Proyek 21 Miliar Jalan Teluk rumbia Kejari Singkil Panggil tiga Orang
https://www.singkilnews.id/2019/04/proyek-21-miliar-jalan-teluk-rumbia.html
foto: pengerjaan proyek senilai Rp 21 miliar menghubungkan jalan singkil teluk rumbia |
Singkilnews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah
melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyelewengan pada proyek
talud jalan yang menghubungkan Singkil dan Teluk Rumbia.
Seperti di langsir BERITAKINI.CO, Jumat (26/4/2019) Kajari
Singkil Amrizal Tahar mengatakan sudah melakukan penelusuran lapangan serta
memanggil pihak-pihak terkait dalam pengerjaan proyek senilai Rp 21 miliar itu.
"Kalau tidak salah yang sudah dipanggil untuk
pemeriksaan sejauh ini pengawas lapangan, kemudian dari Dinas PUPR Aceh
Singkil," katanya yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Aceh Singkil
dari Banda Aceh."Saya belum dapat data siapa-siapa saja yang sudah
dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tahapan penyelidikan. Yang pasti sekarang
sudah mulai pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait."
Ia mengaku data lengkap mengenai siapa yang telah dipanggil
ada di Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkil.Dihubungi
terpisah, Kasi Pidsus Kejari Singkil, Delfiandi, mengatakan sejauh ini Kejari
telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang dianggap mengetahui duduk
perkara pembangunan talud tersebut.
Ketiga orang itu masing-masing adalah dua dari Dinas PUPR
dan satu pengawas lapangan."Kalau nama-nama mereka saya tidak ingat."Delfiandi
menjelaskan penyelidikan ini sempat terhenti karena agenda pemilu dan persiapan
HUT ke-20 Aceh Singkil."Setelah tahapan penyelidikan dan penyidikan nanti
selesai baru kita bisa simpulkan apakah kasus peningkatan Jalan Singkil-Teluk
Rumbia ini merugikan uang negara atau tidak," katanya.
sumber: BERITAKINI.CO