Hanya Gara-gara Ingin Memilik Mobil NH Membunuh Supirtrevel Dengan Sadis
https://www.singkilnews.id/2019/06/hanya-gara-gara-ingin-memilik-mobil-nh.html
Singkilnews.id-Tersangka NH (32)yang merupakan warga Krueng
Itam Tadung Raya Kabupaten Nagan
Raya.Pembunuhan supir trevel dengan sadis itu demi untuk memenuhi cita-cita
bersama sang istri untuk memiliki mobil.
Ironisnya, keinginannya untuk memiliki mobil itu sang istri
sempat meminjam uang sebagai DP untuk membeli mobil. Sayangnya uang tersebut
diperkirakan senilai Rp.60 juta sudah ludes dipakai oleh NH.
Lantas untuk menutupi kesalahannya, tersangka nekat
menghabisi nyawa korban agar tetap bisa pulang dengan membawa mobil untuk
berlebaran di kampung, kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP
Fauzi saat menjelaskan kronologis kepada wartawan usai dilaksanakannya
rekontruksi dilokasi penjemputan dan lokasi pembunuhan, Selasa (18/6/2019) di
Mapolres Aceh Singkil.
Jeritan dan tangisan keluarga korban tak terbendung saat
menyaksikan adegan demi adegan berlangsungnya rekontruksi pembunuhan supir
travel yang tewas mengenaskan dengan sebilah kapak dan dibuang kedalam parit.di
kecamatan suro, aceh singkil.
Jeritan, makian dan sumpah serapah terus dilontarkan dari
keluarga korban sejak awal berlangsungnya adegan. Beberapa kali keluarga korban
berusaha mendekati tersangka yang hendak meluapkan kemarahannya dan berhasil
dicegah aparat Kepolisian dengan pengamanan Polisi Militer (PM) bersama pihak
Kejaksaan.
Polisi mengawal ketat saat berlangsungnya 38 adegan mulai
dari tersangka yang menunggu korban sebagai supir travel di halte Simpang Kampung
Baru Kecamatan Singkil Utara yang mengemudikan mobil jenis Kijang Krista.
Beruntung supir avanza yang sempat dipesan sebelumnya
ditolak oleh tersangka NH (32),dengan dalih salah tujuan bukan ke Medan namun
ke Meulaboh. Lantaran supir tersebut menjemput tersangka berdua dan
dikhawatirkan dapat menggagalkan aksinya untuk mengabulkan cita-cita sang istri
yang ingin berlebaran dengan mobil baru.
Naas bagi Sapriansyah (27) supir Kijang Krista hitam BL 1356
RZ, yang menjemput tersangka sendiri. Lantas tersangka langsung duduk persis
dibelakang korban (supir).pada saat korban hendak menjemput penumpang lainnya
dikawasan perkebunan sawit PT Perkebunan
Lembah Bhakti (PLB) Afdeling 5 yang
berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan raya lokasi penjemputan, sehingga
memuluskannya untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil rekontruksi yang dilaksanakan, persis dilokasi,
yakni pertengahan perkebunan sawit. Malam itu,
Sabtu (1/6/2019), dalam kondisi hujan rintik, tersangka meminta supir
untuk berhenti hendak buang air kecil.
Lantas, saat kesempatan mobil berhenti tersangka NH,
langsung mengambil kapak yang dipakai untuk memanen sawit, dan langsung menebas
bagian antara leher dan pipi korban sebelah kiri.
Namun karena korban masih bergerak, tersangka kembali
menebas pipi kiri korban dan mengenai bagian mulut dengan bersimbah darah.
Selanjutnya tersangka langsung memindahkan korban kebangku
sebelah dan membuang kapak dibawah bangku supir. Tak sampai disitu, karena
kondisi korban masih juga bergerak, tersangka kembali menjerat leher korban
dengan tali pelastik hingga korban meregang nyawa.
Untuk menghindari kecurigaan terhadap mobil yang akan
dibawanya ke Nagan Raya, ternyata tersangka sudah menyediakan nomor plat kendaraan
palsu BK 1969 JV, dan langsung bergerak ke Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan
Suro persis di jalan Lintas Singkil-Subulussalam untuk membuang mayat korban di
parit.
Sesampai di Sungai Alue Bili Nagan Raya, tersangka pun
membuang barang bukti berupa kapak dan plat nomor asli mobil. Serta membakar
barang bukti lainnya berupa tas dan celana pendek yang berlumuran darah.
Lantas, mayat korban pun pertamakali ditemukan pemudik yang
sedang beristirahat, saat duduk persis diatas box parit dan mencium bau busuk
disekitar depan Gudang Balai Benih Umum (BBU). Lantas mereka melaporkan ke
Polsek Suro atas penemuan mayat tersebut, Selasa (4/6) sekitar pukul.16:00.
Kemudian Tim Sat Reskrim bersama personel Polres Darul
Makmur langsung melakukan penyelidikan, kewilayah tempat tinggal diduga
tersangka.
Polisi berhasil menangkap pembunuh sadis itu, Sabtu (8/6)
sekira pukul.12:30 WIB dirumah saudaranya di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul
Makmur Nagan Raya. "Tersangka sebelumnya pernah bekerja di perusahaan
perkebunan di Singkil, namun sudah berhenti sebelum puasa," kata Fauzi.
Sebelum dilakukan penangkapan Polisi melakukan pengintaian
dan sempat kejar-kejaran sebelum tersangka berhasil ditangkap setelah diberikan
tembakan peringatan keatas dan dihadang oleh mobil Polisi.
Polisi memastikan tersangka melakukan aksinya secara
tunggal. Hal itu terbukti dari hasil rekontruksi dan rekaman CCTV saat
tersangka memasuki ATM Bank di Rimo dan berjalan melewati Pos Lantas Rimo
dengan berjalan kaki sendiri sebelum menuju Kampong Baru.
Pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman, Pasal 340 KUHP,
barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun, ungkap Fauzi. (red)