Sidang RDP Anggota DPRK Aceh Singkil Usir Wartawan

foto: Frida Siska Sihombing mengusir wartawan saat meliput acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Kampung, diruang rapat Komisi I,kantor DPRK aceh singkil Selasa, (12/3/2019).
Singkilnews.id- Salah Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, politisi dari  partai PKB, Frida Siska Sihombing mengusir wartawan saat meliput acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Kampung, diruang rapat Komisi I,kantor DPRK aceh singkil Selasa, (12/3/2019).

Pengusiran pekerja pers dilakukan seorang Wakil Rakyat Aceh Singkil, Frida Siska yang maju sebagai calon anggota DPRA Dapil 9 itu, mengatakan, berdasarkan tata tertib DPRK, wartawan  tidak diperkankan masuk untuk meliput. "Wartawan silahkan keluar,dan juga mengatakan sekwan panggil polisi",ucap Siska lantang.
Ketua Komonitas Pekerja Media (KPM) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, memgecam dan sangat menyanyangkan tindakan arogansi Anggota DPRK Aceh Singkil, Politisi dari PKB itu, terhadap wartawan.

Menurut Razaliardi, tata tertib yang disusun anggota DPRK Aceh Singkil seharusnya juga tidak boleh menyalahi dari UU. Karena, wartawan dalam melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang.
Apalagi, RDP anggota DPRK Aceh Singkil dengan para Kepala Kampung menyangkut dengan pemerintahan yang sifatnya umum dan terbuka,Mengapa wartawan tidak boleh meliput,”kata Razali,kepada awak media.
 
foto: lesdin tumangger anggota DPRK aceh singkil saat komfirmasi oleh awak media di kantor DPRK aceh singkil
Selanjutnya Razaliardi juga sangat menyanyangan, aksi pelarangan wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis yang sudah 2 kali terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu belakangan ini oleh oknum eksekutif dan legislatif setempat.
Padahal, para pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999.
Hal senada juga dikatakan Wartawan Mitra Polda Aceh, Enli yang kerap disapa Ucok mengatakan, kalau memang masih dalam kegiatan membahas uang negara itu tidak bisa tertutup,”kata ucok.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRK Aceh Singkil, Lesdin Tumangger mengatakan, RDP tersebut sifatnya terbuka bukan tertutup.


 Selain itu, Razaliardi menilai siska kurang beretika dan tidak mengerti tugas dan fungsi wartawan, dimana dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang. Lebih lanjuf Razaliardi menyebutkan, untuk menghindari tuntutan hukum atas tindakan Menghalang-halangi tugas wartawan tersebut, kepada siska sihombing untuk menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang ada di aceh singkil.(red)

Related

SOSIAL 1846136771093965813

Post a Comment

emo-but-icon

item