Ini Keterangan Kapolres Aceh Singkil,terkait Pembunuhan Supir Travel




Singkilnews.id-Kasus pembunuhan supir travel yang di temukan di kampung Pangkalan  Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa sore  4 Juni yang lalu,bernama Syafriansyah (26) warga si Anjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Singkil.
Berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim polres aceh singkil, korban dibunuh oleh Hadi Nurfaton (32) asal Krueng Itam Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Korban adalah supir travel  perusahaan bombai, angkutan  Aceh Singkil.

Hadi ditangkap  satreskrim polres Aceh Singkil,  saat berada di Darul Makmur, Nagan Raya, Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,S.I.K dalam konferensi Pers,di aula kantor  polres aceh singkil Senin (10/6/2019) menyebutkan, awalnya tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil mendapat informasi pelaku pembunuhan melarikan diri ke Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bekerja sama dengan Polsek Darul Makmur melakukan pengintaian di kawasan Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Saat itu, pelaku keluar dari jalan desa Serba Jadi dengan mengendarai mobil kijang krista warna hitam hasil kejahatan nya. Dan pada saat dihentikan, pelaku langsung tancap gas, bahkan hampir menabrak petugas. Kemudian,aksi  kejaran-kejaran pun terjadi lalu petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara.”kata kapolres.

“setelah diberi tembakan peringatan keudara, pelaku akhirnya berhenti dan turun dari mobil serta menyerahkan diri. Kepada petugas, pelaku mengaku telah membunuh korban dan mobil yang dipakai pelaku juga merupakan  milik korban.
Adapun Modus, yang di lakukan oleh pelaku berpura-pura sebagai penumpang travel dan kemudian menghubungi sopir, pelaku juga turut memesan tiket dan meminta dijemput.

"Setelah dijemput, pelaku membunuh korban dan mengambil mobil yang di kemudikan Korban," ujar AKBP Andrianto Argamuda yang ikut didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku membuang jasad korban di Pinggir Jalan Lintas Singkil - Subulussalam, di Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan mobil yang dikemudikan oleh korban dibawa kabur ke Kabupaten Nagan Raya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya, satu unit mobil Kijang krista, dua buah plat mobil palsu, dan Satu buah STNK.
"Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut,untuk ancaman hukuman di kenakan pasal berlapis, minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup, dan dalam waktu dekat ini akan digelar rekonstruksi kasus," tandas kapolres.(red)

Related

REDAKSI 9002222283738588697

Post a Comment

emo-but-icon

item