lindungi dan sudah hampir punah, sehingga mustahil pemerintah maupun kementrian
memberikan izin untuk memproduksi kayu tersebut.
“Pemerintah tidak mungkin memberi izin untuk mengelolah
kayu-kayu ini, bisa saja selama pemerintah maupun aparat hukum tidak mengetahui
kayu-kayu ini,” tuturnya
Ketua LSM LPLHI ini menjelaskan, jika kayu-kayu tersebut
diperoleh dari perkebunan PT. ISP sebagai mana diterangkan pemilik kilang,
sangat mustahil menurutnya (Ipong,red), sebab di area PT. ISP jenis kayu
tersebut sudah sangat susah didapatkan mengingat sekitaran tahun 1980 an daerah
tersebut diduga lokasi adalah PT. Hargas pengekspor kayu terbesar.
“Sangat tidak masuk akal kalau kayu ini dari PT. ISP, disana
kayu ini nyaris tidak didapatlan lagi, apa lagi kayu sampai sebanyak ini.
Terlebih kayu ini kayu-kayu tua. Kita menduga ini diambil dari hutan
lindung,”jelasnya.
Ipong berharap, pihak aparat hukum segera menindaklanjuti
kayu-kayu untuk mengetahui sumber kayu-kayu tersebut diperoleh serta perizinan
kilang untuk membongkar oknum-oknum yang diduga melakukan perambatan hutan dan
menebangi kayu-kayu yang dilindungi.
“Kita meminta aparat hukum dan Kementrian Kehutanan untuk
bertidak cepat dengan menangani kayu ini, dan bila terbukti ditindak
berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku tentang ilegal loging,”
katanya
Sebelumnya pihak pemilik kilang kayu saat dikonfirmasi
menjelaskan kayu-kayu tersebut berasal dari perkebunan PT.ISP yang melakukan
Perambahan Hutan untuk Penanam Sawit di desa Pasir belo, Kecamatan Sultan
daulat.
“Kayu ini kami peroleh dari PT. ISP dan memasukkan ke kilang
untuk dikelolah,” ungkapnya
Dikatakannya, Kementerian Kehutanan Provinsi Aceh telah
memberi izin resmi kepada pihaknya untuk mengelolah jenis kayu yang tidak
dilindung.
“Kita sudah dapat izin dari Kementrian Kehutanan Aceh kata
Pemilik kilang yang enggan di sebut namanya,” pungkas Ipong (red/J)