Saksi Partai Balikkan Meja di kantor KIP aceh singkil
https://www.singkilnews.id/2019/05/saksi-partai-balikkan-meja-di-kantor.html
Singkilnews.id – Salah seorang saksi partai yang duduk
paling depan, membalikkan mejanya akibat tak puas atas putusan hasil
rekapitulasi pleno rekapitulasi Kecamatan Singkil di aula media center KIP
Kabupaten Aceh Singkil Sabtu(4/5)Sore. Sehingga suasana pada saat itu terlihat
tegang.
Pemutusan hasil pleno rekapitulasi suara Kecamatan Singkil
di Aula KIP setempat memasuki hari ketiga tergolong alot karena dipenuhi aksi
protes dan intrupsi dari sejumlah saksi partai di hari ketiga tingkat Kabupaten.
Sehingga dari 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil hanya
baru 8 Kecamatan yang tuntas dalam pemutusan pleno rekapitulasi perolehan
suara.
Pantauan wartawan Sabtu(4/5) Sore, aksi sanggahan dan
keinginan para saksi partai masih terus bergulir terhadap ketua KIP Aceh
Singkil Edi Sugianto, sebab sebahagian para saksi meminta C7 form dibuka karena
dicurigai tetindikasi penggelembungan suara melalui Data Pemilih
Kabupaten(DPK).
Hal itu jualah yang membuat pleno rekapitulasi berulang –
ulang, di skor atau jeda, dan memaksa KIP Kabupaten meminta surat rekomendasi
dari pihak penyelenggara Provinsi Aceh. Sebab bila dipenuhi keinginan untuk
membuka C7 form juga melanggar undang – undang pkpu.
Hingga ketika mencapai puncak, yang menurut Edi karena ranah
tersebut tak termasuk ranah sengketa, mengingat dan menimbang banyak menyita
waktu, pimpinan rapat memutuskan rekapitulasi selesai.
Entah siapa yang melakukan meja salah satu saksi paling
depan terbalik, sehingga suasana rapat pleno masih saja menuai protes dari
sejumlah saksi.
Namun pihak KIP menyampaikan yang merasa keberatan silahkan
ditempuh dengan cara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Ketua KIP Edi Sugianto menyebutkan, pihaknya
menerima rekomendasi Panwaslu Provinsi, juga koordinasi dengan KPU Aceh. Itulah
menjadi penyebab baru rapat dibuka.
Terkait DPK ia menyebutkan, akan mencocokkan DAA1 dgn form
C.
Namun Jafriadi dari saksi Partai Golkar, mengaku
menyayangkan rekomendasi penyelenggara Provinsi tidak dapat merangkum kejadian
Jum’at malam hingga hari Sabtu sore.
Azwar Ramnur Komisioner Panwaslih Kabupaten dalam pleno itu
pun angkat bicara dan menyampaikan arahan dan kritikan, pihak mana pun tidak
boleh ada yang mengintervensi.
“Kami sudah sampaikan berkali – kali, bahwa ada yang salah
faham dan tafsir dalam hal ini. Sebab rekomendasi belum tentu
terpuaskan,”jelasnya.
Hasil rekomendasi diambil tujuannya bukan menggiring opini
seolah – olah ada yang disembunyikan pihak penyelenggara.
“Silahkan laporkan ke DKPP, bila ada yang tidak terpuaskan
yang sesuai dalam prosedur pasal 52,” ujarnya.
Sumber: harianaceh.co.id,