Proyek 21 Miliar Jalan Teluk rumbia Kejari Singkil Panggil tiga Orang

foto: pengerjaan proyek senilai Rp 21 miliar  menghubungkan jalan singkil teluk rumbia


Singkilnews.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyelewengan pada proyek talud jalan yang menghubungkan Singkil dan Teluk Rumbia.
Seperti di langsir BERITAKINI.CO, Jumat (26/4/2019) Kajari Singkil Amrizal Tahar mengatakan sudah melakukan penelusuran lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait dalam pengerjaan proyek senilai Rp 21 miliar itu.

"Kalau tidak salah yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan sejauh ini pengawas lapangan, kemudian dari Dinas PUPR Aceh Singkil," katanya yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Aceh Singkil dari Banda Aceh."Saya belum dapat data siapa-siapa saja yang sudah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tahapan penyelidikan. Yang pasti sekarang sudah mulai pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait."

Ia mengaku data lengkap mengenai siapa yang telah dipanggil ada di Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singkil.Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Singkil, Delfiandi, mengatakan sejauh ini Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang dianggap mengetahui duduk perkara pembangunan talud tersebut.

Ketiga orang itu masing-masing adalah dua dari Dinas PUPR dan satu pengawas lapangan."Kalau nama-nama mereka saya tidak ingat."Delfiandi menjelaskan penyelidikan ini sempat terhenti karena agenda pemilu dan persiapan HUT ke-20 Aceh Singkil."Setelah tahapan penyelidikan dan penyidikan nanti selesai baru kita bisa simpulkan apakah kasus peningkatan Jalan Singkil-Teluk Rumbia ini merugikan uang negara atau tidak," katanya.

sumber: BERITAKINI.CO

Related

INVESTIGASI 8997393644026910021

Post a Comment

emo-but-icon

item