Dua Organisasi ini,KPM dan PARWASI Kecam Pelarangan wartawan Liputan di kantor bupati aceh singkil

foto; awak media mewawancarai kadis DPMK  aceh singkil,Drs Hermanto



Singkilnews.id-Komonitas Pekerja Media (KPM) dan Persatuan Wartawan Aceh Singkil (PERWASI), mengecam pelarangan jurnalis (wartawan) saat hendak meliput kegiatan Sosialisasi Dana Desa, di Opp Room, Kantor Bupati aceh singkil, Selasa, 26 Februari 2019 lalu.

Ketua PARWASI Aceh Singkil, Khairuman yang kerap disapa Yuyun mengatakan, pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Parwasi menyayangkan sikap petugas  pihak penyelenggara Sosialisasi Dana Desa, Kabupaten Aceh Singkil  yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers,” kata Khairuman, Rabu, (27/2/ 2019).

Hal senada dikatakan juga Ketua KPM Aceh Singkil, Razaliardi Manik, memprotes keras terhadap tindakan petugas yang melarang wartawan untuk masuk meliput kegiatan sosialisasi di Opp Room, Kantor Bupati.
foto; acara sosialisai dana desa di  opp room  kantor bupati aceh singkil

Padahal sesuai dengan kemerdekaan pers, jurnalis bekerja dan mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik, benar, dan utuh,jelasnya.
Untuk itu, KPM Aceh Singkil akan melayangkan surat protes kepada Bupati Aceh Singkil dan menembuskan ke Polres Aceh Singkil  serta pihak terkait lainnya. Karena  informasinya, selain oknum  Sat Pol PP, ada juga oknum Polisi yang bertugas menjaga pintu  masuk Opp Room, Kantor Bupati saat Sosialisasi,ucapnya.

“Meminta ke pihak terkait dan kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya. Kami juga menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, untuk menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya,” tutupnya(red/sukri malau)

Related

REDAKSI 6603250355244451683

Post a Comment

emo-but-icon

item