LSM LPLHI Kota Subulussalam Diduga temukan Puluhan kayu ilegal loging kayu Bulat Di sebuah kilang.

ipong LSM LPLHI kota subulussalam


Singkilnews.id,SUBULUSSALAM – Sejumlah kayu yang diduga tidak memiliki izin ditemukan di salah satu kilang di Desa Pulau Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Dari beberapa kayu yang masih bulat dan siap untuk di olah, terlihat masih berada di lokasi kilang dan jenis kayu terdiri dari jenis kayu, Meranti, Browing,  Damar dan beberapa jenis kayu lainnya.

Ketua Team Investigasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Subulussalam Ipong yang datang langsung ke lokasi menentukan, kayu-kayu tersebut diduga ilegal yang diambil dari hutan-hutan Lauser atau hutan lindung.

“Melihat dari ukuran kayu ini berasal dari hutan lindung, karena Kayu bulat yang ditemukan di salah satu kilang di Kecamatan Sultan Daulat di desa pulau kedep
kayu ini sekarang sudah langka,” katanya

Menurutnya, kayu-kayu tersebut adalah merupakan kayu-kayu lindungi dan sudah hampir punah, sehingga mustahil pemerintah maupun kementrian memberikan izin untuk memproduksi kayu tersebut.

“Pemerintah tidak mungkin memberi izin untuk mengelolah kayu-kayu ini, bisa saja selama pemerintah maupun aparat hukum tidak mengetahui kayu-kayu ini,” tuturnya

Ketua LSM LPLHI ini menjelaskan, jika kayu-kayu tersebut diperoleh dari perkebunan PT. ISP sebagai mana diterangkan pemilik kilang, sangat mustahil menurutnya (Ipong,red), sebab di area PT. ISP jenis kayu tersebut sudah sangat susah didapatkan mengingat sekitaran tahun 1980 an daerah tersebut diduga lokasi adalah PT. Hargas pengekspor kayu terbesar.

“Sangat tidak masuk akal kalau kayu ini dari PT. ISP, disana kayu ini nyaris tidak didapatlan lagi, apa lagi kayu sampai sebanyak ini. Terlebih kayu ini kayu-kayu tua. Kita menduga ini diambil dari hutan lindung,”jelasnya.

Ipong berharap, pihak aparat hukum segera menindaklanjuti kayu-kayu untuk mengetahui sumber kayu-kayu tersebut diperoleh serta perizinan kilang untuk membongkar oknum-oknum yang diduga melakukan perambatan hutan dan menebangi kayu-kayu yang dilindungi.

“Kita meminta aparat hukum dan Kementrian Kehutanan untuk bertidak cepat dengan menangani kayu ini, dan bila terbukti ditindak berdasarkan hukum dan Undang-undang yang berlaku tentang ilegal loging,” katanya

Sebelumnya pihak pemilik kilang kayu saat dikonfirmasi menjelaskan kayu-kayu tersebut berasal dari perkebunan PT.ISP yang melakukan Perambahan Hutan untuk Penanam Sawit di desa Pasir belo, Kecamatan Sultan daulat.

“Kayu ini kami peroleh dari PT. ISP dan memasukkan ke kilang untuk dikelolah,” ungkapnya

Dikatakannya, Kementerian Kehutanan Provinsi Aceh telah memberi izin resmi kepada pihaknya untuk mengelolah jenis kayu yang tidak dilindung.

“Kita sudah dapat izin dari Kementrian Kehutanan Aceh kata Pemilik kilang yang enggan di sebut namanya,” pungkas Ipong (red/J)



Related

SOSIAL 1247928188345420942

Post a Comment

emo-but-icon

item