Ini Jadwal Hiburan Malam di Acehsingkil



Singkilnews.id, aceh singkil-Bupati Aceh Singkil resmi mengeluarkan Peraturan bupati (Perbup) tentang larangan pertunjukan hiburan keyboad pada malam hari.


Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda, unsur SKPK, Pimpinan Dayah, Tokoh Masyarakat dan OKP yang menyepakati dan mendukung atas Perbup larangan hiburan keyboad malam itu, yang berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil,seperti di langsir Orbit Digital,Kamis (18/7/2019).

Dengan Perbup tersebut Bupati dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada lagi acara hiburan malam di Aceh Singkil.


Dalam rapat itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, untuk ijin keramaian bagi masyarakat yang mengadakan hajatan tidak boleh lagi mengadakan hiburan orkes Tunggal pada malam hari. “Saya sudah membuat kesepakatan dengan pihak terkait agar ijin hiburan malam tidak ada lagi, walau apapun alasannya,” Kata Dulmusrid.

“Untuk tambahan khusus pasar malam tidak akan saya ijinkan pada saat bulan suci ramadhan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, mengapresiasi sikap tegas Bupati dengan dikeluarkannya Perbup tersebut.
Kapolres juga sudah mengintruksikan seluruh Kapolsek agar tidak mengeluarkan lagi izin hiburan keyboard pada malam hari, sebutnya.
Adapun regulasi Rancangan Peraturan Bupati ( Perbub) Aceh Singkil tahun 2019 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam di kabupaten Aceh Singkil, yang tertuang dalam Bab l ketentuan umum pasal 4 antara lain.

Hiburan pesta rakyat berupa kegiatan hiburan Orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik yang dilaksanakan pada malam hari.
Tidak termasuk hiburan Pesta Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 yaitu terkait perayaan Hari Besar Nasional, Kegiatan Partai Politik, kegiatan pemeritahan dan kegiatan keagamaan.

Sedangkan untuk waktu penyelenggaraannya yang tertuang dalam Bab lll dalam pasal 8 yakni:


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 di mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.


Sedangkan kegiatan partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan di mulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
Regulasi Perbub dibuat menyusul insiden penembakan yang menewaskan Dedi Kasi (19) oleh oknum Polisi berinisial R, pasca pertikaian antar kelompok pemuda di Desa Siderejo Kec. Gunung Meriah.(red)


Related

SOSIAL 5956256063181069573

Post a Comment

emo-but-icon

item