Paripurna Proleg DPRK, Eksekutif dan Legislatif Sepakati Enam Raqan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019
https://www.singkilnews.id/2019/03/paripurna-proleg-dprk-eksekutif-dan.html
foto: Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid s dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil Juliadi, dan Yulihardin, S.Ag, |
Sidang Paripurna yang seyogyanya dilaksanakan pada pagi
hari, molor sampai pada pukul 14.30 WIb.
Sempat diwarnai interupsi salah satu anggota Dewan,
Tamiruddin Lingga menyoal Mossi tidak percaya yang belum dicabut terhadap salah
satu Pimpinan dewan, Yulihardin. Sidang akhirnya diskor kurang lebih 1,5 Jam.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Juliadi akhirnya
menyepakati enam Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019.
Sementara Hj. Asmawati sabagai Juru Bicara Banleg, dalam
pembacaan laporan menyampaikan dari hasil penyusunan Proleg Kabupaten Aceh
Singkil, ada enam Raqan. Yakni:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil Tahun 2018;
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan
APBK Aceh Singkil Tahun 2019;
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang APBK Aceh
Singkil Tahun 2020;
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang
Pembentukan Perusahaan Umum DaerahAceh Singkil;
5. Rancangan Qanun tentang
Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011
tentang Restribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan; dan
6. Rancangan Qanun
tentang Perubahan Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Aceh Singkil.
“Tidak menutup kemungkinan Bupati ataupun DPRK dapat
mengajukan Raqan di luar Proleg yang disepakati ini, Asal sesuai dengan
prosedur dan perundangan-undangan yang ada,” kata Asmawati.
Pimpinan sidang, Juliadi menegaskan Proleg dianggap penting
dan strategis untuk mendorong percepatan pembangunan daerah Aceh Singkil.
“Legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menjalankan fungsinya dalam membawa Aceh
Singkil ke arah yang lebih baik,” tegas Juliadi.
Sidang Paripurna dihadiri 17 dari 25 anggota DPRK Aceh
Singkil. Turut hadir Bupati Aceh
Singkil, Sekda Aceh Singkil, Sekretaris Dewan DPRK Aceh Singkil, dan beberapa
Kepala SKPK Aceh Singkil lain nya.
Raqan ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid
selaku pihak pertama, dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil (Juliadi, dan Yulihardin,
S.Ag,) selaku pihak kedua. Yaitu sebagai pernyataan persetujuan bersama antara
Pemerintah Daerah Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil.
Sempat diskor hampir 1,5 jam lebih, sidang paripurna DPRK
Aceh Singkil berakhir pkl 18.00 WIB.(red)