Polres aceh singkil Ringkus, Tiga warga medan.ternyata ini penyebab nya
https://www.singkilnews.id/2019/06/polres-aceh-singkil-ringkus-tiga-warga.html
foto:Kasat Resnarkoba Iptu Mustafa, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) di Mapolres setempat |
Singkilnews.id-Satuan satres narkoba polres Aceh Singkil berhasil meringkus Pelaku Narkotika dan 9,43 Gram BB Disita.
Mereka berjumlah tiga orang pengedar, dan seorang
diantaranya adalah bandar, mereka bertiga berasal dari Medan Sumatera Utara.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba yang
beraksi di wilayah Sumut dan Aceh,” ,kata Kasat Resnarkoba Iptu Mustafa, saat
memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) di Mapolres setempat.penangkapan
ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan seringnya
terjadi transaksi penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kampong Baru
Kecamatan Singkil Utara yang berangkat dari Medan dengan menumpang truk CPO.
Lantas pada Sabtu (15/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB Tim Satres
Narkoba melakukan pengintaian.
Selanjutnya Minggu 16 juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB
memantau terus truk CPO yang terparkir di Desa Kampong Baru.
“Kita mencurigai diduga seorang pengedar yang sedang duduk
di belakang gubuk dekat truk parkir,” ucap Mustafa.
Sekira pukul 09.00 WIB tim langsung menangkap berinisial H
yang merupakan warga Medan Sunggal. Namun ketika geledah badan, Polisi tidak
menemukan barang bukti (BB).
Namun kami melihat dari belakang tempat duduk tersangka
didapati bungkusan yang setelah dibuka ternyata berisi 12 paket sabu atau
seberat 8,13 gram beserta HP dan pelastik les merah.
Setelah diintrogasi di Mapolres, H mengakui barang tersebut
miliknya yang dibelinya dari seseorang di Medan Sumut inisial AW (47)alias O.
Hari itu juga sekitar pukul 24.00 WIB tim langsung memburu
keberadaan pelaku AW di Medan.
“Tersangka diduga sering membawa dan mengedarkan sabu di
wilayah Aceh Singkil ketika pulang dari Medan menumpang truk tangki perkebunan itu,”
kata Mustafa.
Sesampai di Medan Senin (17/6/2019) Polisi langsung
menangkap D (28) yang diduga sebagai perantara. D mengaku barang tersebut
dibelinya dari AW.
Pada pukul 05:30 WIB pihaknya berkoordinasi dengan Polsek
Sunggal dan perangkat desa setempat untuk memburu AW alias O. AW berhasil
ditangkap di rumahnya kawasan Asam Kumbang Medan. Namun saat pengeledahan badan
tidak ditemukan BB.
Namun sekira pukul 08.30 WIB kami menemukan bungkusan yang
dicurigai BB dari pipa air pembuangan rumah setelah disiram air. Ternyata dalam
bungkusan benar ditemukan BB ada 4 paket sabu.
berikut 3 buah plastik transparan serta plastik sedang.
Kemungkinan AW sudah mengetahui kedatangan Polisi, sehingga
membuang BB ke pipa pembuangan. Saat disiram air banyak ternyata bungkusan
keluar dengan berisi 4 paket tersebut atau berat 1,30 gram. AW juga mengakui
barang tersebut diperolehnya dari seseorang lain berinisial J di wilayah Medan
yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Masing-masing H dan AW dijerat dengan ancaman hukuman UU
no.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112, dengan ancaman minimal 20
tahun.
“Sementara D dijerat Pasal 114 dan 127 sebagai kurir dan
mendapat barang narkotika secara cuma-cuma. (Pengguna dan kurir),” terang
Mustafa.(red)