Hanya Gara-gara Ingin Memilik Mobil NH Membunuh Supirtrevel Dengan Sadis




Singkilnews.id-Tersangka NH (32)yang merupakan warga Krueng Itam Tadung Raya Kabupaten Nagan
Raya.Pembunuhan supir trevel  dengan  sadis itu demi untuk memenuhi cita-cita bersama sang istri untuk memiliki mobil.
Ironisnya, keinginannya untuk memiliki mobil itu sang istri sempat meminjam uang sebagai DP untuk membeli mobil. Sayangnya uang tersebut diperkirakan senilai Rp.60 juta sudah ludes dipakai oleh NH.
Lantas untuk menutupi kesalahannya, tersangka nekat menghabisi nyawa korban agar tetap bisa pulang dengan membawa mobil untuk berlebaran di kampung, kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi saat menjelaskan kronologis kepada wartawan usai dilaksanakannya rekontruksi dilokasi penjemputan dan lokasi pembunuhan, Selasa (18/6/2019) di Mapolres Aceh Singkil.
Jeritan dan tangisan keluarga korban tak terbendung saat menyaksikan adegan demi adegan berlangsungnya rekontruksi pembunuhan supir travel yang tewas mengenaskan dengan sebilah kapak dan dibuang kedalam parit.di kecamatan suro, aceh singkil.
Jeritan, makian dan sumpah serapah terus dilontarkan dari keluarga korban sejak awal berlangsungnya adegan. Beberapa kali keluarga korban berusaha mendekati tersangka yang hendak meluapkan kemarahannya dan berhasil dicegah aparat Kepolisian dengan pengamanan Polisi Militer (PM) bersama pihak Kejaksaan.
Polisi mengawal ketat saat berlangsungnya 38 adegan mulai dari tersangka yang menunggu korban sebagai supir travel di halte Simpang Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara yang mengemudikan mobil jenis Kijang Krista.
Beruntung supir avanza yang sempat dipesan sebelumnya ditolak oleh tersangka NH (32),dengan dalih salah tujuan bukan ke Medan namun ke Meulaboh. Lantaran supir tersebut menjemput tersangka berdua dan dikhawatirkan dapat menggagalkan aksinya untuk mengabulkan cita-cita sang istri yang ingin berlebaran dengan mobil baru.
Naas bagi Sapriansyah (27) supir Kijang Krista hitam BL 1356 RZ, yang menjemput tersangka sendiri. Lantas tersangka langsung duduk persis dibelakang korban (supir).pada saat korban hendak menjemput penumpang lainnya dikawasan perkebunan sawit  PT Perkebunan Lembah Bhakti (PLB)  Afdeling 5 yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan raya lokasi penjemputan, sehingga memuluskannya untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil rekontruksi yang dilaksanakan, persis dilokasi, yakni pertengahan perkebunan sawit. Malam itu,  Sabtu (1/6/2019), dalam kondisi hujan rintik, tersangka meminta supir untuk berhenti hendak buang air kecil.
Lantas, saat kesempatan mobil berhenti tersangka NH, langsung mengambil kapak yang dipakai untuk memanen sawit, dan langsung menebas bagian antara leher dan pipi korban sebelah kiri.
Namun karena korban masih bergerak, tersangka kembali menebas pipi kiri korban dan mengenai bagian mulut dengan bersimbah darah.
Selanjutnya tersangka langsung memindahkan korban kebangku sebelah dan membuang kapak dibawah bangku supir. Tak sampai disitu, karena kondisi korban masih juga bergerak, tersangka kembali menjerat leher korban dengan tali pelastik hingga korban meregang nyawa.
Untuk menghindari kecurigaan terhadap mobil yang akan dibawanya ke Nagan Raya, ternyata tersangka sudah menyediakan nomor plat kendaraan palsu BK 1969 JV, dan langsung bergerak ke Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro persis di jalan Lintas Singkil-Subulussalam untuk membuang mayat korban di parit.
Sesampai di Sungai Alue Bili Nagan Raya, tersangka pun membuang barang bukti berupa kapak dan plat nomor asli mobil. Serta membakar barang bukti lainnya berupa tas dan celana pendek yang berlumuran darah.

Lantas, mayat korban pun pertamakali ditemukan pemudik yang sedang beristirahat, saat duduk persis diatas box parit dan mencium bau busuk disekitar depan Gudang Balai Benih Umum (BBU). Lantas mereka melaporkan ke Polsek Suro atas penemuan mayat tersebut, Selasa (4/6) sekitar pukul.16:00.
Kemudian Tim Sat Reskrim bersama personel Polres Darul Makmur langsung melakukan penyelidikan, kewilayah tempat tinggal diduga tersangka.
Polisi berhasil menangkap pembunuh sadis itu, Sabtu (8/6) sekira pukul.12:30 WIB dirumah saudaranya di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya. "Tersangka sebelumnya pernah bekerja di perusahaan perkebunan di Singkil, namun sudah berhenti sebelum puasa," kata Fauzi.
Sebelum dilakukan penangkapan Polisi melakukan pengintaian dan sempat kejar-kejaran sebelum tersangka berhasil ditangkap setelah diberikan tembakan peringatan keatas dan dihadang oleh mobil Polisi.
Polisi memastikan tersangka melakukan aksinya secara tunggal. Hal itu terbukti dari hasil rekontruksi dan rekaman CCTV saat tersangka memasuki ATM Bank di Rimo dan berjalan melewati Pos Lantas Rimo dengan berjalan kaki sendiri sebelum menuju Kampong Baru.
Pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman, Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, ungkap Fauzi. (red)


Related

REDAKSI 3289650730120711472

Post a Comment

emo-but-icon

item