Proyek 21 milyar,penyelidikan sudah dilakukan
https://www.singkilnews.id/2019/05/proyek-21-milyarpenyelidikan-sudah.html
Singkilnews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Amrizal Tahar SH, kepada sejumlah awak media dalam komperensi pers nya, usai acara penandatangan MoU penanganan kasus hukum antara Kejari dengan Pemkab, aceh singkil di Gedung Offroom Bupati, Senin (20/5/2019) mengatakan” penyelidikan sudah dilakukan untuk mencari apakah ada peristiwa hukum atau tidak. Dalam hal ini belum ada saksi maupun tersangka.
Pihak Kejari, sejauh ini telah melakukan penyelidikan
menyangkut kasus peningkatan jalan Singkil - Teluk Rumbia.
"Apabila ditemukan peristiwa hukum, baru akan dilakukan
penyidikkan," Katanya.
Dalam penyelidikan, pihaknya sudah meminta keterangan dari
pihak pelaksana maupun masyarakat.
"Penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung, lebih
kurang 10 orang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut," Lanjut
Amrizal.
Amrizal mengatakan pasca lebaran pihaknya akan terus
melakukan gerak cepat untuk pengusutan kasus tersebut dengan mendatangkan
tenaga ahli.
Berdasarkan kontrak kerja awal, pekerjaan peningkatan jalan
Singkil - Teluk Rumbia nilainya mencapai 21 Milyar tidak selesai sampai batas
waktu kontrak berakhir.
Sementara dari hasil penelusuran pihak Kejaksaan, Amrizal
mengungkapkan waktu kontrak sudah habis dan pekerjaan dihentikan tidak sampai
pada bulan januari.
"Kalau dipersen sesuai volume, pekerjaan hanya mencapai
rata-rata 40 persen dan faktanya dari segi penyelidikan kami, hanya 8,2 Milyar
yang dikeluarkan dari khas daerah," Ungkap Amrizal.
Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan pemeriksaan
menyangkut segi fisik bangunan. Menyangkut pembayaran 8,2 Milyar, pihaknya tidak
merekomendasikan namun pihaknya hanya mengawal sampai pada soal pekerjaan.
"Stop pekerjaan, hitung volume dan bayar sesuai dengan
volume," Tegasnya.
Amrizal menilai aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa
Pemuda dan Masyarakat Aceh Singkil yang menuntut pengusutan pekerjaan
peningkatan jalan Singkil - Teluk Rumbia di halaman Kantor Bupati setempat
sebagai upaya untuk menggerakkan pihaknya untuk lebih maksimal dalam bekerja.
Disisi lain pada tahap ini, sedang dalam masa pemeliharaan
hingga bulan Juni mendatang. Sesuai konsekwensi dari UU ada kewajiban untuk
memperbaiki.
"Jadi kalau ada yang rusak sekarang, kami suruh
perbaiki sampai pada masa habis pemeliharaan," Pungkasnya.(red)