Sidang RDP Anggota DPRK Aceh Singkil Usir Wartawan
https://www.singkilnews.id/2019/03/sidang-rdp-anggota-dprk-aceh-singkil.html
foto: Frida Siska Sihombing mengusir wartawan saat meliput acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Kampung, diruang rapat Komisi I,kantor DPRK aceh singkil Selasa, (12/3/2019). |
Pengusiran pekerja pers dilakukan seorang Wakil Rakyat Aceh
Singkil, Frida Siska yang maju sebagai calon anggota DPRA Dapil 9 itu,
mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRK, wartawan tidak diperkankan masuk untuk meliput.
"Wartawan silahkan keluar,dan juga mengatakan sekwan panggil polisi",ucap
Siska lantang.
Ketua Komonitas Pekerja Media (KPM) Aceh Singkil, Razaliardi
Manik, memgecam dan sangat menyanyangkan tindakan arogansi Anggota DPRK Aceh
Singkil, Politisi dari PKB itu, terhadap wartawan.
Menurut Razaliardi, tata tertib yang disusun anggota DPRK
Aceh Singkil seharusnya juga tidak boleh menyalahi dari UU. Karena, wartawan
dalam melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang.
Apalagi, RDP anggota DPRK Aceh Singkil dengan para Kepala
Kampung menyangkut dengan pemerintahan yang sifatnya umum dan terbuka,Mengapa
wartawan tidak boleh meliput,”kata Razali,kepada awak media.
foto: lesdin tumangger anggota DPRK aceh singkil saat komfirmasi oleh awak media di kantor DPRK aceh singkil |
Selanjutnya Razaliardi juga sangat menyanyangan, aksi
pelarangan wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis yang sudah 2
kali terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu belakangan ini oleh oknum eksekutif
dan legislatif setempat.
Padahal, para pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya
dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999.
Hal senada juga dikatakan Wartawan Mitra Polda Aceh, Enli
yang kerap disapa Ucok mengatakan, kalau memang masih dalam kegiatan membahas
uang negara itu tidak bisa tertutup,”kata ucok.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, Lesdin
Tumangger mengatakan, RDP tersebut sifatnya terbuka bukan tertutup.