Pelanggar Qanun jinayat Di Cambuk Masing-Masing 100 Kali


foto:Boy Frima Munthe (24) tercatat Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang provinsi  sumtra utara(Sumut). di cambuk 100  kalai

Singkilnews.id – Pelanggar Qanun jinayat  Syariat Islam aceh  Di Cambuk Masing-Masing 100 Kali, meraka adalah Dwi Indriyani (25) Warga kain golong kecamatan Simpang Kanan dan pasangan selingkuhannya Boy Frima Munthe (24) tercatat Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang provinsi  sumtra utara(Sumut).

Kegiatan eksikusi cambuk itu di saksikan pejabat Satpol PP Dan WH, Mahkamah Syariah, Kejari aceh singkil, dan Kepala Dinas Kesehatan,Unsur Muspika Simpang Kanan dan ribuan masyarakat.lokasi pelaksaan  dilapangan Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan Aceh singkil. pertama di cambuk terhukum Laki - laki sebanyak 100 kali kemudian di lanjutkan terhukum perempuan sebuah 100 cambuk juga.Kata Kasie Pidana umum kejaksaan Negeri aceh singkil, Lili Suparli SH MH,”kegiatan tersebut adalah tindak lanjut pelanggaran Syariat Islam pada tahun 2018 lalu.

Untuk di lakukan di kecamatan Simpang Kanan,ini kita lakukan  atas permintaan masyarakat, dengan harapan agar bisa di saksikan masyarakat dan menjadi pembelajaran di belakang hari,”tutur Lili kepada wartawan.

Sementara Ahmad Yani Kepala Bidang (Kabid) Penegakan peraturan perundang-undangan dan peningkatan sumber daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Singkil, juga  mengatakan terhukum Dwi Indriyani,dan pasangan selingkuhannya Boy Frima Munthe.

Setatus Dwi ini adalah bersuami dan memiliki anak satu, sementara pasangan selingkuhannya masih lajang. Hari ini Mereka di eksikusi terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Di tanya bahwa dua pasangan selingkuh itu pernah pacaran, "Benar menurut cerita mereka saat kami interogasi mengaku pernah pacaran, atau biasa di sebut orang CLBK," Katanya.

Kedua pasangan selingkuh itu di tangkap akhir tahun 2018 lalu oleh masyarakat  Desa Kain Golong kecamatan Simpang Kanan kemudian di serahkan kepada petugas Satpol PP dan WH,”tutup Ahmad Yani.

foto:Dwi Indriyani (25) Warga kain golong kecamatan Simpang Kanan aceh singkil di cambuk 100 kali

Lebih lanjut Lili mena,bahkan, bahwa Dwi sempat sakit dan di larikan ke RSUD Aceh Singkil dari Rutan di kawal Jaksa, pada kamis  28 Maret 2019 lalu, hasil pemeriksaan dokter ia tidak mengalami penyakit serius, setelah di periksa bahwa ia  hanya mengalami pisik lemah

Dwi memang  memiliki pisik lemah, sebelum di bawa ke RSUD saat itu dia sempat di obati oleh dokter Rutan, namun karena tak sanggup ia di bawa ke RSUD Aceh Singkil.

pihaknya sudah menanyai matang - matang kedua terpidana terlebih kepada Dwi apakah sanggup di eksikusi pada Selasa (9/4/2019)?, dengan tegas mereka menyatakan siap makanya kami ikuti. Ucapnya(Red)



Related

REDAKSI 1893624573611783044

Post a Comment

emo-but-icon

item