Saksi Partai Balikkan Meja di kantor KIP aceh singkil



Singkilnews.id – Salah seorang saksi partai yang duduk paling depan, membalikkan mejanya akibat tak puas atas putusan hasil rekapitulasi pleno rekapitulasi Kecamatan Singkil di aula media center KIP Kabupaten Aceh Singkil Sabtu(4/5)Sore. Sehingga suasana pada saat itu terlihat tegang.

Pemutusan hasil pleno rekapitulasi suara Kecamatan Singkil di Aula KIP setempat memasuki hari ketiga tergolong alot karena dipenuhi aksi protes dan intrupsi dari sejumlah saksi partai di hari ketiga tingkat Kabupaten.

Sehingga dari 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil hanya baru 8 Kecamatan yang tuntas dalam pemutusan pleno rekapitulasi perolehan suara.

Pantauan wartawan Sabtu(4/5) Sore, aksi sanggahan dan keinginan para saksi partai masih terus bergulir terhadap ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, sebab sebahagian para saksi meminta C7 form dibuka karena dicurigai tetindikasi penggelembungan suara melalui Data Pemilih Kabupaten(DPK).

Hal itu jualah yang membuat pleno rekapitulasi berulang – ulang, di skor atau jeda, dan memaksa KIP Kabupaten meminta surat rekomendasi dari pihak penyelenggara Provinsi Aceh. Sebab bila dipenuhi keinginan untuk membuka C7 form juga melanggar undang – undang pkpu.

Hingga ketika mencapai puncak, yang menurut Edi karena ranah tersebut tak termasuk ranah sengketa, mengingat dan menimbang banyak menyita waktu, pimpinan rapat memutuskan rekapitulasi selesai.

Entah siapa yang melakukan meja salah satu saksi paling depan terbalik, sehingga suasana rapat pleno masih saja menuai protes dari sejumlah saksi.

Namun pihak KIP menyampaikan yang merasa keberatan silahkan ditempuh dengan cara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya Ketua KIP Edi Sugianto menyebutkan, pihaknya menerima rekomendasi Panwaslu Provinsi, juga koordinasi dengan KPU Aceh. Itulah menjadi penyebab baru rapat dibuka.

Terkait DPK ia menyebutkan, akan mencocokkan DAA1 dgn form C.

Namun Jafriadi dari saksi Partai Golkar, mengaku menyayangkan rekomendasi penyelenggara Provinsi tidak dapat merangkum kejadian Jum’at malam hingga hari Sabtu sore.

Azwar Ramnur Komisioner Panwaslih Kabupaten dalam pleno itu pun angkat bicara dan menyampaikan arahan dan kritikan, pihak mana pun tidak boleh ada yang mengintervensi.

“Kami sudah sampaikan berkali – kali, bahwa ada yang salah faham dan tafsir dalam hal ini. Sebab rekomendasi belum tentu terpuaskan,”jelasnya.

Hasil rekomendasi diambil tujuannya bukan menggiring opini seolah – olah ada yang disembunyikan pihak penyelenggara.

“Silahkan laporkan ke DKPP, bila ada yang tidak terpuaskan yang sesuai dalam prosedur pasal 52,” ujarnya.


Sumber: harianaceh.co.id,





Related

SOSIAL 770198436914963325

Post a Comment

emo-but-icon

item