Wartawan Aceh singkil Kutuk Pemukulan Wartawan di Bandung

wartawan dari berbagai media, elektronik online dan cetak di Aceh Singkil mengutuk kekerasan atau pemukulan  terhadap dua wartawan di bandung

Singkilnews.id- wartawan dari berbagai media, elektronik online dan cetak di Aceh Singkil mengutuk kekerasan atau pemukulan  terhadap dua wartawan di bandung paska hari buruh internasional, 1 may 2019,atau lajim di sebut May Day. aksi solidaritas itu di gelar di simpang tiga Tugu, simpang Pulau Sarok, Singkil Kamis (02/5 /2019).

Para wartawan itu mengecam kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia pada saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional di Bandung, Jawa Barat.

Dalam aksi itu para wartawan menggelar teatrikal yang diperankan dua orang wartawan Muhammad Study dan Nazarudin, selain mereka juga memegang sejumalah kertas karton bertulisan bentuk protes.

Ketua Komunitas Pekerja Media (KPM) Aceh Singkil Razaliardi Manik menyampaikan, dalam orasi,”
kemerdekaan pers itu adalah merupakan Hak Azasi Wartawan
Indonesia yang tidak bisa dibelenggu oleh siapapun di Negeri ini.

"Oleh karena itu, setiap orang tak perduli dari institusi manapun yang melakukan
kekerasan dan merampas kemerdaan pers harus dihukum dengan hukuman
maksimal," Ujar Razaliardi.

Razaliardi menambahkan, untuk menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers, maka institusi manapun
di negeri ini harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


Atas dasar hal tersebut, maka kami wartawan Aceh Singkil menyampaikan sikap sebagai berikut: Mengutuk keras aksi oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Dua wartawan yang melakukan peliputan pada Peringatan Hari Buruh Sedunia Tanggal 1 Mey 2019 di Bandung Jawa Barat.

Kemudian, meminta kepada pihak kepolisian menjelaskan alasan memaksa jurnalis menghapus file foto dokumentasi yang dimiliki wartawan yang mengalami kekerasan di Bandung serta mendesak kapolri menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan
kekerasan yang terjadi kepada jurnalis pada tanggal 1 Mey 2019 sesuai aturan
yang berlaku dan lainya.

"Sikap ini kami sampaikan agar kekerasan terhadap pers yang terus menerus terjadi. di minta dewan pers agar turun tangan mengawal dan menuntaskan kasus kekerasan tersebut,"kata Razaliardi.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 6102984703566967266

Post a Comment

emo-but-icon

item