Ini Keterangan Kapolres Aceh Singkil,terkait Pembunuhan Supir Travel
https://www.singkilnews.id/2019/06/ini-keterangan-kapolres-aceh.html
Singkilnews.id-Kasus pembunuhan supir travel yang di temukan di kampung Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa sore 4 Juni yang lalu,bernama Syafriansyah (26) warga si Anjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Singkil.
Berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim polres aceh
singkil, korban dibunuh oleh Hadi Nurfaton (32) asal Krueng Itam Tadu Raya,
Kabupaten Nagan Raya. Korban adalah supir travel perusahaan bombai, angkutan Aceh Singkil.
Hadi ditangkap
satreskrim polres Aceh Singkil,
saat berada di Darul Makmur, Nagan Raya, Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul
12.00 WIB. Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,S.I.K dalam
konferensi Pers,di aula kantor polres
aceh singkil Senin (10/6/2019) menyebutkan, awalnya tim Sat Reskrim Polres Aceh
Singkil mendapat informasi pelaku pembunuhan melarikan diri ke Kabupaten Nagan
Raya.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bekerja sama
dengan Polsek Darul Makmur melakukan pengintaian di kawasan Desa Serba Jadi,
Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu, pelaku keluar dari jalan desa Serba Jadi dengan
mengendarai mobil kijang krista warna hitam hasil kejahatan nya. Dan pada saat
dihentikan, pelaku langsung tancap gas, bahkan hampir menabrak petugas.
Kemudian,aksi kejaran-kejaran pun
terjadi lalu petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan dua kali ke
udara.”kata kapolres.
“setelah diberi tembakan peringatan keudara, pelaku akhirnya
berhenti dan turun dari mobil serta menyerahkan diri. Kepada petugas, pelaku
mengaku telah membunuh korban dan mobil yang dipakai pelaku juga merupakan milik korban.
Adapun Modus, yang di lakukan oleh pelaku berpura-pura
sebagai penumpang travel dan kemudian menghubungi sopir, pelaku juga turut
memesan tiket dan meminta dijemput.
"Setelah dijemput, pelaku membunuh korban dan mengambil
mobil yang di kemudikan Korban," ujar AKBP Andrianto Argamuda yang ikut
didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku membuang jasad
korban di Pinggir Jalan Lintas Singkil - Subulussalam, di Desa Bulusema,
Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan mobil yang dikemudikan oleh
korban dibawa kabur ke Kabupaten Nagan Raya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya,
satu unit mobil Kijang krista, dua buah plat mobil palsu, dan Satu buah STNK.
"Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Singkil
guna pemeriksaan lebih lanjut,untuk ancaman hukuman di kenakan pasal berlapis,
minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup, dan dalam waktu
dekat ini akan digelar rekonstruksi kasus," tandas kapolres.(red)