Ini kata Kejari Aceh Singkil:Jalan Singkil - Teluk Rumbia Bukan 21 Milyar Melainkan 8,2 Milyar
https://www.singkilnews.id/2019/06/ini-kata-kejari-aceh-singkiljalan.html
foto:kajari aceh singkil, Amrizar Tahar, bersama kasi pidsus Delfiandi SH, pada saatt di komfirmasi wartawan di ruangan kajari(19/6/2019) |
Singkilnews.id-Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil(kajari)mengatakan sejauh ini, kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikkan(LID) terkait proyek peningkatan jalan Singkil - Teluk Rumbia.
Proyek yang bersumber dari APBK Aceh Singkil tahun 2018 ini
dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa dengan nilai kontrak awal 21 Milyar. Namun
dalam perjalanannya karena sampai batas waktu pengerjaan yang telah ditentukan
pekerjaan urung selesai, maka dilakukan adendum kontrak oleh pengguna anggaran
dan pihak ke-3 selaku rekanan.
"Volumenya berkurang sehingga nilai kontrak menjadi 8,2
Milyar bukan 21 Milyar,"Kata Amrizal Tahar, Kepala Kejari Aceh Singkil
saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (19/6/2019)
Amrizal mengungkapkan penyelidikkan masih terus berjalan.
Sampai saat ini dan sudah 18 orang diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Mulai dari orang dinas terkait seperti PUPR, pihak
rekanan, pengawas, konsultan perencanaan. Masih dalam hal dimintai keterangan,"Lanjutnya.
Sementara untuk perusahaan pengawasan dilakukan oleh CV
Citra Konsultan yang beralamatkan di Lhokseumawe. Selain itu, pihak Kejari juga
akan mendatangkan ahli untuk mengecek apakah pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang di kontrak atau tidak.
"Misalnya itu kan betonnya beton siklov apakah sesuai
atau tidak, sementara pihaknya tidak memiliki kemampuan dibidang tersebut
sehingga butuh tenaga ahli,"Sambung Amrizal.
Tim TP4D dari Kejari dari awal telah mendampingi dari
dimulainya pekerjaan dalam hal segi yuridisnya. Dimana tugas tim TP4D bukan
konsultan pengawas, akan tetapi tempat untuk berkonsultasi.
"Dari segi pelaksanaan fisiknya, pihaknya mengharapkan
kejujuran dari konsultannya,"Sebutnya.
Hasil penyelidikkan nantinya akan ditelaah oleh ahli untuk
menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. "Bentuk kegiatan ada dua
yakni jalan dan talud. Apakah ahli jalan atau ahli talud masih dikoordinasikan,
nantinya ahli akan didatangkan dari kampus,"Tegasnya.
Ahli nantinya akan menyimpulkan apakah akan dinaikkan
statusnya dari penyelidikkan ke penyidikkan atau tidak.
Amrizal menegaskan ini merupakan proyek 8,2 Milyar bukan
lagi 21 Milyar. Kepada Pemda diharapkan membuat konferensi pers untuk
meluruskan kepada masyarakat kalau proyek ini nilai awal kotrak 21 Milyar tapi
yang dibayarkan 8,2 Milyar dengan dasar adendum kontrak pekerjaan.(red/sukri
malau)