Wartawan Aceh singkil Kutuk Pemukulan Wartawan di Bandung
https://www.singkilnews.id/2019/05/wartawan-aceh-singkil-kutuk-pemukulan.html
wartawan dari berbagai media, elektronik online dan cetak di Aceh Singkil mengutuk kekerasan atau pemukulan terhadap dua wartawan di bandung |
Singkilnews.id- wartawan dari berbagai media, elektronik online dan cetak di Aceh Singkil mengutuk kekerasan atau pemukulan terhadap dua wartawan di bandung paska hari buruh internasional, 1 may 2019,atau lajim di sebut May Day. aksi solidaritas itu di gelar di simpang tiga Tugu, simpang Pulau Sarok, Singkil Kamis (02/5 /2019).
Para wartawan itu mengecam kekerasan yang dilakukan oleh
oknum aparat kepolisian kepada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza dan Prima
Mulia pada saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung, Jawa
Barat.
Dalam aksi itu para wartawan menggelar teatrikal yang
diperankan dua orang wartawan Muhammad Study dan Nazarudin, selain mereka juga
memegang sejumalah kertas karton bertulisan bentuk protes.
Ketua Komunitas Pekerja Media (KPM) Aceh Singkil Razaliardi
Manik menyampaikan, dalam orasi,”
kemerdekaan pers itu adalah merupakan Hak Azasi Wartawan
Indonesia yang tidak bisa dibelenggu oleh siapapun di Negeri
ini.
"Oleh karena itu, setiap orang tak perduli dari
institusi manapun yang melakukan
kekerasan dan merampas kemerdaan pers harus dihukum dengan
hukuman
maksimal," Ujar Razaliardi.
Razaliardi menambahkan, untuk menjamin kemerdekaan dan
kebebasan pers, maka institusi manapun
di negeri ini harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang
Pers No. 40 Tahun 1999.
Atas dasar hal tersebut, maka kami wartawan Aceh Singkil
menyampaikan sikap sebagai berikut: Mengutuk keras aksi oknum polisi yang
melakukan tindakan kekerasan terhadap Dua wartawan yang melakukan peliputan
pada Peringatan Hari Buruh Sedunia Tanggal 1 Mey 2019 di Bandung Jawa Barat.
Kemudian, meminta kepada pihak kepolisian menjelaskan alasan
memaksa jurnalis menghapus file foto dokumentasi yang dimiliki wartawan yang
mengalami kekerasan di Bandung serta mendesak kapolri menindak tegas anggotanya
yang terlibat dalam tindakan
kekerasan yang terjadi kepada jurnalis pada tanggal 1 Mey
2019 sesuai aturan
yang berlaku dan lainya.
"Sikap ini kami sampaikan agar kekerasan terhadap pers
yang terus menerus terjadi. di minta dewan pers agar turun tangan mengawal dan
menuntaskan kasus kekerasan tersebut,"kata Razaliardi.(red/sukri malau)