H. Suwan Di Tolak jadi Sekwan Di DPRK Aceh singkil
https://www.singkilnews.id/2019/06/h-suwan-di-tolak-jadi-sekwan-di-dprk.html
Singkilnews.id-penempatan H suwan S.pd,menjadi sekretaris dewan perwakilan rakyak kabupten aceh singkil(sekwan),di tolak oleh pimpinan,lembaga legeslasi, anggaran dan pengawasan itu, atau DPRK aceh singkil.penolakan tersebut bukan tanpa dasar, juliadi selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil,mengatakan saat memimpin Sidang Paripurna di gedung DPRK setempat di desa kampung baru kecamatan singkil utara,dengan agenda penyampaian LKPJ tahun 2018, Rabu (12/6/2019),“ia mengatakan, DPRK Aceh Singkil menilai penepatan H Suwan S.pd sebagai sekwan di DPRK mengantikan M Hilal cacat hukum, karena tanpa ada nya persetujuan dari pimpinan DPRK.”kata nya.
sebab semua pimpinan dan anggota sudah sepakat dan menolak
pengangkatan H Suwan tersebut. Pasalnya pengangkatan Sekwan oleh Bupati Aceh
Singkil, Dulmusrid tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan anggota
DPRK setempat. Sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, " ucap Wakil Ketua DPRK Aceh
Singkil, Juliadi, dalam UU No.23 tahun 2014, dalam pasal 204 ayat 1, Sekretaris
DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,
Pasal 109 ayat 2 berbunyi, Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan
pimpinan DPRK.
Terpisah,Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid,saat sejumah awak
media mewawancari nya di gedung DPRK paska di skor nya sidang,ia mengatakan" bahwa telah berkonsultasi kepada pimpinan DPRK
secara lisan.kami sudah berKonsultasi melalui lisan, jika
pimpinan dewan tidak setuju dan menilai tidak sesuai aturan hukum,mempersilahkan pimpinan menempuh jalur hukum."Kalau ditolak, ya silahkan
tempuh jalur hukum ke PTUN.(red)