H. Suwan Di Tolak jadi Sekwan Di DPRK Aceh singkil


Singkilnews.id-penempatan H suwan S.pd,menjadi sekretaris dewan perwakilan rakyak kabupten aceh singkil(sekwan),di tolak oleh pimpinan,lembaga legeslasi, anggaran dan pengawasan itu, atau DPRK aceh singkil.penolakan tersebut bukan tanpa dasar, juliadi selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil,mengatakan saat memimpin Sidang Paripurna di gedung DPRK setempat di desa kampung baru kecamatan singkil utara,dengan agenda penyampaian LKPJ tahun 2018, Rabu (12/6/2019),“ia mengatakan, DPRK Aceh Singkil menilai penepatan H Suwan S.pd sebagai sekwan di DPRK mengantikan M Hilal cacat hukum, karena tanpa ada nya persetujuan   dari pimpinan DPRK.”kata nya.

sebab semua pimpinan dan anggota sudah sepakat dan menolak pengangkatan H Suwan tersebut. Pasalnya pengangkatan Sekwan oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan anggota DPRK setempat. Sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, " ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Juliadi, dalam UU No.23 tahun 2014, dalam pasal 204 ayat 1, Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 109 ayat 2 berbunyi, Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK.
Terpisah,Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid,saat sejumah awak media mewawancari nya di gedung DPRK paska di skor nya sidang,ia mengatakan" bahwa  telah berkonsultasi kepada pimpinan DPRK secara lisan.kami sudah berKonsultasi melalui lisan, jika pimpinan dewan tidak setuju dan menilai tidak sesuai aturan hukum,mempersilahkan pimpinan menempuh jalur hukum."Kalau ditolak, ya silahkan tempuh jalur hukum ke PTUN.(red)

Related

SOSIAL 4799024585319039985

Post a Comment

emo-but-icon

item