Dua Organisasi ini,KPM dan PARWASI Kecam Pelarangan wartawan Liputan di kantor bupati aceh singkil
https://www.singkilnews.id/2019/02/dua-organisasi-inikpm-dan-parwasi-kecam_27.html
foto; awak media mewawancarai kadis DPMK aceh singkil,Drs Hermanto |
Singkilnews.id-Komonitas Pekerja Media (KPM) dan Persatuan
Wartawan Aceh Singkil (PERWASI), mengecam pelarangan jurnalis (wartawan) saat
hendak meliput kegiatan Sosialisasi Dana Desa, di Opp Room, Kantor Bupati aceh
singkil, Selasa, 26 Februari 2019 lalu.
Ketua PARWASI Aceh Singkil, Khairuman yang kerap disapa
Yuyun mengatakan, pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Parwasi menyayangkan sikap petugas pihak penyelenggara Sosialisasi Dana Desa,
Kabupaten Aceh Singkil yang secara tidak
sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers,” kata Khairuman, Rabu, (27/2/
2019).
Hal senada dikatakan juga Ketua KPM Aceh Singkil, Razaliardi
Manik, memprotes keras terhadap tindakan petugas yang melarang wartawan untuk
masuk meliput kegiatan sosialisasi di Opp Room, Kantor Bupati.
foto; acara sosialisai dana desa di opp room kantor bupati aceh singkil |
Padahal sesuai dengan kemerdekaan pers, jurnalis bekerja dan
mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui
informasi yang baik, benar, dan utuh,jelasnya.
Untuk itu, KPM Aceh Singkil akan melayangkan surat protes
kepada Bupati Aceh Singkil dan menembuskan ke Polres Aceh Singkil serta pihak terkait lainnya. Karena informasinya, selain oknum Sat Pol PP, ada juga oknum Polisi yang
bertugas menjaga pintu masuk Opp Room,
Kantor Bupati saat Sosialisasi,ucapnya.
“Meminta ke pihak terkait dan kepolisian untuk tidak
membatasi ruang gerak wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya. Kami juga
menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, untuk
menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya,”
tutupnya(red/sukri malau)