Tak ada gendala,pelayanan BPJS di aceh singkil aktif seperti biasa
https://www.singkilnews.id/2019/01/tak-ada-gendalapelayanan-bpjs-di-aceh.html
Singkilnewa.id – Alinafi Harahap, Kepala BPJS Kabupaten Aceh
Singkil, Jum'at(11/1/2019) mengatakan, sampai saat ini pelayanan Kesehatan
untuk peserta JKN dan tidak ada kendala dan perubahan sama sekali seperti tahun
- tahun lalu dan tetap seperti biasa.
Pelayanan pasien pengguna kartu Badan Pelayanan Jaminan
Penyelenggara Kesehatan Sosial(BPJS) atau Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) di
wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang bekerja sama dengan rumah rumah sakit tak
ada kendala dan tetap bekerja sama.
"Terkait adanya isu yang berkembang selama ini tentang
adanya rumah sakit yang tidak melayani pengguna JKN, itu akibat adanya regulasi
akreditasi rumah sakit, yang mana sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri
Kesehatan(Permenkes),"jelasnya.
Permenkes tersebut, kata Harahap, terhitung tanggal 1
Januari 2019 bahwa rumah - rumah sakit di daerah, yang bekerja sama dengan BPJS
harus memiliki Akreditasi.
"Tapi khusus daerah kita Kabupaten Aceh Singkil tidak
ada masalah tetap juga melayani pasien pengguna JKN, artinya tidak ada berobah
pelayanannya tetap seperti yang lalu - lalu karena sudah terakreditasi,
"ujarnya.
Harahap menyebutkan, terkait jumlah peserta BPJS/JKN, untuk
wilayah Kabupaten Aceh Singkil data terakhir November 2018, sudah mencapai
127.020 orang jiwa. "Jadi hampir 100 persen penduduk Kabupaten Aceh
Singkil sudah terdaftar di JKN, "tukasnya.
Harahap menyampaikan masyarakat Aceh Singkil khususnya
pengguna JKN tidak perlu khawatir tentang
pelayanan JKN, karena sama seperti yang lama, dan dampak perubahan regulasi
Permenkes tidak ada pemutusan kerja sama dengan rumah sakit.
Sebenarnya tujuan akreditasi itu, sebenarnya untuk melindungi pasien, agar
pasien itu mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan
regulasi.
"Intinya, tahun
2019 ini, Rumah rumah sakit, seperti
RSUD, UPTD Puskesmas - Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS/JKN sampai akhir
Juni diberikan tenggang waktu dalam pengurusan akreditasi, "jelas Harahap.
Sebelumnya Suryo, Kepala BPJS/JKN Meulaboh membawahi Empat
Kabupaten/Kota melalui telepon seluler, dihubungi wartawan di Singkil
menyatakan Nila Farid Moeloek, Menteri Kesehatan RI menyampaikan Kemenkes
memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk
melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
- undangan.
Sebagaimana juga ungkapan Fachmi Idris, Direktur utama BPJS Kesehatan, bahwasanya masyarakat tidak perlu khawatir,
ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah
sakit sampai pertangahan 2019 nanti. Phaknya berharap rumah sakit bisa
memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera
menyelesaikan akreditasinya.(red/sm)