Paripurna Proleg DPRK, Eksekutif dan Legislatif Sepakati Enam Raqan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019



foto: Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid s dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Juliadi, dan Yulihardin, S.Ag,
Singkilnews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Program Legislasi (Proleg) Tahun 2019, di Ruang Sidang Paripurna  DPRK, Desa Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil pada Rabu (13/3/2019).

 
Sidang Paripurna yang seyogyanya dilaksanakan pada pagi hari, molor sampai pada pukul 14.30 WIb.

Sempat diwarnai interupsi salah satu anggota Dewan, Tamiruddin Lingga menyoal Mossi tidak percaya yang belum dicabut terhadap salah satu Pimpinan dewan, Yulihardin. Sidang akhirnya diskor kurang lebih 1,5 Jam.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Juliadi akhirnya menyepakati enam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019.

Sementara Hj. Asmawati sabagai Juru Bicara Banleg, dalam pembacaan laporan menyampaikan dari hasil penyusunan Proleg Kabupaten Aceh Singkil, ada enam Raqan. Yakni:

1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun 2018;

2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun 2019;

3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang APBK Aceh Singkil Tahun 2020;

4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Pembentukan Perusahaan Umum DaerahAceh Singkil;

5. Rancangan Qanun tentang  Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Restribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan; dan

6. Rancangan Qanun  tentang Perubahan Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.
 
foto: anggota DPRK  aceh singkil 
“Tidak menutup kemungkinan Bupati ataupun DPRK dapat mengajukan Raqan di luar Proleg yang disepakati ini, Asal sesuai dengan prosedur dan perundangan-undangan yang ada,” kata Asmawati.

Pimpinan sidang, Juliadi menegaskan Proleg dianggap penting dan strategis untuk mendorong percepatan pembangunan daerah Aceh Singkil.

“Legislatif dan eksekutif diharapkan mampu  menjalankan fungsinya dalam membawa Aceh Singkil ke arah yang lebih baik,” tegas Juliadi.

Sidang Paripurna dihadiri 17 dari 25 anggota DPRK Aceh Singkil.  Turut hadir Bupati Aceh Singkil, Sekda Aceh Singkil, Sekretaris Dewan DPRK Aceh Singkil, dan beberapa Kepala SKPK Aceh Singkil lain nya.

Raqan ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid selaku pihak pertama, dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil (Juliadi, dan Yulihardin, S.Ag,) selaku pihak kedua. Yaitu sebagai pernyataan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil.

Sempat diskor hampir 1,5 jam lebih, sidang paripurna DPRK Aceh Singkil berakhir pkl 18.00 WIB.(red)

Related

SOSIAL 3350616320925929353

Post a Comment

emo-but-icon

item