Pelanggar Qanun jinayat Di Cambuk Masing-Masing 100 Kali
https://www.singkilnews.id/2019/04/pelanggar-qanun-jinayat-di-cambuk.html
foto:Boy Frima Munthe (24) tercatat Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang provinsi sumtra utara(Sumut). di cambuk 100 kalai |
Singkilnews.id – Pelanggar Qanun jinayat Syariat Islam aceh Di Cambuk Masing-Masing 100 Kali, meraka adalah Dwi Indriyani (25) Warga kain golong kecamatan Simpang Kanan dan pasangan selingkuhannya Boy Frima Munthe (24) tercatat Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang provinsi sumtra utara(Sumut).
Kegiatan eksikusi cambuk itu di saksikan pejabat Satpol PP Dan
WH, Mahkamah Syariah, Kejari aceh singkil, dan Kepala Dinas Kesehatan,Unsur
Muspika Simpang Kanan dan ribuan masyarakat.lokasi pelaksaan dilapangan Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang
Kanan Aceh singkil. pertama di cambuk terhukum Laki - laki sebanyak 100 kali kemudian
di lanjutkan terhukum perempuan sebuah 100 cambuk juga.Kata Kasie Pidana umum
kejaksaan Negeri aceh singkil, Lili Suparli SH MH,”kegiatan tersebut adalah
tindak lanjut pelanggaran Syariat Islam pada tahun 2018 lalu.
Untuk di lakukan di kecamatan Simpang Kanan,ini kita lakukan
atas permintaan masyarakat, dengan
harapan agar bisa di saksikan masyarakat dan menjadi pembelajaran di belakang
hari,”tutur Lili kepada wartawan.
Sementara Ahmad Yani Kepala Bidang (Kabid) Penegakan
peraturan perundang-undangan dan peningkatan sumber daya Aparatur Satuan Polisi
Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil, juga mengatakan terhukum Dwi Indriyani,dan pasangan
selingkuhannya Boy Frima Munthe.
Setatus Dwi ini adalah bersuami dan memiliki anak satu,
sementara pasangan selingkuhannya masih lajang. Hari ini Mereka di eksikusi
terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum
Jinayat.
Di tanya bahwa dua pasangan selingkuh itu pernah pacaran,
"Benar menurut cerita mereka saat kami interogasi mengaku pernah pacaran,
atau biasa di sebut orang CLBK," Katanya.
Kedua pasangan selingkuh itu di tangkap akhir tahun 2018
lalu oleh masyarakat Desa Kain Golong
kecamatan Simpang Kanan kemudian di serahkan kepada petugas Satpol PP dan WH,”tutup
Ahmad Yani.
Lebih lanjut Lili mena,bahkan, bahwa Dwi sempat sakit dan di
larikan ke RSUD Aceh Singkil dari Rutan di kawal Jaksa, pada kamis 28 Maret 2019 lalu, hasil pemeriksaan dokter
ia tidak mengalami penyakit serius, setelah di periksa bahwa ia hanya mengalami pisik lemah
Dwi memang memiliki
pisik lemah, sebelum di bawa ke RSUD saat itu dia sempat di obati oleh dokter
Rutan, namun karena tak sanggup ia di bawa ke RSUD Aceh Singkil.
pihaknya sudah menanyai matang - matang kedua terpidana
terlebih kepada Dwi apakah sanggup di eksikusi pada Selasa (9/4/2019)?, dengan
tegas mereka menyatakan siap makanya kami ikuti. Ucapnya(Red)